Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 41 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 41 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sumedang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013;
b.
bahwa untuk penyempurnaan pengelolaan hibah dan bantuan sosial maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 540);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 6);
22.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 64);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 64), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
 
(2)
Belanja Hibah bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan tidak bergerak.
 
(3)
Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu peralatan, mesin, kendaraan bermotor, ternak, bibit, tanaman dan lain-lain.
 
(4)
Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu tanah, rumah, gedung, bangunan dan lain-lain.
 
(5)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.
 
(6)
Bantuan Sosial bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
 
(7)
Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu peralatan, mesin, kendaraan bermotor, ternak, bibit, tanaman dan lain-lain.
 
(8)
Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu tanah, rumah, gedung, bangunan dan lain-lain.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah uang secara tertulis kepada Bupati.
 
(2)
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Penunjukan SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
 
(4)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan evaluasi atas usulan/proposal yang masuk dan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi.
 
(5)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam melakukan evaluasi dapat membentuk Tim Evaluasi.
 
(6)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati dengan tembusan kepada TAPD.
 
(7)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(8)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk rekapitulasi.
 
(9)
Format berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), serta rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
 
(10)
Tata cara penganggaran hibah yang bersumber dari dana spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
3.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah barang secara tertulis kepada Bupati dan/atau melalui SKPD terkait.
 
(2)
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Penunjukan SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
 
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk pencantuman dalam rencana kerja SKPD.
 
(5)
Hibah barang dapat dianggarkan dalam RKA SKPD sepanjang telah tercantum dalam rencana kerja SKPD yang bersangkutan.
 
(6)
Format berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
 
(7)
Tata cara penganggaran hibah yang bersumber dari dana spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7), serta hasil evaluasi kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
 
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/atau jasa.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran hibah atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
 
(2)
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
 
(3)
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
 
(4)
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
 
(5)
Pencairan belanja hibah berupa uang dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan secara bertahap.
 
(6)
Pencairan tahap pertama diajukan sebesar 50% dari nilai pagu belanja hibah.
 
(7)
Pencairan tahap kedua, diajukan setelah penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah tahap pertama kepada Bupati melalui SKPD terkait.
 
(8)
SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaksanakan verifikasi terhadap laporan penggunaan belanja hibah.
 
(9)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), SKPD terkait memberikan rekomendasi untuk mengusulkan pencairan tahap berikutnya sebagaimana lampiran pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Penerima belanja Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan yang ditandatangani oleh penerima Hibah serta diketahui langsung oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat kepada Bupati melalui SKPD terkait sesuai bidang urusannya dengan lampiran dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Photo copy rekening (giro/tabungan) atas nama organisasi atau kelompok;
 
 
b.
Photo copy KTP calon penerima;
 
 
c.
Rincian rencana penggunaan dana dan photo copy proposal awal;
 
 
d.
Kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, bermeterai, ditandatangani oleh penerima bantuan (ketua dan bendahara/sekretaris) baik organisasi maupun kelompok dan diketahui oleh Kepala SKPD terkait;
 
 
e.
Surat pernyataan tanggung jawab dari penerima Hibah atas penggunaan dana baik secara formal maupun meteril dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas meterai oleh Ketua dengan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan Kepala SKPD terkait;
 
 
f.
Dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi atau keputusan pembentukan organisasi yang bersangkutan.
 
(2)
Bagi penerima hibah yang mendapat hibah uang di atas Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) untuk pencairan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan untuk pencairan tahap kedua dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Photo copy rekening (giro/tabungan) atas rencana organisasi atau kelompok;
 
 
b.
Photocopy KTP;
 
 
c.
Rincian Penggunaan Anggaran;
 
 
d.
Kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, bermeterai, ditandatangani oleh penerima bantuan (ketua dan bendahara/sekretaris) baik organisasi maupun kelompok dan diketahui oleh Kepala SKPD terkait;
 
 
e.
Surat pernyataan tanggung jawab dari penerima Hibah atas penggunaan dana baik secara formal maupun meteril dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas meterai oleh Ketua dengan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan Kepala SKPD terkait;
 
 
f.
Rekomendasi pencairan hibah tahap kedua dari SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
 
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan membuat NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).
 
(4)
SKPD terkait mengajukan permohonan pencairan belanja hibah kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
(5)
Berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah, PPKD memerintahkan kepada Bendahara PPKD untuk diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
 
(6)
Bendahara PPKD melakukan pengecekan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
(7)
Permintaan pembayaran atas belanja Hibah dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
 
(8)
PPK PPKD memeriksa berkas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran PPKD untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) LS.
 
(9)
SPM ditandatangani oleh PPKD dan dajukan kepada kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D yang ditujukan kepada penerima Hibah.
 
(10)
Penerima Hibah dapat mencairkan SP2D tersebut ke bank yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
7.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18A
 
(1)
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang akan dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
 
(2)
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan proses belanja langsung disertai dokumen sebagai berikut:
 
 
a.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah ditandatangani oleh pemerintah daerah dan penerima hibah;
 
 
b.
Keputusan pendirian kelompok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
 
 
c.
Berita acara serah terima barang/jasa bermeterai cukup, ditandatangani oleh pihak penerima dan pemberi, dan dibubuhi cap lembaga/organisasi/instansi dan diketahui oleh Kepala SKPD terkait.
 
 
d.
Pakta Integritas/surat pertanggungjawaban dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD.
 
 
 
 
 
 
Pasal 18B
 
Tata cara pencairan belanja hibah uang dan barang yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
(1)
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis bantuan sosial uang kepada Bupati.
 
(2)
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Penunjukan SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
(4)
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan evaluasi atas usulan/proposal yang masuk dan dituangkan dalam berita acara evaluasi.
 
(5)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kelengkapan persyaratan, dan kewajaran atas besaran biaya yang diusulkan.
 
(6)
SKPD terkait yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat membentuk Tim Evaluasi.
 
(7)
Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati dengan tembusan kepada TAPD.
 
(8)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
(9)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berbentuk rekapitulasi.
 
(10)
Format berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
 
(11)
Tata cara penganggaran bantuan sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
9.
Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 31A
Penganggaran Bantuan Sosial Barang
 
(1)
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis bantuan sosial barang kepada Bupati dan/atau melalui SKPD terkait.
 
(2)
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Penunjukan SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
 
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi dasar untuk pencantuman dalam rencana kerja SKPD.
 
(5)
Bantuan sosial dapat dianggarkan dalam RKA SKPD sepanjang telah tercantum dalam rencana kerja SKPD yang bersangkutan.
 
(6)
Tata cara penganggaran bantuan sosial yang bersumber dari dana spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
 
(2)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Penerima bantuan sosial berupa uang mengajukan permohonan pencairan belanja bantuan sosial kepada SKPD terkait dilengkapi dengan lampiran persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Photo copy rekening tabungan atas nama penerima belanja bantuan sosial;
 
 
b.
Photo copy KTP calon penerima;
 
 
c.
Rincian rencana penggunaan dana dan photo copy proposal awal;
 
 
d.
Kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, bermeterai, ditandatangani oleh penerima bantuan (ketua dan bendahara/sekretaris) baik organisasi maupun kelompok dan diketahui oleh Kepala SKPD terkait;
 
 
e.
Surat pernyataan tanggung jawab dari pemohon atas penggunaan dana baik secara formal maupun materil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas meterai oleh Ketua dengan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan Kepala SKPD terkait;
 
 
f.
Dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi atau keputusan pembentukan organisasi yang bersangkutan.
 
(4)
Berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah, PPKD memerintahkan kepada Bendahara PPKD untuk diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
 
(5)
Bendahara PPKD melakukan pengecekan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Permintaan pembayaran atas belanja bantuan sosial dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
 
(7)
PPK PPKD memeriksa berkas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran PPKD untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) LS Pihak ketiga.
 
(8)
SPM ditandatangani oleh PPKD dan diajukan kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D.
 
(9)
SPM beserta kelengkapan dokumen diajukan kepada kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D yang ditujukan kepada pemohon bantuan sosial.
 
(10)
Pemohon bantuan sosial dapat mencairkan SP2D tersebut ke bank yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
11.
Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 37A dan 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 37A
 
(1)
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang yang akan dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
 
(2)
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan proses belanja langsung disertai dokumen sebagai berikut:
 
 
a.
Keputusan pendirian kelompok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
 
 
b.
Berita acara serah terima barang/jasa bermeterai cukup, ditandatangani oleh pihak penerima dan pemberi, dan dibubuhi cap lembaga/organisasi/instansi dan diketahui oleh Kepala SKPD terkait.
 
 
c.
Pakta Integritas/surat pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai ketentuan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 37B
 
Tata cara pencairan belanja bantuan sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
12.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yakni BAB VIA dan Pasal 47A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VIA
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47A
 
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 18 Juli 2014
BUPATI SUMEDANG
ttd.
ADE IRAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 18 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.