Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 81 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 81 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
MEKANISME PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, maka perlu dilakukan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
9.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);
10.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.
Badan adalah Badan yang berwenang dalam pengelolaan pajak daerah.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.
Pajak Daerah, adalah Kontribusi wajib kepada Daerah Kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Kepala Badan dan Pejabat untuk mewujudkan tercapainya tujuan Pemungutan Pajak Daerah.
9.
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemungutan Pajak Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pengendalian adalah proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan dalam Pemungutan Pajak Daerah yang efektif dan efisien serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.
11.
Subyek Pajak Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
12.
Wajib Pajak Daerah adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak Daerah, pemotong pajak Daerah, dan pemungut Pajak Daerah, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak Daerah digunakan untuk melaporkan penghitungan dana atau pembayaran Pajak Daerah, objek Pajak Daerah dan/atau bukan objek Pajak Daerah dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak Daerah, penentuan besarnya Pajak Daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak Daerah serta pengawasan penyetorannya.
15.
Masa Pajak Daerah adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak Daerah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Daerah yang terutang.
16.
Tahun Pajak Daerah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak Daerah menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
17.
Pajak Daerah yang terutang adalah Pajak Daerah yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
19.
Atasan PPNS adalah PPNS yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahi PPNS yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya.
20.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.
Manajemen Penyidikan oleh PPNS adalah pengelolaan penyidikan tindak pidana oleh PPNS secara terencana, terorganisasi, terkendali dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
22.
Penindakan Pajak Daerah adalah serangkaian proses atau cara perbuatan menindak yang dilakukan oleh PPNS terhadap Wajib Pajak Daerah dalam hal melanggar peraturan di bidang perpajakan daerah.
 
 
 
 
BAB II
WEWENANG, TUJUAN DAN SASARAN
 

Pasal 2

(1)
Kepala Badan berwenang untuk melakukan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk tim Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di bidang pengelolaan Pajak Daerah serta kepatuhan dan ketaatan Wajib Pajak Daerah dalam hal melakukan kewajiban perpajakan daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Sasaran Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah adalah pegawai yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah yang belum memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam hal pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 
 
BAB III
PEMBINAAN
 

Pasal 5

Pembinaan sebagaimana dimakud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten yang berkenaan dengan pengelolaan Pajak Daerah;
b.
koordinasi;
c.
pemberian pedoman;
d.
bimbingan teknis;
e.
konsultasi; dan
f.
sosialisasi, pendidikan dan latihan.
 
 
 
 

Pasal 6

Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Badan melaksanakan koordinasi Pemungutan Pajak Daerah dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal.
 
 
 
 

Pasal 7

Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa Penyusunan petunjuk teknis perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berupa seminar atau rapat teknis yang bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan di bidang pengelolaan Pajak Daerah.
(2)
Peserta bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah aparatur sipil negara dan/atau pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas di bidang Pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e pemberian layanan konsultasi Pemungutan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak Daerah dan Perangkat Daerah/lembaga/instansi.
 
 
 
 

Pasal 10

Pemberian bimbingan teknis dan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pemungutan Pajak Daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada pegawai pada Badan, instansi Vertikal, Perangkat Daerah Terkait Dan Wajib Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dapat dilakukan dalam bentuk:
 
a.
rapat;
 
b.
seminar;
 
c.
workshop atau dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media sosial.
(2)
Peserta rapat, seminar dan workshop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aparatur sipil negara, pegawai non aparatur sipil negara dan/atau Wajib Pajak Daerah.
(3)
Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara pada badan.
 
 
 
 
BAB IV
PENGAWASAN
 

Pasal 12

(1)
Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
 
a.
pemeriksaan dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah;
 
b.
pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
 
c.
pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pemungutan Pajak Daerah;
 
d.
pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
 
e.
penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
 
f.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah; dan
 
g.
pemasangan alat monitor transaksi pada tempat usaha Wajib Pajak Daerah.
(4)
Pengawasan pengelolaan Pajak Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
PENGENDALIAN
 

Pasal 13

(1)
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pemungutan Pajak Daerah, Kepala Badan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Badan.
(2)
Kepala Badan dalam melaksanakan kegiatan pengendalian Pajak Daerah membentuk Tim Pengendalian Pajak Daerah.
(3)
Susunan keanggotaan tim pengendalian Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
 
a.
unsur Perangkat Daerah Kabupaten; dan
 
b.
unsur instansi vertikal.
(4)
Tim Pengendalian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu:
 
a.
melakukan uji potensi ditempat usaha Wajib Pajak Daerah dengan cara menempatkan/menugaskan pegawai Badan untuk melihat langsung proses kegiatan usaha, omzet, dan sistem pelaporan pada Wajib Pajak Daerah;
 
b.
memasang alat perekam transaksi atau alat monitor atau peralatan sejenisnya pada tempat usaha Wajib Pajak Daerah yang pada dasarnya alat tersebut dapat mengetahui keadaan dan pendapatan sebenarnya ditempat usaha dan merekam transaksi pendapatan atau omzet harian atau bulanan dari Wajib Pajak Daerah; dan
 
c.
melaksanakan koordinasi dan melakukan kegiatan pengendalian pada Wajib Pajak Daerah bersama lembaga/dinas instansi terkait baik secara langsung di luar kantor maupun dilakukan di kantor dengan cara melakukan panggilan dinas terhadap wajib Pajak Daerah dan undangan dinas bagi lembaga/dinas instansi lain.
(5)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas Pemungutan Pajak Daerah, Kepala Badan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian internal di lingkungan Badan dan Perangkat Daerah lain yang terlibat Pemungutan Pajak Daerah.
(6)
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;
 
b.
terselenggaranya aktivitas pengendalian;
 
c.
terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan
 
d.
terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian Pajak Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
PENINDAKAN
 

Pasal 14

(1)
Penindakan Pajak Daerah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
a.
preventif non yustisial; dan
 
b.
yustisial
(2)
Bupati dalam melaksanakan kegiatan penindakan Pajak Daerah secara preventif non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a membentuk tim Penindakan Pajak Daerah.
(3)
Tim Penindakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
unsur Perangkat Daerah Kabupaten; dan
 
b.
unsur instansi vertikal.
 
 
 
 

Pasal 15

Penindakan Pajak Daerah secara preventif non yustisial sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a adalah Penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan dengan melaksanakan kegiatan Penindakan untuk:
a.
Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak Daerah; dan
b.
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 16

Mekanisme penindakan Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dengan ketentuan:
a.
Wajib Pajak Daerah yang tidak mengisi dan menyampaikan SPTPD dengan batas waktu paling lambat 15 (ima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak Daerah dan tidak melakukan pembayaran Pajak Daerah dapat diberikan peringatan berupa pemasangan stiker peringatan bertuliskan “Wajib Pajak ini belum menyampaikan SPTPD dan membayar pajak“ yang dipasang di tempat usaha.
b.
apabila dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari Wajib Pajak Daerah yang telah dilakukan pemasangan stiker peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak mengisi dan menyampaikan SPTPD maka akan dilakukan Penindakan berupa penutupan tempat usaha sementara dengan pemasangan stiker bertuliskan “tempat Usaha ini ditutup sementara“ oleh tim Penindakan;
c.
dalam hal penutupan tempat usaha sementara oleh tim penindakan Wajib Pajak Daerah diberikan surat penutupan tempat usaha sementara yang ditandatangani oleh Kepala Badan;
d.
apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari Wajib Pajak Daerah setelah dipasang stiker penutupan tempat usaha sementara sebagaimana dimaksud huruf (b) tidak mengisi dan menyampaikan SPTPD maka akan dilakukan Penindakan berupa pencabutan izin tempat usaha;
e.
dalam hal pencabutan izin tempat usaha sebagaimana huruf (d) Kepala Badan terlebih dahulu melaporkan kepada Bupati selaku Pembina pengelolaan perizinan dan/atau Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan pencabutan izin usaha; dan
f.
dalam hal izin bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten atau penerbitan izin bukan kewenangan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan rekomendasi instansi/Lembaga berwenang untuk melakukan pencabutan izin usaha tersebut.
 
 
 
 

Pasal 17

Mekanisme penindakan Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bagi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan pajak air tanah dengan ketentuan:
a.
Wajib Pajak Daerah dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah diberikan surat peringatan tidak melakukan pembayaran Pajak Daerah dapat dipasang atau ditempelkan stiker peringatan yang bertuliskan “Wajib Pajak Daerah ini belum bayar Pajak Daerah” pada tanah atau bangunan objek Pajak Daerah atau tempat usaha; dan
b.
dalam hal Wajib Pajak Daerah tidak melakukan pembayaran Pajak Daerah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka dapat secara langsung melakukan Penindakan berupa pemasangan stiker peringatan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Mekanisme penindakan Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bagi pajak reklame dengan ketentuan:
 
a.
pemasangan stiker peringatan pada media reklame yang belum membayar Pajak Daerah;
 
b.
apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah dilakukan pemasangan stiker peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka akan dilakukan pembongkaran media reklame dan hasil pembongkaran tersebut menjadi milik Badan.
(2)
Dalam hal dilakukan pembongkaran media reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bupati atau Kepala Badan menerbitkan surat perintah pembongkaran media reklame.
 
 
 
 

Pasal 19

Ketentuan mengenai bentuk stiker Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penindakan Pajak Daerah secara yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (b) adalah Penindakan yang dilakukan oleh PPNS pada Badan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya.
(2)
Dalam hal proses penyidikan oleh PPNS pada Badan terlebih dahulu diawali dengan dilakukan Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan yang dilaksanakan atas dasar:
 
a.
hasil temuan dari petugas; dan/atau
 
b.
laporan/pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan.
(3)
Terhadap laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepada pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan.
(4)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Selaku PPNS setelah mengetahui adanya temuan dari petugas dan/atau laporan/pengaduan masyarakat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, menerbitkan surat perintah tugas Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan.
(5)
Hasil pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila ditemukan tindak pidana, dituangkan dalam laporan kejadian.
(6)
Laporan kejadian sebagaimana dimaksud pada huruf e dilaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dicatat dalam registrasi penerimaan laporan kejadian.
(7)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Selaku PPNS setelah menerima laporan kejadian sebagaimana dimaksud ayat (6), menerbitkan surat perintah penyidikan dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan penyidikan.
(8)
Laporan kejadian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), berisikan uraian singkat mengenai peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(9)
Ketentuan mengenai format laporan pengaduan, surat perintah tugas Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan dan surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 21

Dalam hal Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bukan PPNS surat perintah tugas Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, laporan kejadian dan surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (7) ditandatangani oleh PPNS pada Badan dan diketahui oleh Atasan PPNS dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal diduga pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) maka atasan PPNS dapat langsung melakukan proses penyidikan pemeriksaan perkara pidana acara cepat dengan menggunakan blangko tipiring.
(2)
Blangko tipiring sebagaimana dimaksud ayat (1) ditanda tangani oleh PPNS, 2 (dua) orang Saksi dan Tersangka.
(3)
Apabila blangko tipiring telah lengkap maka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dapat mendaftarkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana ringan pada Pengadilan Negeri Sumedang dengan menghadirkan tersangka dan 2 (dua) orang saksi pada saat proses persidangan.
(4)
Penyidikan dengan pemeriksaan perkara pidana dengan acara biasa berpedoman pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(5)
Ketentuan mengenai format blangko tipiring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 23

Stempel yang digunakan PPNS dalam pelaksanaan Penindakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 12 Juli 2019
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DONY AHMAD MUNIR
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 12 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
HERMAN SURYATMAN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019 NOMOR 81
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.