Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor: 73 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 73 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan lingkungan serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan kesehatan lingkungan diperlukan petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 1968, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang­-undangan;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1989 Nomor 1 Seri C);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15).
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 7).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN LINGKUNGAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.
Laboratorium adalah Laboratorium milik Pemerintah Kabupaten Temanggung.
5.
Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan adalah Pemeriksaan air, makanan, minuman, udara, tanah dan residu pestisida.
6.
Retribusi Pemeriksaan Laboratorium yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pungutan daerah atas hasil pemeriksaan kesehatan lingkungan.
7.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Badan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dari dalam bentuk apapun. Firma, Kongsi, Koperasi Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga bentuk Usaha Tetap dan bentuk badan lainnya.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya retribusi terutang.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah Surat Keputusan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
11.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah Surat keputusan retribusi yang menentukan jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah masih harus dibayar.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
14.
Surat Keputusan Keberatan adalah keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan wajib retribusi.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Temanggung adalah:
a.
memberi arah dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
b.
memberikan jaminan tersedianya biaya penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan lingkungan.
c.
Mendukung terwujudnya pengelolaan pemeriksaan kesehatan lingkungan guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau bagi masyarakat.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan petunjuk pelaksanaan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Temanggung adalah:
a.
mengatur biaya pemeriksaan penunjang laboratorium guna menjamin ketercukupan biaya penyelenggaraan pelayanan.
b.
mengatur tata cara pembayaran, tempat dan waktu penyetoran hasil retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan di Kabupaten Temanggung.
c.
mengatur tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan di Kabupaten Temanggung.
d.
Mengatur hasil penggunaan hasil retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau bagi masyarakat.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas.
(2)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Hasil retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
(2)
Waktu penyetoran hasil retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
(3)
Tata cara penyetoran hasil retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
 

Pasal 6

(1)
Dana yang berasal dari retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan di Kabupaten Temanggung dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemeriksaan, pembinaan dan pengendalian kesehatan lingkungan.
(2)
Pelaksanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan lingkungan meliputi:
 
 
1.
Jasa pelayanan.
 
 
2.
Pembelian reagent dan bahan habis pakai.
 
 
3.
Pengadaan alat sederhana.
 
 
4.
Pengambilan sampel.
 
b.
Pembiayaan pembinaan dan pengendalian pelayanan laboratorium kesehatan lingkungan meliputi:
 
 
1.
Operasional tim pembina dan pengendali.
 
 
2.
Pengembangan SDM.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN
 

Pasal 7

(1)
Dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan, wajib retribusi dapat membayar biaya pemeriksaan kesehatan lingkungan di kemudian hari.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
 

Pasal 8

(1)
Pencatatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dilaksanakan setiap akhir bulan menggunakan ketentuan perbendaharaan daerah yang berlaku di kabupaten Temanggung.
(2)
Laporan penggunaan dana oleh Dinas Kesehatan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya setiap bulan dan setiap akhir tahun.
(3)
Guna terlaksananya pengendalian dalam pengelolaan keuangan Kepala Dinas membentuk Tim Pengendali Pemeriksaan kesehatan lingkungan.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 31 Desember 2009
BUPATI TEMANGGUNG
ttd.
HASYIM AFANDI

Diundangkan di Temanggung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
ttd.
BAMBANG AROCHMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2009 NO. 73
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.