Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 87 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
|
|
b.
|
bahwa untuk menyikapi penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Sumedang akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 1);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 27);
|
|
12.
|
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 70);
|
|
13.
|
Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 143 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 143).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
|
|
5.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
7.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan perpajakan daerah.
|
|
9.
|
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis corona virus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok bulan Desember 2019.
|
|
10.
|
Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Surat Keputusan adalah surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan banding, atau yang dipersamakan dengan surat ketetapan pajak daerah tentang PBB P2.
|
|
| |
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda PBB P2 sebagai dampak penyebaran Covid-19 di Daerah Kabupaten.
|
|
(2)
|
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat sebagai dampak penyebaran wabah Covid-19 di Daerah Kabupaten.
|
|
| |
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 3 | |
|
Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda PBB P2 sebagai dampak penyebaran wabah Covid-19 di Daerah Kabupaten.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda diberikan terhadap seluruh Wajib Pajak PBB P2.
|
|
(2)
|
Sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda dihapuskan terhadap ketetapan SPPT PBB P2 dan/atau Surat Keputusan yang dipersamakan dengan SPPT PBB P2 sebelum dan sesudah tahun pengalihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda dikenakan terhadap Wajib Pajak PBB P2 yang melaksanakan pembayaran piutang PBB P2 dengan batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
| |
|
| |
Pasal 6 | |
|
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bupati.
| |
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
| |
|
1.
|
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 Dampak Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 58); dan
|
|
2.
|
Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.164-Bappenda/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pada Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
| |
Pasal 8 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 14 Agustus 2020 BUPATI SUMEDANG, ttd. DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 14 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. HERMAN SURYATMAN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2020 NOMOR 87 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.