Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 69 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG
PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, 97 dan 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 5 Nomor 2011);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 1);
| ||
|
23.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 4);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG TENTANG PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2015.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
7.
|
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| ||
|
8.
|
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
9.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
10.
|
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||
|
11.
|
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||
|
12.
|
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
| ||
|
13.
|
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
| ||
|
14.
|
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
| ||
|
15.
|
Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
| ||
|
16.
|
Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Desa.
| ||
|
17.
|
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
| ||
|
18.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||
|
19.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| ||
|
20.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
21.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
22.
|
Alokasi Dana Desa adalah yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
| ||
|
23.
|
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
| ||
|
24.
|
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
| ||
|
25.
|
Bank Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
| ||
|
26.
|
Bank Pemerintah Daerah adalah Bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik yang berjenis bank umum atau bank perkreditan rakyat.
| ||
|
27.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening atas nama Daerah pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah.
| ||
|
28.
|
Rekening Kas Umum Desa adalah Rekening atas nama Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah.
| ||
|
29.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
| ||
|
30.
|
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
| ||
|
31.
|
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
| ||
|
32.
|
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dalam waktu tertentu.
| ||
|
33.
|
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dalam waktu tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud Pengaturan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yaitu memberikan kejelasan arah dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
(2)
|
Pengaturan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan pelaporan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup tata cara pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yaitu:
| |||
|
a.
|
Perencanaan;
| ||
|
b.
|
Pelaksanaan;
| ||
|
c.
|
Penatausahaan;
| ||
|
d.
|
Pelaporan; dan
| ||
|
e.
|
Pembinaan dan Pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERENCANAAN Bagian Kesatu Jenis Dana yang Disalurkan ke Desa Pasal 4 | |||
|
Jenis dana yang disalurkan ke Desa meliputi:
| |||
|
a.
|
Dana Desa
| ||
|
b.
|
DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa;
| ||
|
c.
|
ADD;
| ||
|
d.
|
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
| ||
|
e.
|
Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengalokasian DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Pasal 5 | |||
|
(1)
|
DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD di Kabupaten Sumedang diperuntukan bagi 276 (dua ratus tujuh puluh enam) Desa.
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD untuk setiap Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Pasal 6 | |||
|
DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diprioritaskan untuk:
| |||
|
a.
|
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
| ||
|
b.
|
pembangunan, rehab, renovasi dan perbaikan sarana umum dan/atau peribadatan;
| ||
|
c.
|
sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
| ||
|
d.
|
pengadaan alat tulis kantor, barang cetakan, papan data, dan buku-buku bagi administrasi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
| ||
|
e.
|
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja pemerintahan desa, termasuk pengadaan pakaian dinas atau atribut lainnya bagi Pemerintah Desa dan BPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penggunaan ADD Pasal 8 | |||
|
ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Penggunaan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa dan RKP Desa.
| ||
|
(2)
|
Pengelolaan ADD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali, serta taat azas.
| ||
|
(3)
|
Penggunaan ADD digunakan sekurang-kurangnya 40% (empat puluh perseratus) untuk kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan dan setinggi-tingginya 60% (enam puluh perseratus) untuk penyelengaraan pemerintahan desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penghasilan Tetap Pemerintah Desa Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh per seratus);
| |
|
|
b.
|
ADD yang berjumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh per seratus);
| |
|
|
c.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
| |
|
|
d.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
| |
|
(3)
|
Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
| ||
|
(4)
|
Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap:
| ||
|
|
a.
|
Kepala desa;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala desa per bulan; dan
| |
|
|
c.
|
Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala desa per bulan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Khusus untuk desa yang terkena dampak pembangunan Proyek Jatigede dengan luas wilayah yang tergenang lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), penggunaan ADD diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
sekurang-kurangnya 40% (empat puluh perseratus) untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan yang bersifat non fisik; dan
| ||
|
b.
|
setinggi-tingginya 60% (enam puluh perseratus) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan operasional pemerintah desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN Bagian Kesatu Pengalokasiam DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional.
| |
|
(3)
|
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan variable jumlah penduduk, luas wilayah, masyarakat miskin yang menerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dan Indek Kesulitan Geografis (IKG).
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Pasal 13 | |||
|
DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD disalurkan kepada seluruh Desa dalam 4 (empat) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
| |||
|
a.
|
tahap I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
| ||
|
b.
|
tahap II sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
| ||
|
c.
|
tahap III sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
| ||
|
d.
|
tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Pengalokasian, Penyaluran dan Penyediaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Mekanisme Pencairan Pasal 15 | |||
| Mekanisme pencairan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa adalah sebagai berikut: | |||
|
a.
|
Setiap permohonan pencairan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, dilampiri dengan:
| ||
|
|
1.
|
Surat Pengantar dari Camat;
| |
|
|
2.
|
Rekomendasi dari Camat yang bersangkutan, setelah kecamatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |
|
|
3.
|
Kuitansi Penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| |
|
|
4.
|
Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dari Kepala Desa yang diketahui oleh BPD;
| |
|
|
5.
|
APB Desa;
| |
|
|
6.
|
Berita Acara Penyusunan Daftar Rencana Kegiatan (DRK) yang dilampiri oleh Daftar Hadir;
| |
|
|
7.
|
Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
| |
|
|
8.
|
Lembar Hasil Penelitian Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dari Kecamatan;
| |
|
|
9.
|
Rekening Kas Desa (Nomor Rekening Desa di Bank)
| |
|
|
10.
|
Nomor NPWP Bendahara Desa/Pemegang Kas;
| |
|
|
11.
|
Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
| |
|
|
12.
|
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan (RPFK) DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran sebelumnya dan Tahun Anggaran Berjalan;
| |
|
|
13.
|
Realisasi Perkembangan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Tahun Anggaran sebelumnya dan Tahun Anggaran Berjalan;
| |
|
|
14.
|
Rekomendasi Capaian realisasi PBB P2 dari Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.
| |
|
b.
|
Untuk pengajuan tahap selanjutnya dilampiri dengan:
| ||
|
|
1.
|
Surat Pengantar dari Camat;
| |
|
|
2.
|
Rekomendasi Pencairan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |
|
|
3.
|
Lembar Hasil Penelitian Kelengkapan administrasi dari Kecamatan;
| |
|
|
4.
|
Surat pernyataan tanggungjawab Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dari Kepala Desa yang diketahui oleh BPD;
| |
|
|
5.
|
Kuitansi Penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| |
|
|
6.
|
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |
|
|
7.
|
Realisasi Perkembangan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| |
|
c.
|
Pengajuan permohonan pencairan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD selanjutnya diteliti dan diperiksa kelengkapan administrasinya serta di himpun oleh SKPD yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan untuk diajukan kepada Bupati melalui SKPKD;
| ||
|
d.
|
Permohonan pencairan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dapat direalisasikan oleh SKPKD apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa; dan
| ||
|
e.
|
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kepala Desa dan selanjutnya ditransfer ke Rekening Kas Desa masing-masing oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Format Pengantar dan Rekomendasi Pencairan, Kuitansi Penerimaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan, dan Realisasi Perkembangan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Rekening Kas Desa Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah untuk menampung penyaluran pemindahbukuan ke Desa dengan nama depan Rekening Kas Desa yang diikuti dengan nama desa yang bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Setelah Bendahara Desa membuka Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada SKPKD.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Pasal 19 | |||
|
(1)
|
PPKD menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran transfer DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| ||
|
(2)
|
Kepala Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang didanai DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa.
| ||
|
(3)
|
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengelolaan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
| ||
|
(2)
|
PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari unsur perangkat Desa, terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Sekretaris Desa;
| |
|
|
b.
|
Kepala Urusan; dan
| |
|
|
c.
|
Bendahara.
| |
|
(3)
|
Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan (RPFK).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Bendahara Desa dalam melaksanakan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD membuat dokumen penatausahaan keuangan yaitu sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Buku Kas, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Buku Kas Umum;
| |
|
|
2.
|
Buku Kas Pembantu Perincian Objek Penerimaan;
| |
|
|
3.
|
Buku Kas Pembantu Perincian Objek Pengeluaran; dan
| |
|
|
4.
|
Buku Kas Harian Pembantu
| |
|
b.
|
Buku Pajak; dan
| ||
|
c.
|
Buku Bank.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PELAPORAN Bagian Kesatu Pelaporan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan ADD Pasal 22 | |||
|
(1)
|
PPKD menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| ||
|
(2)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati setiap semester tahun berjalan.
| ||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
| ||
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pendampingan Masyarakat Desa Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pemerintah dan Pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
| ||
|
(2)
|
Pendampingan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
| ||
|
(3)
|
Camat melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa di wilayahnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerjasama Desa, pengembangan BUMDes dan pembangunan yang bersekala lokal Desa;
| |
|
|
b.
|
Pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
| |
|
|
c.
|
Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
| |
|
(2)
|
Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau teknik.
| ||
|
(3)
|
Kader pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat mengadakan sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi Pasal 27 | |||
|
Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD didasarkan pada kejujuran, motivasi, dan keinginan kuat dari para pelaku kegiatan mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 28 | |||
|
Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilakukan melalui:
| |||
|
a.
|
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara Desa paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali; dan
| ||
|
b.
|
Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang terhadap Tim Pembina Kecamatan, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tim Pembina Kecamatan Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD di tingkat kecamatan, camat membentuk Tim Pembina Kecamatan.
| ||
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Penanggung Jawab adalah Camat;
| |
|
|
b.
|
Pengarah adalah Sekretaris Kecamatan;
| |
|
|
c.
|
Ketua adalah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
| |
|
|
d.
|
Sekretaris adalah Kepala Sub Bagian Pelayanan Umum; dan
| |
|
|
e.
|
Anggota adalah Para Kepala Seksi.
| |
|
(3)
|
Tugas Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
melaksanakan pemberian fasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |
|
|
b.
|
melaksanakan pemberian fasilitasi pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |
|
|
c.
|
melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya dibuatkan berita acara;
| |
|
|
d.
|
menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan, pelaporan keuangan dan melaporkan kepada Tim Koordinasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Tingkat Kabupaten;
| |
|
|
e.
|
melakukan penelitian dan menghimpun terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |
|
|
f.
|
menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim Koordinasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Tingkat Kabupaten; dan
| |
|
|
g.
|
melaksanakan pemberian fasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 April 2015 BUPATI SUMEDANG WAKIL, ttd. EKA SETIAWAN Diundangkan di Sumedang pada tanggal 6 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. ZAENAL ALIMIN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2015 NOMOR 69 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.