Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 20 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 20 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu mengatur Peraturan Pelaksanaannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TUBAN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
PRINSIP DALAM PENETAPAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 1

(1)
Prinsip penetapan besaran retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan guna menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan serta tidak mengutamakan mencari keuntungan dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi sosial masyarakat dan daya saing untuk pelayanan sejenis.
(2)
Penetapan besaran retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3)
Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan berdasarkan biaya satuan (unit cost) meliputi bahan pakai habis dasar, biaya operasional dan biaya pemeliharaan.
(4)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari jasa pelayanan umum (JPU) dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
asas DALAM PELAKSANAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
 

Pasal 2

(1)
Tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dan UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan bukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan transparansi dan akuntabilitas publik sehingga dapat dipenuhi rasa keadilan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak dasarnya.
(3)
Tarif pelayanan kesehatan merupakan hak pemberi pelayanan setelah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat pengguna Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan/atau Rumah Sakit sesuai dengan indikasi yang telah ditetapkan.
(4)
Program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pengelolaan pendapatan dari hasil pelayanan kesehatan di Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan .Rumah Sakit merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
(6)
Pemanfaatan pendapatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sepenuhnya dikembalikan kepada pelaksana pelayanan untuk menutup seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan biaya peningkatan kesejahteraan pegawai (provider) sehingga mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tuban dapat terpenuhi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Kejelasan tarif pelayanan kesehatan harus disampaikan kepada pengguna pelayanan kesehatan di Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit sehingga dapat dipenuhinya asas keterbukaan (transparansi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Direktur Rumah Sakit serta Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat melalui Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas kebenaran komponen tarif pelayanan dan pembebanan biaya pelayanan kesehatan untuk mewujudkan asas akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, masyarakat pengguna pelayanan kesehatan dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pembebasan biaya, pengurangan biaya, dan/atau pengurangan biaya pelayanan kesehatan yang telah diterimanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA KELOLA KEUANGAN DAN PELAPORAN
 
Bagian Pertama
TATA KELOLA KEUANGAN
 

Pasal 4

(1)
Semua penerimaan retribusi pelayanan kesehatan wajib disetor bruto ke Kas Daerah.
(2)
Pemanfaatan semua penerimaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
(3)
Pengalokasian anggaran belanja jasa pelayanan kesehatan pada DPA-SKPD Dinas Kesehatan dan RSUD Dr. R. Koesma maksimal adalah sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari total perkiraan pendapatan pelayanan yang direncanakan.
(4)
Pembagian jasa pelayanan menggunakan remunerasi yang ditetapkan dengan keputusan masing-masing Kepala SKPD.
(5)
Pengalokasian anggaran belanja operasional dan pemeliharaan dan/atau belanja langsung lainnya dipergunakan untuk mendukung peningkatan kinerja dan mutu pelayanan di Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit.
(6)
Pengalokasian anggaran belanja modal dan investasi harus mendapatkan persetujuan dari Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran Jasa pelayanan untuk pasien yang dijamin oleh PT. Askes, Jamkesmas dan atau pihak lain (pihak ketiga) dengan sistem paket pelayanan, maka besaran jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pembayaran jasa pelayanan untuk pasien umum sesuai dengan tabel tarif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
(3)
Pembayaran jasa medik dalam bentuk honorarium dokter untuk pelayanan kelas utama dari tindakan medik dapat diserahkan langsung kepada dokter yang merawat setelah dipotong PPh dan prosentase untuk pas remunerasi RSUD sesuai dengan kesepakatan antara kelompok profesi dengan Direktur RSUD.
(4)
Pembayaran jasa medik dokter spesialis konsultan tamu dapat diserahkan langsung kepada dokter yang merawat setelah dipotong PPh dan/atau potongan lain sesuai dengan kesepakatan bersama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PELAPORAN
 

Pasal 6

(1)
Pelaporan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan penggunaannya sesuai dengan perencanaan dalam DPA-SKPD yang dilakukan secara periodik sesuai dengan standar pelaporan keuangan daerah.
(2)
Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD bertanggung jawab atas kebenaran pelaporan keuangan kegiatan di masing-masing Unit Kerjanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEBIJAKAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya untuk jenis pelayanan tertentu bagi sasaran masyarakat tertentu dibebaskan dari retribusi.
(2)
Bagi masyarakat miskin yang dijamin dan/atau ditanggung Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibebaskan dari seluruh retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penggantian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengajuan klaim pelayanan kesehatan pasien miskin yang ditanggung Pemerintah Daerah di Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan sebagai subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kebutuhan Alokasi Anggaran Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah prakiraan jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien masyarakat miskin tahun berjalan sedangkan realisasi anggaran sesuai dengan klaim pelayanan kesehatan yang telah diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KERJASAMA OPERASIONAL
 

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan fungsinya RSUD dapat mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) pelayanan kesehatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
(2)
Retribusi pelayanan kelas III dan kelas II untuk golongan masyarakat yang dijamin pembayarannya oleh pihak ketiga atau pihak penjamin yang berbentuk Sadan, ditetapkan atas dasar saling membantu.
(3)
Retribusi pelayanan kelas I dan kelas utama untuk golongan masyarakat yang dijamin pembayarannya oleh pihak ketiga atau pihak penjamin yang berbentuk Sadan, besaran tarif layanan sebagaimana pelayanan sejenis yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Swasta dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAKSANAAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HASIL KERJASAMA OPERASIONAL
 
Pasal 10
(1)
Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengacu pada asas dalam pelaksanaan Tarif retribusi pelayanan kesehatan.
(2)
Dalam rangka kerjasama operasional dengan pihak ketiga, Direktur RSUD dalam menetapkan besaran tarif pelayanan yang diatur dalam Kontrak Kerjasama dan saling menguntungkan serta dilaporkan kepada Bupati.
(3)
Penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga disetor secara bruto ke Kas Daerah.
(4)
Penggunaan penerimaan hasil retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam DPA-SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PELAKSANAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
 

Pasal 11

(1)
Setiap pembayaran biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya disertai karcis dan/atau kuitansi resmi sebagai bukti penggunaan fasilitas, peralatan medik dan uraian tindakan medik yang diberikan.
(2)
Untuk menjamin bukti pembayaran yang syah, karcis dan/atau kuitansi diberikan tanda khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban.
(3)
Kepala Dinas Kesehatan berkewajiban menetapkan rincian jenis tindakan medik operatif dan non operatif serta pemeriksaan laboratorium dalam klasifikasi kecil, sedang, besar dan khusus;
(4)
Kepala Dinas Kesehatan wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran untuk mengajukan prakiraan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan penerimaan lain yang syah, prakiraan belanja operasional dan pemeliharaan, prakiraan belanja jasa pelayanan.
(5)
Dokumen perencanaan anggaran Puskesmas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PELAKSANAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD Dr. R KOESMA
 

Pasal 12

(1)
Setiap pembayaran biaya pelayanan kesehatan di RSUD Dr. R. Koesma disertai karcis dan/atau kuitansi resmi sebagai bukti penggunaan fasilitas, peralatan medik dan uraian tindakan medik yang diberikan;
(2)
Untuk menjamin bukti pembayaran yang syah, karcis dan kuitansi diberikan tanda khusus yang ditetapkan oleh Direktur RSUD;
(3)
Direktur RSUD berkewajiban menetapkan rincian jenis tindakan medik operatif dan non operatif serta pemeriksaan penunjang medik, rehabilitasi medik dalam klasifikasi kecil, sedang, besar dan khusus;
(4)
Komponen Bahan Habis Pakai (BHP) dasar yang termasuk dalam komponen jasa sarana wajib dirinci dan ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD.
(5)
Komponen BHP dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh dibebankan lagi kepada pasien.
(6)
Rumah Sakit dapat menyediakan obat dan/atau alat kesehatan di luar BHP dasar dengan harga jual tidak melebihi atau sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan diatur dengan Keputusan Direktur.
(7)
Direktur wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran untuk mengajukan prakiraan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan penerimaan lain yang syah, prakiraan belanja operasional dan pemeliharaan prakiraan belanja jasa pelayanan dan prakiraan subsidi klaim pelayanan Jamkesda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Untuk meningkatkan daya saing dengan rumah sakit swasta, retribusi pelayanan kesehatan di RSUD untuk kelas utama dituangkan dalam Kerja Sama Operasional.
(2)
Dalam pelaksanaan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapan besaran tarif retribusinya dapat melebihi dari ketentuan besaran tarif yang telah ditetapkan sepanjang berdasarkan perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal rumah sakit melakukan investasi alat kedokteran atau sewa pakai atau sewa beli atau kerjasama operasional dengan pihak ketiga (vendor), maka Direktur RSUD dapat mengenakan biaya sewa pakai alat dengan besaran biaya sewa yang wajar dan terjangkau oleh pengguna pelayanan kesehatan.
(4)
Besaran biaya sewa pakai alat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PELAKSANAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
 

Pasal 14

(1)
Setiap pembayaran biaya pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) disertai karcis dan/atau kuitansi resmi sebagai bukti penggunaan fasilitas peralatan laboratorium, dan uraian jenis pemeriksaan yang diberikan.
(2)
Untuk menjamin bukti pembayaran yang syah, karcis dan kuitansi diberikan tanda khusus yang ditetapkan oleh Kepala Labkesmas.
(3)
Komponen Bahan Habis Pakai (BHP) dasar yang termasuk dalam komponen jasa sarana wajib dirinci dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Labkesmas.
(4)
Komponen BHP dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dibebankan lagi kepada pengguna jasa pelayanan.
(5)
Dalam hal Labkesmas melakukan investasi alat laboratorium atau sewa pakai atau sewa beli atau kerjasama operasional dengan pihak ketiga (vendor), maka Kepala Labkesmas dapat mengenakan biaya sewa pakai alat dengan besaran biaya sewa yang wajar dan terjangkau oleh pengguna pelayanan kesehatan.
(6)
Besaran biaya sewa pakai alat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Kepala Labkesmas dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATACARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran tunai retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Labkesmas dan RSUD dibayarkan melalui kasir dan/atau Bank yang ditunjuk.
(2)
Pembayaran retribusi oleh pihak penjamin berbentuk Badan dan/atau Asuransi sesuai dengan perjanjian kontrak kerjasama.
(3)
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus atau dengan cara lain yang disepakati bersama.
(4)
Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PIUTANG DAN TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Bagi pasien perorangan yang karena sesuatu sebab tertentu belum bisa melunasi biaya pelayanan kesehatan wajib membuat surat pernyataan pengakuan hutang (SPU).
(2)
Batas waktu piutang biaya pelayanan kesehatan oleh pihak penjamin adalah 1 (satu) bulan sejak pengajuan klaim atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan, diajukan dan diterima oleh pihak penjamin.
(3)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran dikeluarkan atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan kepada wajib retribusi wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
(5)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh masing-masing Kepala Puskesmas, Direktur Rumah Sakit, Kepala Labkesmas atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 17

(1)
Setiap penyimpangan atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Sanksi denda dapat dikenakan pada perorangan dan/atau badan penjamin atau pihak ketiga apabila tidak memenuhi ketentuan pelunasan biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling banyak sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan keterlambatan dari biaya yang belum dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas, Labkesmas dan Rumah Sakit Kelas Ill, Kelas II atau kelas I atas dasar pertimbangan kemanusian atau pertimbangan obyektif lainnya.
(2)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan biaya pelayanan kesehatan kelas utama hanya dapat diberikan kepada karyawan rumah sakit, pejabat Pemerintah Daerah dan/atau anggota Legislatif beserta keluarganya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan diatur dalam keputusan masing-masing Kepala SKPD yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG
 

Pasal 19

Pengakuan hutang retribusi pelayanan kesehatan dari wajib retribusi yang sudah ditagih lebih dari 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka bisa dilakukan penghapusan oleh Kepala SKPD masing-masing setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala SKPD masing-masing dan dilaporkan kepada Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 31 Agustus 2009
BUPATI TUBAN
dto.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 31 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. PARASTUTI

BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2009 SERI C NOMOR 04.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.