Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 82 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dalam rangka pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 165);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah Kabupaten pada Pemerintah Daerah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
| ||
|
6.
|
Desa adalah kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
7.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
8.
|
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
| ||
|
9.
|
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
| ||
|
10.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| ||
|
11.
|
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
| ||
|
12.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||
|
13.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
| ||
|
14.
|
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
| ||
|
15.
|
Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
| ||
|
16.
|
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
| ||
|
17.
|
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
| ||
|
18.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
19.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
20.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
| ||
|
21.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
| ||
|
22.
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SILTAP adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
| ||
|
23.
|
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
| ||
|
24.
|
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
| ||
|
25.
|
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
| ||
|
26.
|
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
| ||
|
27.
|
Jaminan Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
| ||
|
28.
|
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang upah/honornya dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGGUNAAN Bagian Kesatu Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Pasal 2 | |||
|
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk:
| |||
|
a.
|
kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
bulan bakti gotong royong masyarakat di tingkat Desa; dan
| |
|
|
2.
|
gelar produk unggulan dalam pencanangan bulan bakti gotong royong masyarakat tingkat kabupaten.
| |
|
b.
|
intensifikasi pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
c.
|
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
| ||
|
d.
|
pembangunan, rehabilitasi, renovasi dan restorasi sarana umum dan/atau peribadatan;
| ||
|
e.
|
sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
| ||
|
f.
|
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja Pemerintahan Desa; dan
| ||
|
g.
|
kegiatan lain yang tercantum dalam RKP Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penggunaan Alokasi Dana Desa Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penggunaan ADD direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa dan RKP Desa.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan ADD diperuntukan:
| ||
|
|
a.
|
untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan; dan
| |
|
|
b.
|
untuk SILTAP.
| |
|
(3)
|
Pengalokasian ADD untuk SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
| |
|
|
b.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
| |
|
|
c.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
| |
|
|
d.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
| |
|
(4)
|
Penggunaan ADD untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk mendanai skala prioritas tingkat Desa dan menunjang prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2019.
| ||
|
(5)
|
Prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain:
| ||
|
|
a.
|
kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat;
| |
|
|
b.
|
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
| |
|
|
c.
|
penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan;
| |
|
|
d.
|
penunjang kegiatan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan pemilihan legislatif;
| |
|
|
e.
|
penunjang kegiatan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar tingkat kabupaten;
| |
|
|
f.
|
dukungan operasional terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan
| |
|
|
g.
|
prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten lainnya.
| |
|
(6)
|
Jenis kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan skala prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang tentang tata cara penggunaan, penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dana Desa Tahun 2019.
| ||
|
(7)
|
Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) sepanjang menjadi kewenangan Desa dan sesuai kondisi objektif di Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Jaminan Kesehatan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh Jaminan Kesehatan dari badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan PPNPN.
| ||
|
(2)
|
Besaran penganggaran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima perseratus) dengan rincian:
| ||
|
|
a.
|
3% (tiga perseratus) dari besaran SILTAP dibebankan pada kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam APB Desa; dan
| |
|
|
b.
|
2% (dua perseratus) dari besaran SILTAP yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
| |
|
(3)
|
Dalam hal besaran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencapai batas minimal untuk ikut kepesertaan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan maka persentase penetapan premi adalah sebesar 2% (dua perseratus) dari SILTAP dan tunjangan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal hasil penjumlahan SILTAP dan tunjangan belum memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten maka kekurangan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan dibebankan kepada Pemerintah Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Jaminan Ketenagakerjaan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh Jaminan Ketenagakerjaan dari badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Ketenagakerjaan PPNPN.
| ||
|
(2)
|
Besaran penganggaran Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan rincian:
| ||
|
|
a.
|
jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% - 1,7% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
| |
|
|
b.
|
jaminan kematian 0,3% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
| |
|
|
c.
|
jaminan hari tua sebesar 3,7% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
| |
|
|
d.
|
jaminan pensiun 2% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
| |
|
|
e.
|
jaminan hari tua sebesar 2% dari besaran SILTAP yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
| |
|
|
f.
|
jaminan pensiun 1% dari besaran SILTAP yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
| |
|
(3)
|
Dalam hal besaran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencapai batas minimal untuk ikut kepesertaan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan maka persentase penetapan premi adalah sebesar 2% (dua perseratus) dari SILTAP dan tunjangan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal hasil penjumlahan SILTAP dan tunjangan belum memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten maka kekurangan pembayaran iuran Jaminan Ketenagakerjaan dibebankan kepada Pemerintah Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYALURAN Bagian Kesatu Tahapa Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
| ||
|
|
a.
|
semester I sebesar 50% (lima puluh perseratus);
| |
|
|
b.
|
semester II sebesar 50% (lima puluh perseratus);
| |
|
(2)
|
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) mekanisme penyaluran yaitu:
| ||
|
|
a.
|
penyaluran untuk SILTAP dan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
| |
|
|
b.
|
Penyaluran untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
| |
|
(3)
|
Penyaluran SILTAP dan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
| ||
|
(4)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
| ||
|
|
a.
|
semester I sebesar 50% (lima puluh perseratus) paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juni;
| |
|
|
b.
|
semester II sebesar 50% (lima puluh perseratus) paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember;
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dilaksanakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan/atau dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan surat penyediaan dana pada SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Paragraf 1 Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan ADD Tahap I kepada Bupati melalui camat untuk diverifikasi dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
kwitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| |
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
| |
|
|
c.
|
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
| |
|
|
d.
|
fotokopi buku Rekening Kas Desa;
| |
|
|
e.
|
fotokopi nomor pokok wajib pajak Bendahara Desa;
| |
|
|
f.
|
keputusan Kepala Desa tentang PPKD;
| |
|
|
g.
|
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan
| |
|
|
h.
|
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD Tahun Anggaran sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Hasil verifikasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
surat pengantar dari camat;
| |
|
|
b.
|
rekomendasi dari camat;
| |
|
|
c.
|
keputusan camat tentang evaluasi APB Desa;
| |
|
|
d.
|
berita acara pemantauan dan evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahun sebelumnya; dan
| |
|
|
e.
|
lembar hasil penelitian kelengkapan administrasi dari Kecamatan;
| |
|
(3)
|
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
(4)
|
Persyaratan Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD Tahap II, terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
surat pengantar dari camat;
| |
|
|
b.
|
rekomendasi dari camat;
| |
|
|
c.
|
berita acara pemantauan dan evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahap sebelumnya;
| |
|
|
d.
|
lembar hasil penelitian kelengkapan administrasi dari kecamatan;
| |
|
|
e.
|
kwitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| |
|
|
f.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
| |
|
|
g.
|
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan; dan
| |
|
|
h.
|
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun anggaran berjalan.
| |
|
(5)
|
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Surat perintah pencairan dana diterbitkan setelah berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dinyatakan lengkap oleh SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menampung penyaluran pemindahbukuan ke Desa dengan nama depan rekening kas umum Desa yang diikuti dengan nama Desa yang bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penyaluran SILTAP Pasal 11 | |||
|
(1)
|
SILTAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
| ||
|
(2)
|
SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke Rekening Kas Desa setelah Kepala Desa menyampaikan permohonan pencairan kepada Bupati melalui SKPKD dengan tembusan kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dilampiri:
| ||
|
|
a.
|
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
| |
|
|
b.
|
Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa;
| |
|
|
c.
|
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa;
| |
|
|
d.
|
kwitansi penerimaan yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa bulan berkenaan;
| |
|
|
e.
|
daftar penerima bulan berkenaan; dan
| |
|
|
f.
|
daftar penerima bulan sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
| |
|
(3)
|
Persyaratan pencairan untuk Pembayaran SILTAP setiap bulan selanjutnya terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
kwitansi penerimaan yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa bulan berkenaan;
| |
|
|
b.
|
daftar penerima bulan berkenaan; dan
| |
|
|
c.
|
daftar penerima bulan sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penyaluran Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 disalurkan bersamaan dengan SILTAP.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pengajuan dan persyaratan Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pengajuan SILTAP.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada pada dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) disampaikan kepada SKPKD dengan tembusan kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Surat perintah pencairan dana atas pencairan SILTAP, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan diterbitkan paling banyak 3 (tiga) tahap dalam 1 (satu) bulan.
| ||
|
(3)
|
Penerbitan surat perintah pencairan dana atas pencairan SILTAP, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahap kesatu paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah desa dalam satu kecamatan, dan untuk tahap kedua dan tahap ketiga menyesuaikan dengan jumlah desa yang belum mengajukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penundaan Pencairan Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Bupati menunda penyaluran ADD dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2);
| |
|
|
b.
|
terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional Daerah.
| |
|
(2)
|
Penundaan penyaluran alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan diterbitkannya hasil audit aparat pengawas fungsional daerah.
| ||
|
(3)
|
Tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipantau dan dievaluasi oleh Tim Pembina Kecamatan dan Kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa setiap semester tahun berjalan.
| ||
|
(2)
|
Laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD untuk semester II disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa pada saat pencairan diajukan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Kepala Desa bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan DBH Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan ADD yang berada dalam penguasaannya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Bupati membina dan mengawasi terhadap pemberian dan penyaluran ADD, DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah Kabupaten.
| ||
|
(2)
|
Pembinaan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan ADD dilaksanakan oleh tim koordinasi kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mempunyai tugas:
| ||
|
|
a.
|
melakukan diseminasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |
|
|
b.
|
melakukan pembinaan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Tim Pembina Kecamatan;
| |
|
|
c.
|
menyusun rekapitulasi kegiatan fisik dan laporan realisasi penggunaan keuangan; dan
| |
|
|
d.
|
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
| |
|
(2)
|
Pembentukan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
penanggung jawab adalah camat;
| |
|
|
b.
|
ketua adalah sekretaris kecamatan;
| |
|
|
c.
|
sekretaris adalah kepala seksi pemberdayaan masyarakat;
| |
|
|
d.
|
anggota adalah kepala seksi dan kepala subbagian pada kecamatan.
| |
|
(2)
|
Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
| ||
|
|
a.
|
memfasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |
|
|
b.
|
memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
| |
|
|
c.
|
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
| |
|
|
d.
|
memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
| |
|
|
e.
|
mengoordinasikan pendampingan Desa di wilayahnya;
| |
|
|
f.
|
melaksanakan kegiatan Pemantauan, evaluasi terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |
|
|
g.
|
meneliti berkas pengajuan dari Kepala Desa dan selanjutnya dibuatkan berita acara;
| |
|
|
h.
|
menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan, pelaporan keuangan dan melaporkan kepada tim koordinasi kabupaten;
| |
|
|
i.
|
melakukan penelitian terhadap Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |
|
|
j.
|
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul di tingkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada tim koordinasi kabupaten; dan
| |
|
|
k.
|
memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan ADD, dilakukan melalui:
| |||
|
a.
|
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pelaksana kegiatan, dan Bendahara Desa paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali; dan
| ||
|
b.
|
pengawasan fungsional dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 27 Desember 2018 BUPATI SUMEDANG, ttd. DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 27 Desember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. AMIM BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2018 NOMOR 85 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.