Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 37 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 37 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat tambahan alokasi pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat;
c.
bahwa untuk pelaksanaan beberapa kegiatan perlu dilakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
d.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Program dan kegiatan yang dibiayai dari Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 9 Seri A);
9.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 102 Seri A);
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 12);
12.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 43);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 43), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
 
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
 
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
6.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
 
7.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
 
8.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
 
9.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
 
10.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
 
11.
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
 
12.
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
 
13.
Tahun Anggaran 2017 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
pendapatan asli Daerah
361.161.779.848,48
 
 
b.
Dana Perimbangan
1.707.369.180.000,00
 
 
c.
lain-lain pendapatan yang sah
464.362.645.306,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.532.893.605.154,48
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
1.155.276.780.072,68
 
 
 
2)
belanja bunga
0,00
 
 
 
3)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
4)
belanja hibah
33.382.088.900,00
 
 
 
5)
belanja bantuan sosial
1.500.000.000,00
 
 
 
6)
belanja bagi hasil kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
14.229.486.000,00
 
 
 
7)
belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan partai politik
346.405.574.167,00
 
 
 
8)
belanja tidak terduga
3.169.233.150,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.553.963.162.289,68
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
63.000.316.336,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
406.938.900.016,65
 
 
 
3)
belanja modal
512.678.411.881,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
982.617.628.233,65
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.536.580.790.523,33
 
Surplus/(Defisit)
 
(3.687.185.368,85)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
9.087.185.368,85
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
5.400.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
3.687.185.368,85
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
pendapatan asli Daerah
361.161.779.848,48
 
 
b.
Dana Perimbangan
1.707.369.180.000,00
 
 
c.
lain-lain pendapatan yang sah
464.362.645.306,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.532.893.605.154,48
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
1.155.276.780.072,68
 
 
 
2)
belanja bunga
0,00
 
 
 
3)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
4)
belanja hibah
33.382.088.900,00
 
 
 
5)
belanja bantuan sosial
1.500.000.000,00
 
 
 
6)
belanja bagi hasil kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
14.229.486.000,00
 
 
 
7)
belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan partai politik
346.405.574.167,00
 
 
 
8)
belanja tidak terduga
3.169.233.150,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.553.963.162.289,68
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
63.000.316.336,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
406.938.900.016,65
 
 
 
3)
belanja modal
512.678.411.881,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
982.617.628.233,65
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.536.580.790.523,33
 
Surplus/(Defisit)
 
(3.687.185.368,85)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
9.087.185.368,85
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
5.400.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
3.687.185.368,85
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
pendapatan asli Daerah
361.161.779.848,48
 
 
b.
Dana Perimbangan
1.707.369.180.000,00
 
 
c.
lain-lain pendapatan yang sah
464.362.645.306,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.532.893.605.154,48
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
1.155.276.780.072,68
 
 
 
2)
belanja bunga
0,00
 
 
 
3)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
4)
belanja hibah
33.382.088.900,00
 
 
 
5)
belanja bantuan sosial
1.500.000.000,00
 
 
 
6)
belanja bagi hasil kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
14.229.486.000,00
 
 
 
7)
belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan partai politik
346.405.574.167,00
 
 
 
8)
belanja tidak terduga
3.169.233.150,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.553.963.162.289,68
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
63.000.316.336,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
406.938.900.016,65
 
 
 
3)
belanja modal
512.678.411.881,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
982.617.628.233,65
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.536.580.790.523,33
 
Surplus/(Defisit)
 
(3.687.185.368,85)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
9.087.185.368,85
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
5.400.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
3.687.185.368,85
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
 
 
3.
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga keseluruhannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran II diubah sebagian, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 17 Februari 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 17 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.