Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 11 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG
KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011, maka perlu menetapkan kembali Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan dalam suatu Peraturan Bupati;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disebut BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Kepala BPPKAD.
| ||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Pajak Penerangan Jalan, yang selanjutnya disebut PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
9.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan PPJ.
| ||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
11.
|
Wajib PPJ adalah pengguna dan/atau penyedia tenaga listrik yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
12.
|
Obyek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
13.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
19.
|
PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero).
| ||
|
20.
|
Perusahaan Listrik lainnya yang selanjutnya disebut penyedia tenaga listrik adalah penyedia tenaga listrik selain PT. PLN.
| ||
|
21.
|
Kilo Watt Hour disingkat kWh adalah satuan daya listrik.
| ||
|
22.
|
Tarif Dasar Listrik yang selanjutnya disingkat TDL adalah tarif listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT. PLN.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PAJAK PENERANGAN JALAN
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Pajak Penerangan Jalan
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri dan/atau yang diperoleh dari sumber lain.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek PPJ merupakan penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri dan/atau yang diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
(2)
|
Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
| ||
|
(3)
|
Tenaga Listrik dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga listrik yang diperoleh dari layanan PT. PLN maupun penyedia listrik lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek PPJ yaitu orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan dan/atau menyediakan tenaga listrik.
| ||
|
(2)
|
Wajib PPJ yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PPJ merupakan Nilai Jual Tenaga Listrik.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
| ||
|
|
a.
|
dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik merupakan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; dan
| |
|
|
b.
|
dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tarif PPJ ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
penggunaan tenaga listrik untuk golongan rumah tangga, golongan selain rumah tangga dan industri sebesar 10% ( sepuluh persen);
| ||
|
b.
|
penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% ( tiga persen); dan
| ||
|
c.
|
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||
|
(2)
|
Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Ketentuan Jam nyala Listrik Bukan dari PLN
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Didalam pemakaian energi listrik dalam satuan kWh ditentukan oleh jumlah jam nyala mesin pembangkit listrik yang dipergunakan.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan jam nyala yang diberlakukan, maka jam nyala minimal pembangkit listrik bukan dari PLN ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
penggunaan utama ditetapkan 240 jam/bulan;
| |
|
|
b.
|
penggunaan cadangan ditetapkan 120 jam/bulan;
| |
|
|
c.
|
penggunaan darurat ditetapkan 30 jam/bulan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Masa Pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
| ||
|
(2)
|
Pajak Penerangan Jalan yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penggunaan tenaga listrik atau sejak disampaikan SPTPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Dasar perhitungan Pajak Penerangan Jalan menggunakan ketentuan sebagaimana Lampiran I, II dan III dalam Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 28 Februari 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 28 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI B NOMOR 1
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.