Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 38 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 38 TAHUN 2014
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berkembangnya sarana prasarana komunikasi yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat menjadi tinggi terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi, mendorong banyaknya pembangunan menara telekomunikasi sehingga diperlukan upaya pengendalian agar pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, serta memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan umum;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka agar pengelolaannya berjalan tertib dan lancar serta mencapai hasil yang optimal, perlu adanya petunjuk pelaksanaan pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan;
13.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
14.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009 Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
15.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 7);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 2);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 2);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
5.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
7.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
8.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usama milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
9.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
11.
Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
12.
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
13.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul yang fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
14.
Menara Bersama adalah menara yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
15.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atas pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa/pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinimkati oleh orang pribadi atau badan.
17.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan dan pemanfaatan terhadap perijinan menara telekomunikasi dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terkait.
18.
Wajib Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi sampai pengawasan penyetorannya.
19.
Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi sampai pengawasan dan penyetorannya.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi terutang.
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas umum daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
25.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

 

Pasal 2

Pengendalian menara telekomunikasi dimaksudkan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan/operasional menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
 

Pasal 3

Pengendalian menara telekomunikasi bertujuan untuk:
a.
terjaminnya keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi;
b.
terpeliharanya lingkungan agar tertib, aman, bersih dan indah sebagai daya dukung tata ruang daerah yang serasi dengan kelestarian alam;
c.
terdeteksinya secara dini atas dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi serta perubahan perilaku sosial di masyarakat; dan
d.
terselesaikannya permasalahan yang muncul di masyarakat yang berada di sekitar menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan penyedia menara dan/atau pengelola menara.
 
BAB III
RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

 

Pasal 4

Ruang lingkup pengendalian menara telekomunikasi meliputi:
a.
pendataan, pembinaan dan penertiban terhadap operasionalisasi menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persetujuan prinsip, rekomendasi dan izin yang telah diterbitkan;
b.
monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap menara telekomunikasi;
c.
fasilitasi penanganan dampak yang timbul dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan perubahan perilaku sosial di masyarakat; dan
d.
penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat yang berada di sekitar menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan penyedia menara dan/atau pengelola menara.
 

Pasal 5

Sasaran pengendalian menara telekomunikasi yaitu penyelenggara pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sumedang yang telah memperoleh persetujuan prinsip, rekomendasi dan ijin penyelenggaraan pembangunan/operasionalisasi dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
 
BAB IV
PERIZINAN

 

Pasal 6

(1)
Setiap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi/penyedia menara/pengelola menara harus mendapat persetujuan prinsip dan/atau rekomendasi dan izin.
(2)
Persetujuan prinsip dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses dan diterbitkan oleh SKPD yang membidangi pelayanan perizinan.
(3)
Dalam hal persetujuan prinsip dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterbitkan oleh SKPD yang membidangi pelayanan perizinan, maka pembangunan tidak bisa dilaksanakan.
 

Pasal 7

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi pelayanan perizinan setelah mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup dan SKPD yang membidangi urusan penataan ruang.
(2)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, dengan dilengkapi dengan surat pernyataan dari perusahaan akan menyediakan:
 
a.
penangkal petir dengan kapasitasnya;
 
b.
grounding;
 
c.
lampu sinyal penerbangan dan lampu penerangan di sekitar menara; dan
 
d.
persetujuan warga yang diketahui oleh ketua RT/ketua RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
(3)
Pemanfaatan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan Kepala SKPD yang membidangi urusan penataan ruang.
 
BAB V
PENGELOLAAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

Setiap pemanfaatan ruang daerah untuk menara telekomunikasi oleh orang atau badan usaha, dipungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 

Pasal 9

(1)
Pengelolaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap operasionalisasi menara telekomunikasi.
 

Pasal 10

Untuk melaksanakan pemungutan retribusi, Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika menunjuk petugas pemungut.
 

Pasal 11

Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Format SKRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD.
(4)
Format STRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
(6)
Format surat teguran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7)
Pengeluaran surat tagihan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayarannya.
(8)
Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
 
BAB VI
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 13

Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada:
a.
pembiayaan operasional jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian, pengecekan dan pemantauan terhadap perijinan menara, keadaan fisik menara, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara; dan
b.
pembiayaan penanggulangan keamanan dan kenyamanan, biaya perlindungan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta biaya penataan ruang dan pemulihan keadaan.
 

Pasal 14

(1)
Tarif retribusi dihitung berdasarkan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
(2)
Perhitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu tata ruang, keamanan, kepentingan umum, pengawasan dan pengendalian.
(3)
Perhitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator pembeda masing-masing menara untuk menghasilkan formulasi nilai retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai berikut:
 
a.
Kawasan Penempatan (KP), terdiri dari:
 
 
1.
kawasan pertanian/persawahan/perkebunan/hutan prosentase sebesar 1,00% (satu persen);
 
 
2.
kawasan perdesaan prosentase sebesar 1,40% (satu koma empat puluh persen);
 
 
3.
kawasan perkotaan prosentase sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen);
 
 
4.
kawasan perdagangan prosentase sebesar 1,80% (satu koma delapan puluh persen);
 
 
5.
kawasan di atas bangunan/roof top prosentase sebesar 1,90% (satu koma sembilan puluh persen);
 
 
6.
kawasan bandara/pelabuhan/purbakala prosentase sebesar 2,00% (dua persen).
 
b.
Pengguna Menara (PM) terdiri dari:
 
 
1.
satu operator prosentase sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
 
 
2.
dua operator prosentase sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);
 
 
3.
tiga operator prosentase sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
lebih dari tiga operator prosentase sebesar 1,00% (satu persen).
 
c.
Ketinggian Menara (KM), terdiri dari:
 
 
1.
7–15 meter, prosentase sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);
 
 
2.
di atas 15–30 meter, prosentase sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
 
 
3.
di atas 30–45 meter, prosentase sebesar 1,00% (satu persen);
 
 
4.
di atas 45–60 meter, prosentase sebesar 1,25% (satu koma duluh lima persen);
 
 
5.
di atas 60-75 meter, prosentase sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen);
 
 
6.
di atas 75–90 meter, prosentase sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen);
 
 
7.
di atas 90 meter, prosentase sebesar 2,00% (dua persen).
(4)
Rumus penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sebagai berikut:
 
(KP+PM+KM):3×100%×(NJOP×2%)(\text {KP} + \text {PM} + \text {KM}) : 3 \times 100 \text {\%} \times (\text {NJOP} \times 2 \text {\%})(KP+PM+KM):3×100%×(NJOP×2%)(\text {KP} + \text {PM} + \text {KM}) : 3 \times 100 \text {\%} \times (\text {NJOP} \times 2 \text {\%})(KP+PM+KM):3×100%×(NJOP×2%)(\text {KP} + \text {PM} + \text {KM}) : 3 \times 100 \text {\%} \times (\text {NJOP} \times 2 \text {\%})
 
(5)
Contoh perhitungan besaran tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(6)
Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketetapan dari Kantor Pajak Pratama atau Instansi yang membidangi.
(7)
Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai dan lunas sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang dtentukan dengan menggunakan SKRD.
(4)
Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Kas Daerah pada Bank Jawa Barat Banten Cabang Sumedang.
(5)
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui Bank Jawa Barat Banten Cabang Sumedang, wajib retribusi harus menyampaikan foto copy bukti setoran atau bukti transfer ke SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran berupa SSRD.
(2)
Format Surat Tanda Setoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
BAB VIII
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

 

Pasal 17

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika atas SKRD yang diterima.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang mendukung keberatannya, disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 

Pasal 18

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberi kepastian hukum wajib retribusi.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 19

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 20

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi kepada Bupati.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika disertai dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat data sebagai berikut:
 
a.
nama wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
 
b.
alamat wajib retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
 
c.
nomor pokok wajib retribusi (NPWR);
 
d.
ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
 
e.
ditandatangani wajib retribusi.
 

Pasal 21

(1)
Setelah menerima tembusan permohonan dari wajib retribusi, Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika melakukan penelitian dan pemeriksaan di lapangan atas permohonan tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
(2)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang secara langsung berhubungan dengan penyelenggaraan menara dan membuat berita acara pemeriksaan.
 

Pasal 22

(1)
Penetapan pemberian pengurangan, keringanan dan atau pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan wajib retribusi.
(2)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain sebagai berikut:
 
a.
aspek sosial adalah penyelenggara menara telah melaksanakan program corporate social responsibility (CSR);
 
b.
aspek ekonomi adalah penyelenggara menara telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu; dan
 
c.
aspek lingkungan adalah penyelenggara menara telekomunikasi telah menyediakan ruang terbuka.
 

Pasal 23

(1)
Pemberian pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan sebagai berikut:
 
a.
pembangunan menara telekomunikasi baru tidak dapat diberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan;
 
b.
pemberian pengurangan atau keringanan minimal usia menara telekomunikasi 10 (sepuluh) tahun dan maksimal berusia 15 (lima belas) tahun.
(2)
Penetapan pemberian pengurangan, keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan sesuai dengan surat ketetapan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 

Pasal 24

Pembebasan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diberikan kepada penyelenggara menara telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan negara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 25

(1)
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi terutang, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya retribusi.
(2)
SKRD, STRD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan retribusi dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib retribusi tidak melunasi retribusi, maka Kepala SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika atas nama Bupati menerbitkan surat teguran.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada wajib retribusi paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa tenggang untuk masing-masing surat teguran selama 1 (satu) bulan.
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 26

Penyelenggara telekomunikasi/penyedia menara/pengelola menara yang telah memiliki izin penyelenggaraan menara namun belum membangun menaranya, agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 28

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 27 Juni 2014
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
ADE IRAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 27 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.