Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 17 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG
ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a di atas, menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 1);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 2);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 3);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 4);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 1);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 2);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 3);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 5);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 6);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 7);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 1);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 5);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD Dr. R Koesma Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 1);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| ||
|
26.
|
Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 01);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| ||
|
2.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
3.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
4.
|
Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan/atau hak-hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.
| ||
|
5.
|
Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah Alokasi Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 2 | |||
|
Ketentuan Alokasi Definitif Bagian desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp18.655.310.597,00 (delapan belas miliar enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Bulan Januari sampai dengan November 2016 sebesar Rp16.282.628.175,00 (enam belas miliar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar Rp14.849.767.043,00 (empat belas miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat puluh tiga rupiah); dan
| |
|
|
b.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp1.432.861.132,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
| |
|
2.
|
Kekurangan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Bulan Desember 2016 diterimakan pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.372.682.422,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar Rp1.915.339.809,00 (satu miliar sembilan ratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan rupiah);
| |
|
|
b.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp457.342.613,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Perhitungan Alokasi Definitif Bagian masing-masing Desa dirinci lebih lanjut dalam lampiran I dan lampiran II serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 20 Maret 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL RUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 20 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto,
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI E NOMOR 15
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.