Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 38 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 38 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5038);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 66);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek.
5.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek.
6.
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah sarana kesehatan milik daerah yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat mempengaruhi pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
7.
Jasa Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penderita dalam rangka pemeriksaan laboratorium dan/atau pelayanan lainnya.
8.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dikenakan pada penerima layanan kesehatan pada laboratorium kesehatan daerah.
9.
Karcis adalah alat bukti yang sah yang diberikan oleh pemberi pelayanan kepada individu, kelompok dan/atau lembaga setelah menerima jasa pelayanan di unit sarana pelayanan.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
 
a.
untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi; dan
 
b.
terwujudnya ketertiban dan kelancaran pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi;
b.
pemanfaatan penerimaan fungsional;
c.
tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi;
d.
tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; dan
e.
tata cara penghapusan piutang Retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Karcis yang diterbitkan oleh Kepala Dinas.
(2)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bendahara penerimaan pembantu.
(3)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum pelayanan kesehatan diberikan.
(4)
Dalam hal pelayanan kesehatan diberikan kepada institusi/lembaga/kelompok, pemungutan Retribusi dapat dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan perjanjian.
 
 
 
 
BAB V
PEMANFAATAN PENERIMAAN FUNGSIONAL
 

PasalĀ 5

(1)
Pemanfaatan seluruh penerimaan fungsional bagi Laboratorium digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan pengeluaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebesar 45% (empat puluh lima persen) setelah melalui mekanisme perencanaan kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang dituangkan dalam bentuk dokumen kegiatan daftar pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
(2)
Pemanfaatan untuk biaya operasional dan pemeliharaan terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa dan belanja modal.
(3)
Pemanfaatan untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yakni dengan pemberian Jasa Pelayanan Labkesda dan melalui pendidikan/latihan, magang, lokakarya, bimbingan teknis, workshop, seminar ilmiah dan lain-lain sesuai bidang keilmuan laboratorium secara berkelanjutan.
(4)
Jasa Pelayanan dibagikan kepada petugas pada setiap triwulan dengan persentase Jasa Pelayanan untuk masing-masing petugas berdasarkan sistem remunerasi dan penilaian kinerja pegawai.
(5)
Untuk menentukan penilaian kinerja dibentuk tim remunerasi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota paling banyak 5 (lima) orang dan total anggota tim berjumlah ganjil.
(6)
Jasa Pelayanan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran pembantu setelah mendapat persetujuan kepala Labkesda dan dibagikan kepada seluruh pegawai Labkesda.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Setiap Wajib Retribusi membayar Retribusi kepada bendahara penerimaan pembantu berdasarkan Karcis yang diterima.
 
 
 
 

Pasal 7

Retribusi dibayarkan di tempat pelayanan diberikan dalam wilayah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Bendahara penerimaan pembantu melakukan penyetoran Retribusi ke rekening kas umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Retribusi.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi disampaikan secara tertulis kepada Bupati dengan menyebutkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi dapat diberikan setelah memperhatikan pertimbangan obyektif.
(4)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilampaui dan tidak memberikan keputusan, permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 10

Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa dilakukan apabila:
a.
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
b.
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c.
Wajib Retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan setelah dilakukan penjualan harta, hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang Retribusi;
d.
Wajib Retribusi tidak diketahui lagi keberadaannya, yang disebabkan karena:
 
1.
Wajib Retribusi pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan
 
2.
Wajib Retribusi meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 19 April 2017
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
EMIL ELESTIANTO
 
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 19 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.