Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 72 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 72 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotaparaja Surabaya dengan merubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
27.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5655);
28.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 194);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
32.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 277);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 -2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri C);
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 6 Seri C);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri B);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5);
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
50.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48);
51.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 60);
52.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 66);
53.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 69);
55.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 72);
56.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 76);
57.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 4);
58.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 80);
59.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 91);
60.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 18);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp199.000.000.000,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp.1.270.019.510.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp290.975.606.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.759.995.116.000,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp784.479.848.350,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp27.522.040.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp10.284.200.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp6.686.486.600,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp231.352.800.100,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp10.000.000.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp126.167.595.860,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp312.992.682.095,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp275.212.277.995,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.784.697.931.000,00
 
 
Defisit
 
(Rp24.702.815.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp37.202.815.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp12.500.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp24.702.815.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp199.000.000.000,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp.1.270.019.510.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp290.975.606.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.759.995.116.000,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp784.479.848.350,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp27.522.040.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp10.284.200.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp6.686.486.600,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp231.352.800.100,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp10.000.000.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp126.167.595.860,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp312.992.682.095,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp275.212.277.995,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.784.697.931.000,00
 
 
Defisit
 
(Rp24.702.815.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp37.202.815.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp12.500.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp24.702.815.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp199.000.000.000,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp.1.270.019.510.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp290.975.606.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.759.995.116.000,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp784.479.848.350,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp27.522.040.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp10.284.200.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp6.686.486.600,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp231.352.800.100,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp10.000.000.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp126.167.595.860,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp312.992.682.095,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp275.212.277.995,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.784.697.931.000,00
 
 
Defisit
 
(Rp24.702.815.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp37.202.815.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp12.500.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp24.702.815.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
 
Rp0,00
 
 
 
 
 

Pasal 2

Uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
2.
Lampiran I.a
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Rician Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3.
Lampiran II
:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4.
Lampiran III
:
Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018; dan
5.
Lampiran IV
:
Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
2.
Lampiran I.a
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Rician Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3.
Lampiran II
:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4.
Lampiran III
:
Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018; dan
5.
Lampiran IV
:
Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
2.
Lampiran I.a
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Rician Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3.
Lampiran II
:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4.
Lampiran III
:
Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018; dan
5.
Lampiran IV
:
Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 22 Desember 2017
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
EMIL ELESTIANTO

Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 22 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA

BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 73
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.