Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 35 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG
PAGU PENGELUARAN SEBELUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 DITETAPKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
|
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 105A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Pengeluaran Sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Ditetapkan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PAGU PENGELUARAN SEBELUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 DITETAPKAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
|
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
|
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
|
|
7.
|
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
|
|
| |
|
BAB II
PAGU PENGELUARAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Bupati melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD Tahun Anggaran sebelumnya.
|
|
(2)
|
Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap, mengikat, dan wajib yaitu seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
|
|
(3)
|
Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
|
|
(4)
|
Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Jumlah Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.593.336.179.829,03 (dua trilyun lima ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah tiga sen).
|
|
(2)
|
Pengeluaran anggaran sebelum Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan, setinggi-tingginya sebesar seperduabelas jumlah Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk Belanja Daerah dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| |
|
BAB III
MEKANISME PENYERAPAN Pasal 5 | |
|
Penyediaan dana belanja yang bersifat tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penyediaan Dana Triwulan I Tahun Anggaran 2017.
| |
|
| |
Pasal 6 | |
|
(1)
|
Mekanisme penyerapan anggaran belanja tidak langsung melalui permintaan pembayaran langsung dan penyerapan anggaran belanja langsung melalui permintaan pembayaran uang persediaan atau langsung.
|
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat sebelum APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dan apabila terdapat sisa dana harus disetorkan ke kas daerah.
|
|
| |
Pasal 7 | |
|
Pengeluaran anggaran untuk Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2017.
| |
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 9 Desember 2016 BUPATI SUMEDANG, ttd. EKA SETIAWAN Diundangkan di Sumedang pada tanggal 9 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. ZAENAL ALIMIN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2016 NOMOR 35 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.