Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 3 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN
 
BUPATI TEGAL,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum pada setiap peristiwa kelahiran di wilayah Kabupaten Tegal perlu dibuatkan Akta Kelahiran;
b.
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Bupati Tegal tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4538);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 21);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Retribusi Penggantian Biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 21);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 11);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 12);
15.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Yang Lahir Baru (Usia Maksimal 60 (Enam Puluh) Bari Sejak Tanggal Kelahirannya) (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 40);
16.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kepala, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang Dan Seksi Di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 55);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TEGAL TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Membebaskan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran.
(2)
Bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan Akta Kelahiran.
(3)
Dispensasi pelayanan Akta Kelahiran, tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang pencatatan kelahirannya terlambat.
(4)
Tatacara pengajuan dan persyaratan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bupati ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Dispensasi pelayanan Akta Kelahiran hanya berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diberlakukan.
(6)
Bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau pelaporan kelahirannya lebih dari (1) satu tahun dikenakan denda sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(7)
Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan (1) satu tahun dikenakan denda sebesar Rp10.000,­ (sepuluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Yang Lahir Baru (Usia Maksimal 60 (Enam Puluh) Hari Kera Sejak Tanggal Kelahirannya (Lembaran Daerah Kabupaten Tega! Tahun 2005 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 23 Januari 2008
BUPATI TEGAL
dto.
AGUS RIYANTO

Diundangkan di Slawi
pada tanggal 23 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
dto.
MOCH. HERY SOELISTIYAWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2008 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.