Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 17 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PERHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam penjelasan ayat (3) huruf a disebutkan bahwa Bagian Daerah yang berasal dari Biaya Pemungutan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, sehingga Biaya Pemungutan tidak diperkenankan lagi dipergunakan sebagai insentif;
| |||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tuban Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perhutanan;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PERHUTANAN.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan dan Perhutanan (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri B Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 14 April 2016 BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 14 April 2016 SEKRETARIS DAERAH, dto. BUDI WIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI B NOMOR 1 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.