Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 38 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan berkembangnya sarana komunikasi dan informasi yang cepat serta tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi, mendorong banyaknya pembangunan menara telekomunikasi sehingga diperlukan upaya pengendalian agar pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, serta memperhatikan aspek keamanan dan kepentingan umum;
|
|
b.
|
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka agar pengelolaannya berjalan tertib dan lancar, serta mencapai hasil yang optimal perlu adanya petunjuk pelaksanaan pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
|
|
11.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketigas Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
|
|
13.
|
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3);
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 2);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 2);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
|
|
4.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
|
|
5.
|
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
|
|
6.
|
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
|
|
7.
|
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
|
|
8.
|
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
|
|
9.
|
Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
|
|
10.
|
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
|
|
11.
|
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
|
|
12.
|
Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
|
|
13.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
|
|
14.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
|
|
| |
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Pasal 2 | |
|
Pengendalian menara telekomunikasi dimaksudkan untuk mengatur, menyelaraskan, dan mengendalikan penyelenggaraan/operasional menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Pengendalian menara telekomunikasi bertujuan untuk:
| |
|
a.
|
terjaminnya kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi;
|
|
b.
|
terpeliharanya lingkungan agar tertib, aman, bersih, dan indah sebagai daya dukung tata ruang daerah yang serasi dengan kelestarian alam;
|
|
c.
|
terdeteksinya secara dini atas dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan perubahan perilaku sosial di masyarakat;
|
|
d.
|
terselesaikannya permasalahan yang muncul di masyarakat yang berada di sekitar menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan penyedia menara dan atau pengelola menara.
|
|
| |
|
BAB III
RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Pasal 4 | |
|
Ruang lingkup pengendalian menara telekomunikasi meliputi:
| |
|
a.
|
pendataan, pembinaan, dan penertiban terhadap operasionalisasi menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persetujuan prinsip, rekomendasi, dan izin yang telah diterbitkan;
|
|
b.
|
monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap operasionalisasi menara telekomunikasi;
|
|
c.
|
fasilitasi penanganan dampak yang timbul dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan perubahan perilaku sosial di masyarakat;
|
|
d.
|
penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat yang berada di sekitar menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan penyedia menara dan atau pengelola menara.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Sasaran pengendalian menara telekomunikasi yaitu penyelenggara pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sumedang yang telah memperoleh persetujuan prinsip, rekomendasi, dan izin penyelenggaraan pembangunan/operasional dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
| |
|
| |
|
BAB IV
PERIZINAN Pasal 6 | |
|
(1)
|
Setiap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi/penyedia menara/pengelola menara harus mendapat persetujuan prinsip dan izin.
|
|
(2)
|
Persetujuan prinsip dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang.
|
|
(3)
|
Penandatanganan Persetujuan Prinsip dilakukan oleh Bupati, sedangkan penandatangan izin dilimpahkan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang.
|
|
| |
Pasal 7 | |
|
(1)
|
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.
|
|
(2)
|
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
|
|
(3)
|
Prosedur pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.
|
|
| |
|
BAB V
PENGELOLAAN RETRIBUSI Pasal 8 | |
|
Setiap pemanfaatan ruang daerah untuk menara telekomunikasi oleh orang atau badan usaha dipungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
| |
Pasal 9 | |
|
(1)
|
Pengelolaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang.
|
|
(2)
|
Dalam melaksanakan pengelolaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap operasional menara telekomunikasi.
|
|
| |
Pasal 10 | |
|
Untuk melaksanakan pemungutan retribusi, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang menunjuk petugas pemungut.
| |
|
| |
Pasal 11 | |
|
Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF Pasal 12 | |
|
(1)
|
Tarif retribusi dihitung berdasarkan NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
|
|
(2)
|
Besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari NJOP.
|
|
| |
Pasal 13 | |
|
(1)
|
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum diterbitkan, maka penghitungan NJOP didasarkan pada standar harga yang berlaku.
|
|
(2)
|
Apabila harga tanah dan bangunan di lokasi menara telekomunikasi belum tercantum dalam standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penetapan harganya berdasarkan hasil survey Tim Teknis.
|
|
(3)
|
Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis.
|
|
(4)
|
Penunjukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
| |
Pasal 14 | |
|
(1)
|
Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu tata ruang, keamanan, kepentingan umum, pengawasan, dan pengendalian.
|
|
(2)
|
Faktor penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator pembeda masing-masing menara untuk menghasilkan formulasi nilai retribusi.
|
|
| |
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 | |
|
Penyelenggara Telekomunikasi/Penyedia Menara/Pengelola Menara yang telah memiliki izin penyelenggaraan menara namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
| |
|
| |
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 21 September 2012 BUPATI SUMEDANG, ttd. DON MURDONO Diundangkan di Sumedang pada tanggal 21 September 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. ATJE ARIFIN ABDULLAH BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2012 NOMOR 38 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.