Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 18 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 18 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2015;
b.
bahwa menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0003612 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan menyikapi perkembangan situasi maka perlu mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 21) sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 81);
11.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 63);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan tarif Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 1 April 2016
BUPATI TEGAL,
dto.
ENTHUS SUSMONO

Diundangkan di Slawi
pada tanggal 1 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
dto.
HARON BAGAS PRAKOSA

BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2015 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.