Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 5 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN TATA CARA PENCAIRAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TRENGGALEK, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Tata Cara Pencairan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 l(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 29 Nomor 1 Seri E);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1 Seri A);
| |
|
16.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
| |
|
17.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 99 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 67);
| |
|
18.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN TATA CARA PENCAIRAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2013.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah daerah Kabupaten Trenggalek.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| |
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD yang juga berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang karena jabatannya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
| |
|
7.
|
Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang untuk mengisi uang persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang diberikan sekali pada· awal tahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.
| |
|
8.
|
Ganti Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut GU, adalah uang untuk mengganti uang persediaan yang telah terpakai sebesar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran.
| |
|
9.
|
Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disebut TU, adalah uang untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak dan tidak dapat dicukupi dari uang persediaan karena sudah direncanakan untuk kegiatan yang lain.
| |
|
10.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman pencairan bagi SKPD dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013.
| |
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
| ||
|
a.
|
batas jumlah UP;
| |
|
b.
|
tata cara pencairan UP;
| |
|
c.
|
tata cara pencairan GU; dan
| |
|
d.
|
tata cara pencairan TU.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
BATAS JUMLAH UP Pasal 4 | ||
|
Batas Jumlah UP untuk SKPD Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENCAIRAN UP Pasal 5 | ||
|
Pencairan UP dilakukan untuk mengisi uang persediaan pada SKPD, yang diberikan sekali pada awal tahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENCAIRAN GU Pasal 6 | ||
|
Pencairan GU dilakukan untuk mengganti uang persediaan yang telah terpakai sebesar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PENCAIRAN TU Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pencairan TU dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak dan tidak dapat dicukupi dari UP karena sudah direncanakan untuk kegiatan yang lain.
| |
|
(2)
|
Batas jumlah TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Batas jumlah UP dan tata cara pencairan UP, GU dan TU dipergunakan sebagai pedoman pencairan bagi SKPD dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013.
| ||
|
|
|
|
|
BAB
VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 28 Januari 2013 BUPATI TRENGGALEK, ttd. MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd. SUKIMAN BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2013 NOMOR 5 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.