Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 25 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TRENGGALEK, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan, Percepatan Kinerja Pelayanan khususnya pada bidang kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana daerah, maka perlu adanya pergeseran anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek pada obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja pada jenis belanja berkenaan, maka untuk mempercepat target kinerja program dan kegiatan, perlu mengubah Peraturan Bupati Trenggalek tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Trenggalek Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
35.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
36.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
37.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
38.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
39.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 6 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
40.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 7 Seri C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
41.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
42.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit dr. SOEDOMO Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 10 Seri E);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
43.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
44.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
45.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
46.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
47.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
48.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
49.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
50.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1 Seri A);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
51.
|
Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
52.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2013.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, yaitu pada Organisasi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 12 April 2013 BUPATI TRENGGALEK, ttd. MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 12 April 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd. SUKIMAN BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2013 NOMOR 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.