Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 33 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 33 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBEBASAN RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BAGI PERUSAHAAN BARU DI KABUPATEN TEGAL BUPATI TEGAL | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pemberian surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan mendasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAE/PER/09/2007, maka dipandang perlu untuk membebaskan retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Perusahaan Baru di Kabupaten Tegal;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pembebasan retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Perusahaan Baru di Kabupaten Tegal.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1835);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4369);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 8, Tahun Lembaran Negara RI Nomor 3321);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAE/PER/09/2007, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2002 Nomor 7);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 11);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 12);
| |
|
14.
|
Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 No. 13);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TEGAL TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BAGI PERUSAHAAN BARU DI KABUPATEN TEGAL.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tegal;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tegal;
| |
|
4.
|
Perdagangan adalah kegiatan usaha jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi;
| |
|
5.
|
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
| |
|
6.
|
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan;
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Membebaskan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Perusahaan Baru di Wilayah Kabupaten Tegal.
| |
|
(2)
|
Tata cara Pengajuan dan Persyaratan permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pembiayaan atas pengadaan blangko-blangko SIUP baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Perusahaan baru yang telah memperoleh pembebasan Retribusi SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), diwajibkan membayar retribusi pada saat daftar ulang, setiap 5 (lima) tahun sekali.
| |
|
(2)
|
Besarnya retribusi daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Pembebasan retribusi SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Slawi
Pada tanggal 28 Desember 2007 BUPATI TEGAL dto. AGUS RIYANTO Diundangkan di Slawi Pada Tanggal 28 Desember 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL dto. MOCH. HERY SOELISTIYAWAN BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2007 NOMOR 66 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.