Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor: 10 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBERIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
| ||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 8);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 10);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
| ||
|
19.
|
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 53);
| ||
|
20.
|
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 55);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PEMBERIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2011.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dana bagi hasil penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar Rp690.500.000,00
| ||
|
b.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp3.559.500.000,00
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Besarnya dana bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada pemerintah desa dengan perhitungan:
| |||
|
a.
|
Sebesar 90% Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagi secara merata kepada Desa di Kabupaten Temanggung.
| ||
|
b.
|
Sebesar 10% Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagi secara proporsional kepada Desa di Kabupaten Temanggung dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan masing-masing desa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Besarnya alokasi dana bagi hasil penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Dana Bagi Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diterima Pemerintah Desa agar digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Dana bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diterima masing-masing desa selanjutnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tata cara penyaluran dana bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
| |||
|
a.
|
Dana bagi hasil dimaksud langsung ditransfer ke Rekening Pemerintah Desa dari Rekening Kas Umum Daerah;
| ||
|
b.
|
Penyaluran dana bagi hasil dilaksanakan setiap triwulan;
| ||
|
c.
|
Dokumen persyaratan penyaluran terdiri dari:
| ||
|
|
1)
|
surat permohonan pencairan dana;
| |
|
|
2)
|
nomor rekening desa yang disertai dengan foto kopi buku rekening bersangkutan; dan
| |
|
|
3)
|
kuitansi/tanda bukti penerimaan uang dalam rangkap 4 (empat) dan satu lembar bermaterai cukup Rp6.000,00
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
Pada tanggal 27 Januari 2011 BUPATI TEMANGGUNG, ttd. HASYIM AFANDI Diundangkan di Temanggung Pada tanggal 27 Januari 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. BAMBANG AROCHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2011 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.