Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 9 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
b.
|
bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja, maka Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 1);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 13);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 44);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 44), diubah sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||||||
|
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||
|
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||||
|
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah;
| |||||
|
|
|
b.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada tingkat desa/kelurahan, Kepala Desa, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah; dan
| |||||
|
|
|
c.
|
Pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| |||||||
|
|
(1)
|
Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberikan kepada penerima Insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menurut skala prioritas di Daerah.
| ||||||
|
|
(2)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan, Kepala Desa, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14
| |||||||
|
|
Dari 5% (lima perseratus) Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah dijadikan 100% (seratus perseratus), Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima insentif Pemungutan Pajak Daerah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dengan pembagian sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan
| ||||||
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||||||
|
|
(1)
|
Dari 5% (lima perseratus) Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan kepada para penerima Insentif dengan pembagian sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
a.
|
5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan setelah dijadikan 100% (seratus perseratus) diperuntukan bagi Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Desa dan Kelurahan, dan Kepala Desa yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungutan pajak daerah; dan
| |||||
|
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima insentif sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah dijadikan 100% (seratus perseratus) dengan pembagian sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
1.
|
Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan
| ||||
|
|
|
|
2.
|
Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus).
| ||||
|
|
(2)
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Kelurahan yang menerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| |||||||
|
|
Dari 5% (lima perseratus) Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah dijadikan 100% (seratus perseratus), Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah) menerima Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dengan pembagian sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan
| ||||||
|
|
b.
|
Wakil Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19
| |||||||
|
|
Penerima pembayaran insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 22 Maret 2019 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 22 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019 NOMOR 9 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.