Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 29 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabu paten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya perlu disesuaikan dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 2);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
|
|
|
2.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
|
|
|
3.
|
Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasiikmalaya.
|
|
|
4.
|
Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
|
|
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
|
6.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
|
|
7.
|
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya di sebut DHKP adalah daftar yang memuat rincian nomor objek pajak, nama wajib pajak, alamat objek pajak, pajak terutang, perubahan pajak dan tanggal pembayaran PBB per Desa.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 8
| |
|
|
(1)
|
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
|
|
|
(2)
|
Penilaian penerima penghargaan dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
|
|
|
(3)
|
Pemberian penghargaan dapat berupa barang dan atau uang sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 15 Juni 2017 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. UU RUZHANUL ULUM Diundangkan di Singaparna pada tanggal 15 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. H. ABDUL KODIR BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 29 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.