Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 61 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 61 TAHUN 2019
 
TENTANG

PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 

Membaca

Nota Pengajuan Konsep dari Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Nomor: 973/107/BPPD/2019, tanggal 25 Maret 2019, tentang Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
 

Menimbang

a.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf d Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2019;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor);
14.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
5.
Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
6.
Desa adalah desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
7.
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah alokasi dana dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
10.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
BAB II
PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA

 

Pasal 2

(1)
Perhitungan alokasi dana bagi hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa ditetapkan sebesar 12,50% (dua belas koma lima puluh persen) dari perkiraan realisasi PBB Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibagi secara merata kepada seluruh Desa sebesar 60% (enam puluh persen, dan dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Rincian alokasi dana bagi hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
BAB III
PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA

 

Pasal 7

Penyaluran alokasi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibayarkan kepada Desa setelah target PBB Perdesaan dan Perkotaan Desa tersebut terpenuhi, dibuktikan dengan kwitansi atau bukti pembayaran yang di validasi oleh Bank Penerima Pembayaran.
 

Pasal 8

Penyaluran dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa dilakukan melalui rekening masing-masing Desa.
 
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA

 

Pasal 9

Dana bagi hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya merupakan sumber Pendapatan Desa yang diperuntukan untuk Belanja Desa dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 

Pasal 10

Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah dana bagi hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.
paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah dana bagi hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan digunakan untuk:
 
1.
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
 
2.
operasional pemerintah Desa;
 
3.
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
 
4.
insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
 
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA

 

Pasal 11

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana bagi hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Bupati Tasikmalaya setiap semester tahun berjalan;
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Tasikmalaya melalui camat atau setiap akhir tahun anggaran.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalan Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 4 April 2019
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
ADE SUGIANTO

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 4 April 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
IIN AMINUDIN

BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2019 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.