Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 35 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 35 TAHUN 2013
 
TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi kewenangan daerah;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Sumedang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka diperlukan standar operasional prosedur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415);
17.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 581);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
19.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
24.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 43);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6.
Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Camat adalah penanggung jawab dalam mengoordinasikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah kerjanya.
8.
Kepala Desa/Kelurahan adalah penanggung jawab pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah kerjanya.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor pedesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.
Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
12.
Petugas Pemungut adalah perangkat Desa/Kelurahan atau pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Tempat Pembayaran adalah Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran PBB P2 dari Wajib Pajak dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB P2 ke rekening Kas Umum Daerah.
14.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
15.
SKPD Pengelola PBB P2 adalah SKPD yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan daerah.
16.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut.
17.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
18.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
19.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
20.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
21.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
22.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
26.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
31.
Surat Tanda Terima Setoran PBB yang selanjutnya disebut STTS adalah bukti sah pelunasan pembayaran PBB P2 dari bank tempat pembayaran wajib pajak.
32.
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat DHKP adalah merupakan rekapitulasi ketetapan pajak terutang untuk masing-masing Desa/Kelurahan.
33.
Tanda Terima Sementara yang selanjutnya disingkat TTS adalah bukti pembayaran PBB P2 yang bersifat sementara guna mendapatkan STTS yang diberikan oleh tempat pembayaran PBB P2 untuk wajib pajak.
34.
Daftar Penerimaan Harian, yang selanjutnya disingkat DPH adalah daftar penerimaan dari Wajib Pajak yang dicatat/dihimpun oleh Petugas Pungut Tingkat Desa/Kelurahan.
35.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda.
36.
Laporan Mingguan Penerimaan yang selanjutnya disingkat LMP, adalah laporan hasil penerimaan pembayaran PBB P2 oleh Wajib Pajak yang sudah disetorkan ke Tempat Pembayaran PBB P2 yang dilaporkan setiap minggu.
37.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
38.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
40.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
41.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
42.
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah orang pribadi yang mempunyai hak, memiliki, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
43.
Pendataan Objek PBB adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan data awal/pembentukan basis data dan pemutakhiran data.
44.
Penyusunan Data Awal/Pembentukan Basis Data adalah kegiatan pendataan seluruh Objek PBB yang dilakukan oleh SKPD Pengelola PBB P2.
45.
Pemutakhiran Data Objek PBB adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penelitian SKPD Pengelola PBB P2.
46.
Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB dan menyetorkannya ke tempat pembayaran.
47.
Tempat Pembayaran adalah Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran PBB P2 dari Wajib Pajak dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB P2 ke rekening Kas Umum Daerah.
48.
Bank Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank Persepsi, adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari tempat pembayaran dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke rekening Kas Umum Daerah.
49.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
50.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
51.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Maksud

 

Pasal 2

Penyusunan SOP pengelolaan PBB P2 dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a.
pemberian pelayanan yang optimal oleh aparat pemerintah penyelenggara pengelola PBB P2; dan
b.
pelaksanaan kewajiban pembayaran PBB P2 bagi masyarakat/wajib pajak.
 
Bagian Kedua
Tujuan

 

Pasal 3

Penyusunan SOP pengelolaan PBB P2 bertujuan agar penyelenggaraan pengelolaan PBB P2 dapat berjalan secara akuntabel, proposional, transparan, profesional, partisipatif, efektif dan efisien.
 
BAB III
SISTEM DAN PROSEDUR ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 

Pasal 4

(1)
Sistem dan prosedur pemungutan PBB P2 mencakup seluruh rangkaian proses pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak serta menetapkan, menerima pembayaran, menagih dan melaporkan penerimaan PBB P2.
(2)
Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
prosedur pendaftaran objek PBB P2 yaitu prosedur pendaftaran objek pajak oleh wajib pajak sendiri;
 
b.
prosedur pendataan objek PBB P2 adalah prosedur pendataan objek pajak yang dilakukan oleh fungsi pendataan dan instansi teknis terkait;
 
c.
prosedur penilaian objek PBB P2 yaitu prosedur menilai objek pajak, baik yang didaftarkan sendiri oleh wajib pajak maupun yang didata langsung oleh fungsi pendataan;
 
d.
prosedur penetapan PBB P2 yaitu prosedur penghitungan jumlah pajak terutang hingga pengajuan keberatan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak terkait;
 
e.
prosedur pembayaran PBB P2 mencakup dua alternatif prosedur pembayaran PBB P2 yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk membayar PBB P2 terutangnya;
 
f.
prosedur penagihan PBB P2 yaitu prosedur penagihan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB P2 dan/atau membayar dengan jumlah kurang; dan
 
g.
prosedur pencatatan penerimaan PBB P2 yaitu prosedur pencatatan dan pelaporan seluruh penerimaan PBB P2.
 

Pasal 5

Dalam Pelaksanaan sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SKPD pengelola PBB P2 memerlukan perangkat berupa fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
fungsi pelayanan adalah ruang lingkup tugas untuk mengurus proses registrasi objek Pajak oleh wajib pajak dan juga proses yang diajukan;
b.
fungsi pendataan adalah ruang lingkup pelaksanaan tugas untuk meneliti SPOP dari proses registrasi dan pendataan serta menyimpan seluruh SPOP di dalam arsip;
c.
fungsi penilaian adalah ruang lingkup pelaksanaan tugas untuk menilai objek PBB P2, baik bumi (tanah) maupun bangunan;
d.
fungsi pengolahan data adalah ruang lingkup pelaksanaan tugas untuk mengelola basis data terkait objek pajak;
e.
fungsi penetapan adalah ruang lingkup pelaksanaan tugas untuk menetapkan jumlah PBB P2 terutang dan memeriksa dokumen-dokumen dalam proses pengurusan keberatan;
f.
fungsi pembayaran adalah ruang lingkup pelaksanaan tugas untuk menerima pembayaran dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan PBB P2; dan
g.
fungsi penagihan adalah ruang lingkup pelaksanaan tugas untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang tidak membayar PBB P2 terutangnya atau membayar dalam jumlah yang kurang.
 

Pasal 6

Fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi dan/atau badan hukum yang ingin melaporkan atau mendaftarkan objek PBB P2-nya.
 

Pasal 7

(1)
Wajib pajak melaporkan atau mendaftarkan objek PBB P2 yang dimilikinya ke fungsi pelayanan.
(2)
Mekanisme pelaporan dan/atau pendaftaran objek PBB P2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 8

(1)
Wajib pajak yang keberatan dengan jumlah pajak terutang dapat mengajukan keberatan kepada fungsi pelayanan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Permohonan keberatan yang tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak akan diproses.
 

Pasal 9

(1)
Fungsi pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan persiapan pelaksana teknis/sumber daya manusia serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendata objek PBB P2.
(2)
Fungsi teknis pelaksana objek dan subjek PBB P2 mendata secara langsung data-data yang di peroleh dalam pengadministrasian PBB P2.
(3)
Tata cara pendataan objek PBB P2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 10

(1)
Fungsi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat melakukan penilaian atas objek pajak berupa tanah maupun bangunan secara massal maupun individu.
(2)
Penilaian secara massal maupun individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
penilaian secara massal maupun individu untuk objek pajak berupa bumi dengan pendekatan data pasar;
 
b.
penilaian secara massal maupun individu untuk objek pajak berupa bangunan dengan pendekatan biaya; dan
 
c.
penilaian individu untuk objek pajak tanah dan bangunan dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
(3)
Tata cara penilaian objek PBB P2 secara individual adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 11

(1)
Fungsi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e menyiapkan semua dokumen SPPT, DHKP, dan STTS yang diperlukan untuk menetapkan jumlah PBB P2 terutang.
(2)
SKPD atau SKPKD sebagai pelaksana pengelolaan PBB P2 menetapkan SPPT terutang berdasarkan SPOPD.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut keadaan objek pajak pada keadaan per 1 Januari tahun berkenaan.
(4)
Hasil penetapan pajak terutang SKPD atau SKPKD sebagai pelaksana pengelolaan PBB P2 melaksanakan pencetakan SPPT, DHKP, dan STTS guna memenuhi sarana kelengkapan pemungutan PBB P2.
(5)
Fungsi penetapan mendistribusikan SPPT ke wajib pajak melalui petugas/tempat pembayaran PBB P2.
(6)
SKPD pelaksana pengelolaan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyampaikan:
 
a.
SPPT kepada wajib pajak melalui kepala desa/lurah sebagai penanggung jawab pemungutan;
 
b.
DHKP, DPH, dan TTS untuk kepala desa/lurah sebagai dasar pemungutan; dan
 
c.
DHKP dan STTS untuk tempat pembayaran PBB P2.
(7)
Sebagai bukti penerimaan SPPT yang disampaikan oleh petugas pemungut, wajib pajak menandatangani dan memberi tanggal pada lembar bukti penerimaan yang ada di lembar bagian bawah SPPT.
(8)
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikirim ke SKPD atau SKPKD sebagai pelaksana pengelolaan PBB P2.
 

Pasal 12

(1)
Seluruh proses kegiatan pemungutan PBB tidak dapat diserahkan atau diborongkan kepada pihak ketiga.
(2)
Kegiatan yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan PBB adalah berupa penerapan teknologi informasi, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau penghimpunan data obyek dan subyek PBB, penerimaan pembayaran, pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek PBB.
(3)
Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak terutang, pengawasan, penyetoran pajak dan penagihan pajak.
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan dapat dilaksanakan oleh pegawai SKPD pengelola PBB yang ditugaskan, pegawai kecamatan dan kepala desa/lurah sebagai penanggung jawab pemungutan dibantu oleh petugas pemungut.
(2)
Petugas pemungut harus menyerahkan STTS atas pembayaran PBB P2 terutang dari wajib pajak.
(3)
Penerimaan pembayaran PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke tempat pembayaran PBB P2 dengan menggunakan DPH.
(4)
Terhadap penyetoran PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan STTS dari tempat pembayaran PBB P2 yang selanjutnya disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyetoran sebagai pengganti TTS.
(5)
Petugas pemungut desa/kelurahan harus membuat laporan penerimaan PBB P2 dari wajib pajak dan setoran pembayaran PBB P2 ke tempat pembayaran kepada kepala desa/lurah.
(6)
Pelaporan hasil pemungutan PBB P2 tingkat desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten.
 

Pasal 14

(1)
Wajib pajak melakukan pembayaran berdasarkan SPPT atau SKPD.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui tempat pembayaran PBB P2 atau petugas pemungut.
(3)
Tata cara pembayaran PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
pembayaran melalui tempat pembayaran PBB P2:
 
 
1.
wajib pajak membayar PBB P2 dengan cara pembayaran ke:
 
 
 
a.
tempat pembayaran yang telah ditentukan dan/atau bank persepsi; atau
 
 
 
b.
tempat pembayaran elektronik;
 
 
2.
wajib pajak membayar pajak terutang dengan menggunakan cek atau giro bilyet, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring;
 
 
3.
wajib pajak membayar secara tunai, langsung mendapatkan STTS;
 
 
4.
wajib pajak melalui kiriman uang atau transfer sebagai bukti pelunasan, harus disertai dengan surat pengantar pengiriman dari tempat pembayaran PBB P2.
 
b.
pembayaran melalui Petugas Pemungut:
 
 
1.
petugas pemungut menerima pembayaran PBB P2 dari wajib pajak untuk selanjutnya menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB P2 ke tempat pembayaran PBB P2;
 
 
2.
pembayaran wajib diberikan TTS;
 
 
3.
petugas pemungut menyetorkan pembayaran PBB P2 ke tempat pembayaran akan diberikan STTS selanjutnya untuk disampaikan kepada wajib pajak sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB P2 yang sah;
 
 
4.
pembayaran yang dilakukan oleh petugas pemungut secara kolektif ke tempat pembayaran PBB P2 harus dilengkapi dengan DPH dan disetorkan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(4)
Dalam hal PBB P2 terutang dipungut oleh petugas pemungut, setiap hari kerja petugas pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB P2 ke tempat pembayaran, kecuali untuk daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemungutan.
 

Pasal 15

(1)
Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnva apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan PBB P2 pada:
 
a.
tempat pembayaran dipindahbukukan ke bank persepsi;
 
b.
tempat pembayaran elektronik dipindahbukukan ke bank persepsi elektronik; dan
 
c.
bank persepsi dan bank persepsi elektronik dilimpahkan ke rekening kas daerah.
(2)
Terhadap tempat pembayaran, tempat pembayaran elektronik, bank persepsi dan bank persepsi elektronik yang terlambat atau tidak memindahbukukan, melimpahkan penerimaan PBB P2 sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) per bulan dari jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan, dilimpahkan.
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal tempat pembayaran, tempat pembayaran elektronik, bank persepsi dan bank persepsi elektronik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya oleh kepala SKPD pengelola PBB P2.
(2)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka kepala SKPD pengelola PBB P2 dapat mencabut penunjukan sebagai tempat pembayaran dan tempat pembayaran elektronik.
 

Pasal 17

Pengawasan terhadap tempat pembayaran, tempat pembayaran elektronik, bank persepsi dan bank persepsi elektronik dalam rangka pengelolaan penerimaan PBB dilakukan oleh kepala SKPD pengelola PBB P2.
 

Pasal 18

(1)
Fungsi penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan proses wajib pajak yang atas kelalaiannya tidak membayar PBB P2 atau kurang bayar dengan cara menerbitkan berbagai dokumen, mulai dari surat tagihan pajak, surat teguran, dan surat paksa.
(2)
Apabila wajib pajak tetap tidak membayar, fungsi penagihan akan menindaklanjuti wajib pajak terkait dalam bentuk penuntutan, pelelangan aset wajib pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara penagihan objek PBB P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 19

Bendahara penerimaan SKPKD menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan atas pembayaran PBB P2 yang telah diterima dari tempat pembayaran dan tempat pembayaran elektronik.
 

Pasal 20

(1)
SKPD Pengelola PBB P2 melakukan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan PBB P2.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengoordinasian pengelolaan PBB P2, penyusunan pedoman teknis pengelolaan PBB P2, penyelenggaraan bimbingan teknis dan asistensi pengelolaan PBB P2.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 20 Juni 2013
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DON MURDONO

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 20 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2013 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.