Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 32 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TERMINAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah jo. Retribusi Daerah, dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi daerah dapat ditinjau dan/atau diubah paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, hasil kajian, dan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta aspek teknis lainnya, dipandang perlu dilakukan perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
10.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 8);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 9).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TERMINAL.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Besarnya Tarif Retribusi Terminal sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 9), diubah menjadi sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kendaraan Penumpang dan Bis Umum:
| ||
|
|
1.
|
Bus Besar sebesar Rp3.000,00 sekali masuk;
| |
|
|
2.
|
Bus Sedang sebesar Rp2.000,00 sekali masuk;
| |
|
|
3.
|
Angkutan Khusus (Travel) sebesar Rp2.000,00 per hari;
| |
|
|
4.
|
Bus Kecil sebesar Rp2.000,00 per hari;
| |
|
|
5.
|
Mobil penumpang sebesar Rp2.000,00 per hari;
| |
|
|
6.
|
Angkutan Pedesaan/Perkotaan sebesar Rp2.000,00 per hari.
| |
|
b.
|
Kios sebesar Rp20.000,00/M2/bulan;
| ||
|
c.
|
Sewa Lahan sebesar Rp10.000,00/M2/bulan;
| ||
|
d.
|
WC/Toilet Umum:
| ||
|
|
1.
|
Mandi sebesar Rp2.000,00/orang;
| |
|
|
2.
|
Buang Air Besar/Air Kecil sebesar Rp1.000,00/orang.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan Singaparna
pada tanggal 31 Desember 2015 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. UU RUZHANUL ULUM Diundangkan di Singaparna pada tanggal 31 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. H. ABDUL KODIR BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 34 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.