Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dalam rangka pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku penggguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
11.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
12.
Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Desa
13.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
17.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa bagi Desa adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
18.
Alokasi Dana Desa adalah yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.
Bank Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
20.
Bank Pemerintah Daerah adalah Bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik yang berjenis bank umum atau bank perkreditan rakyat.
21.
Rekening Kas Desa adalah Rekening atas nama Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah.
22.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
23.
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
24.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dalam waktu tertentu.
25.
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dalam waktu tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENYALURAN
 

Pasal 2

DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD disalurkan kepada Desa dalam 4 (empat) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
a.
tahap I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
b.
tahap II sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
c.
tahap III sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
d.
tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada SKPKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Desa dilampiri dengan:
 
a.
Surat Pengantar dari Camat;
 
b.
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
 
c.
Kuitansi Penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
d.
Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dari Kepala Desa;
 
e.
Keputusan Camat tentang Evaluasi APB Desa;
 
f.
Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan, tahun sebelumnya;
 
g.
Lembar Hasil Penelitian kelengkapan administrasi dari Kecamatan;
 
h.
foto copy Buku Rekening Kas Desa;
 
i.
foto copy NPWP Bendahara Desa;
 
j.
Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa;
 
k.
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan (RPFK) DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran sebelumnya; dan
 
l.
Laporan Realisasi Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Tahun Anggaran sebelumnya.
(2)
Permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II, Tahap III dan Tahap IV disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Desa dilampiri dengan:
 
a.
Surat Pengantar dari Camat;
 
b.
Kuitansi Penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
c.
Surat pernyataan tanggung jawab Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dari Kepala Desa;
 
d.
Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan;
 
e.
Lembar Hasil Penelitian Kelengkapan administrasi dari Kecamatan;
 
f.
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Tahun Anggaran berjalan; dan
 
g.
Laporan Realisasi Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD Tahun Anggaran berjalan.
(3)
Format berkas penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diteliti dan diperiksa oleh SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan desa.
(2)
Dalam hal Berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap diajukan kepada Kepala SKPKD.
(3)
Permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa bagi Desa dan ADD dapat direalisasikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah dengan nama depan Rekening Kas Desa yang diikuti dengan nama desa yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada Kepala SKPKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
 

Pasal 7

Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa diprioritaskan untuk:
a.
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
b.
pembangunan, rehab, renovasi dan perbaikan sarana umum dan/atau peribadatan;
c.
sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
d.
pengadaan alat tulis kantor, barang cetakan, papan data, dan buku-buku bagi administrasi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
e.
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja pemerintahan desa, termasuk pengadaan pakaian dinas atau atribut lainnya bagi Pemerintah Desa dan BPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan ADD
 

Pasal 8

(1)
Penggunaan ADD direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa dan RKP Desa.
(2)
Penggunaan ADD digunakan paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan dan paling banyak 60% (enam puluh perseratus) untuk penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penggunaan ADD untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) antara lain:
 
a.
penetapan dan penegasan batas desa;
 
b.
pendataan desa;
 
c.
penyusunan tata ruang desa;
 
d.
penyelenggaraan musyawarah desa;
 
e.
pengelolaan informasi desa
 
f.
penyelenggaraan perencanaan desa;
 
g.
penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
 
h.
penyelenggaraan kerjasama antar desa;
 
i.
pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan
 
j.
kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi desa.
(2)
Penggunaan ADD untuk kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) antara lain:
 
a.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, meliputi:
 
 
1.
jalan pemukiman;
 
 
2.
jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian;
 
 
3.
pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
 
 
4.
lingkungan permukiman masyarakat desa; dan
 
 
5.
infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.
 
b.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, meliputi:
 
 
1.
air bersih berskala desa;
 
 
2.
sanitasi lingkungan;
 
 
3.
pelayanan kesehatan desa, seperti posyandu; dan
 
 
4.
sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan kondisi desa.
 
c.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, meliputi:
 
 
1.
taman bacaan masyarakat;
 
 
2.
pendidikan anak usia dini;
 
 
3.
balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
 
 
4.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
 
 
5.
sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa.
 
d.
pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, antara lain:
 
 
1.
pasar desa;
 
 
2.
pembentukan dan pengembangan BUMDesa;
 
 
3.
penguatan permodalan BUMDesa;
 
 
4.
pembibitan tanaman pangan;
 
 
5.
penggilingan padi;
 
 
6.
lumbung desa;
 
 
7.
pembukaan lahan pertanian;
 
 
8.
pengelolaan usaha hutan desa;
 
 
9.
kolam ikan dan pembenihan ikan;
 
 
10.
kandang ternak;
 
 
11.
instalasi biogas;
 
 
12.
mesin pakan ternak; dan
 
 
13.
sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.
 
e.
pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
 
 
1.
penghijauan;
 
 
2.
pembuatan terasering;
 
 
3.
perlindungan mata air;
 
 
4.
pembersihan daerah aliran sungai; dan
 
 
5.
kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi desa.
(3)
Penggunaan ADD untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) antara lain:
 
a.
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, dan perdagangan;
 
b.
pelatihan teknologi tepat guna;
 
c.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD; dan
 
d.
peningkatan kapasitas masyarakat meliputi:
 
 
1.
kader pemberdayaan masyarakat desa;
 
 
2.
kelompok usaha ekonomi produktif;
 
 
3.
kelompok perempuan;
 
 
4.
kelompok tani;
 
 
5.
kelompok masyarakat miskin;
 
 
6.
kelompok pengrajin;
 
 
7.
kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
 
 
8.
kelompok pemuda; dan
 
 
9.
kelompok lain sesuai kondisi desa.
(4)
Penggunaan ADD untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), antara lain:
 
a.
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
 
b.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
 
c.
pembinaan kerukunan umat beragama;
 
d.
pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
 
e.
pembinaan lembaga adat;
 
f.
pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
 
g.
kegiatan lain sesuai dengan kondisi desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2)
menggunakan penghitungan sebagai berikut:
 
a.
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
 
b.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
 
c.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
 
d.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(2)
Penggunaan batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(3)
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 11

(1)
PTPKD menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
(2)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD kepada Bupati setiap Triwulan tahun berjalan.
(3)
Laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD untuk Triwulan IV disampaikan kepada Bupati paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Kepala Desa bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa yang berada dalam penguasaannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 13

Pembinaan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Tim Koordinasi Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
 
a.
melakukan desiminasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
 
b.
melakukan pembinaan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD kepada tim pembina tingkat Kecamatan;
 
c.
menyusun rekapitulasi kegiatan fisik dan laporan realisasi penggunaan keuangan; dan
 
d.
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
(2)
Pembentukan Tim Koordinasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Penanggung Jawab adalah Camat;
 
b.
Ketua adalah Sekretaris Kecamatan;
 
c.
Sekretaris adalah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
 
d.
Anggota adalah Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan.
(2)
Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
 
a.
memfasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
 
b.
memfasilitasi Penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan;
 
c.
memfasilitasi Penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
 
d.
memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
 
e.
mengoordinasikan pendampingan Desa di wilayahnya;
 
f.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
 
g.
meneliti berkas pengajuan dari Kepala Desa dan selanjutnya dibuatkan berita acara;
 
h.
menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan kegiatan dan laporan keuangan kepada Tim Koordinasi Kabupaten;
 
i.
melakukan penelitian terhadap Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
 
j.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul di tingkat desa dan melaporkan kepada Tim Koordinasi Kabupaten; dan
 
k.
memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilakukan melalui:
a.
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara Desa paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali; dan
b.
Pengawasan fungsional dilakukan oleh Lembaga Pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 15 April 2016
WAKIL BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 15 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.