Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 34 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 3);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
|
5.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| |||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
| |||
|
7.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
8.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
9.
|
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
| |||
|
10.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
| |||
|
11.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
| |||
|
12.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
| |||
|
13.
|
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
| |||
|
14.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
| |||
|
15.
|
Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
| |||
|
16.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
| |||
|
17.
|
Belanja Urusan Wajib adalah belanja urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
18.
|
Belanja Urusan Pilihan adalah belanja urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah.
| |||
|
19.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
20.
|
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
| |||
|
21.
|
Lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai yang nyata, yang berpusat pada kebutuhan-kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang institusi atau lembaga (digunakan) selama periode waktu tertentu (yang relatif lama) untuk mencapai maksud/tujuan yang bernilai kolektif (bersama) atau maksud-maksud lain yang bernilai sosial.
| |||
|
22.
|
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| |||
|
23.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
| |||
|
24.
|
Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| |||
|
25.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan penerima Hibah.
| |||
|
26.
|
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan mempunyai penghasilan, tetapi penghasilnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.
| |||
|
27.
|
Pahlawan adalah gelar yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan Negara.
| |||
|
28.
|
Kurang Mampu adalah seseorang atau keluarga masyarakat yang karena pertimbangan sosial ekonomi tidak dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan standar yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
| |||
|
29.
|
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
| |||
|
30.
|
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
| |||
|
31.
|
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
| |||
|
32.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
| |||
|
33.
|
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga dan/atau bendahara pengeluaran.
| |||
|
34.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
| |||
|
(2)
|
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan Hibah kepada:
| |||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| ||
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah Lainnya;
| ||
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara;
| ||
|
|
d.
|
BUMD;
| ||
|
|
e.
|
Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan
| ||
|
|
f.
|
Partai Politik.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| |||
|
(4)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
| |||
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
| ||
|
|
b.
|
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
| ||
|
|
c.
|
tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
| ||
|
|
|
1.
|
kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
|
2.
|
badan dan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
|
3.
|
partai politik; dan/atau
| |
|
|
|
4.
|
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
d.
|
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
| ||
|
|
e.
|
memenuhi persyaratan penerima Hibah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah Kabupaten.
| |||
|
(2)
|
Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Hibah kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| |||
|
(5)
|
Hibah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa.
| |||
|
(6)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diberikan kepada Badan dan Lembaga:
| |||
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati;
| ||
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya; atau
| ||
|
|
d.
|
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
memiliki kantor dan sarana kerja;
| |
|
|
|
2.
|
memiliki pengurus dan pengawas koperasi; dan
| |
|
|
|
3.
|
sehat dan aktif.
| |
|
(7)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(8)
|
Hibah kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(9)
|
Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
Hibah dari Pemerintah Daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
b.
|
Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik;
| ||
|
|
c.
|
Penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
| ||
|
|
d.
|
Hibah kepada Pemerintah Pusat hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Hibah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| |||
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan di daerah domisili;
| ||
|
|
b.
|
memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat; dan
| ||
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau Badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah pemberi hibah.
| ||
|
(4)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| |||
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
| ||
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di Daerah Kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
| |||
|
(2)
|
Belanja Hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau BUMD, Badan dan Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menyampaikan usulan Hibah uang, barang dan/atau jasa.
| |||
|
(4)
|
Usulan Hibah uang, barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di input melalui SIPD.
| |||
|
(5)
|
Usulan permohonan Hibah yang telah di input oleh pemohon diverifikasi dan divalidasi oleh mitra bidang Bappeda.
| |||
|
(6)
|
Hasil verifikasi dan validasi mitra bidang Bappeda selanjutnya diverifikasi dan validasi oleh SKPD sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| |||
|
(7)
|
Persyaratan validasi evaluasi dan/atau verifikasi usulan/proposal Hibah yang dilaksanakan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
rekomendasi kepala desa/lurah dan camat;
| ||
|
|
b.
|
surat keterangan domisili yang ditandatangani dan distempel kepala desa/lurah;
| ||
|
|
c.
|
cap/stempel Badan dan Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan pemohon;
| ||
|
|
d.
|
surat pengajuan proposal yang ditujukan kepada Bupati;
| ||
|
|
e.
|
nomor dan tanggal surat permohonan;
| ||
|
|
f.
|
struktur organisasi atau kepanitiaan pemohon;
| ||
|
|
g.
|
latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan dan rencana penggunaan;
| ||
|
|
h.
|
rencana anggaran biaya;
| ||
|
|
i.
|
dokumentasi untuk kegiatan yang bersifat fisik; dan
| ||
|
|
j.
|
tahun berdiri berdasarkan badan hukum Indonesia.
| ||
|
(8)
|
Hasil verifikasi dan validasi hibah kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selanjutnya disampaikan kepada TAPD melalui Bappeda dalam bentuk rekomendasi melalui SIPD.
| |||
|
(9)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selanjutnya dilakukan verifikasi akhir oleh TAPD Perencana dalam bentuk rekomendasi untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja SKPD.
| |||
|
(10)
|
Belanja Hibah yang diakomodir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selanjutnya dibahas oleh TAPD sebagai bahan penyusunan KUA PPAS.
| |||
|
(11)
|
Hasil pembahasan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan prioritas dan kemampuan Keuangan Daerah dituangkan dalam berita acara pertimbangan TAPD disampaikan kepada Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Tata cara penganggaran Hibah uang dan Hibah barang yang bersumber dari dana spesifik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Hasil validasi Kepala SKPD dan berita acara pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dan ayat (11) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
| |||
|
(2)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/atau jasa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Hibah berupa uang, barang atau jasa dicantumkan dalam RKA SKPD.
| |||
|
(2)
|
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Hibah dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ayat (2) dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah dicantumkan dalam Lampiran III Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
| |||
|
(2)
|
Lampiran III Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Ketentuan proses penganggaran belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penganggaran belanja Hibah dalam APBD perubahan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penatausahaan
Pasal 14 | ||||
|
Pelaksanaan anggaran Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Setiap pemberian Hibah dituangkan dalam NPHD.
| |||
|
(2)
|
Pembuatan NPHD dilakukan oleh SKPD sesuai dengan bidang urusan pemerintahan.
| |||
|
(3)
|
Kepala SKPD bertanggung jawab atas substansi NPHD.
| |||
|
(4)
|
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
| |||
|
|
a.
|
pemberi dan penerima Hibah;
| ||
|
|
b.
|
tujuan pemberian Hibah;
| ||
|
|
c.
|
besaran/rincian penggunaan Hibah yang akan diterima;
| ||
|
|
d.
|
hak dan kewajiban;
| ||
|
|
e.
|
tata cara penyaluran/penyerahan Hibah; dan
| ||
|
|
f.
|
tata cara pelaporan Hibah.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai format minimal NPHD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (belum ada)
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Penyaluran/penyerahan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada penerima Hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
| |||
|
(2)
|
Pencairan hibah berupa berupa uang, barang dan/atau jasa dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pencairan
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Penerima belanja Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan yang ditandatangani oleh penerima Hibah serta diketahui langsung oleh kepala desa/lurah dan camat setempat yang ditujukan kepada Kepala SKPD sesuai bidang urusannya dengan dilengkapi lampiran persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
surat permohonan pencairan Hibah yang ditandatangani oleh pimpinan/ketua;
| ||
|
|
b.
|
fotokopi keputusan pengangkatan terakhir dalam jabatan bagi penerima Hibah pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara dan BUMD serta fotokopi keputusan pengangkatan terakhir dalam kepengurusan bagi Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, dan partai politik;
| ||
|
|
c.
|
fotokopi rekening (giro/tabungan) atas nama pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau BUMD, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan dan partai politik;
| ||
|
|
d.
|
fotokopi kartu tanda penduduk penerima Hibah;
| ||
|
|
e.
|
rincian rencana penggunaan dana dan fotokopi proposal awal;
| ||
|
|
f.
|
kwitansi tanda terima bantuan rangkap 4 (empat), satu asli bermaterai, yang ditandatangani oleh penerima bantuan yaitu pimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau BUMD, ketua dan bendahara Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan dan partai politik;
| ||
|
|
g.
|
pakta integritas dari penerima Hibah atas penggunaan dana baik secara formal maupun materiil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh pimpinan/ketua; dan/atau
| ||
|
|
h.
|
dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi, keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum, keputusan pembentukan organisasi, dan/atau keputusan tentang susunan kepengurusan.
| ||
|
(2)
|
Pencairan belanja Hibah berupa uang dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan dalam 2 (dua) tahap dikecualikan untuk hibah kepada partai politik dan yang bersumber dari pemerintah pusat.
| |||
|
(3)
|
Pencairan tahap pertama diajukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari nilai pagu belanja Hibah kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Persyaratan pencairan Hibah uang diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tahap kedua dilampiri dengan laporan penggunaan dana tahap pertama yang sudah diverifikasi oleh SKPD.
| |||
|
(5)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) SKPD melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan membuat NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
| |||
|
(6)
|
Kepala SKPD memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk menerbitkan SPP-LS yang digunakan untuk pembayaran.
| |||
|
(7)
|
Bendahara Pengeluaran SPKD melakukan pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| |||
|
(8)
|
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah terpenuhi, Bendahara Pengeluaran SKPD menerbitkan SPP.
| |||
|
(9)
|
PPK-SKPD memeriksa berkas SPP dan dokumen persyaratan pencairan yang diajukan Bendahara Pengeluaran untuk diterbitkan SPM-LS.
| |||
|
(10)
|
SPM-LS ditandatangani oleh Kepala SKPD dan diajukan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pengguna anggaran;
| ||
|
|
b.
|
Surat pernyataan verifikasi PPK SKPD yang dilampiri ceklis kelengkapan dokumen;
| ||
|
|
c.
|
NPHD; dan
| ||
|
|
d.
|
fotokopi rekening (giro/tabungan) atas nama penerima Hibah.
| ||
|
(11)
|
Penerima Hibah mencairkan SP2D pada bank yang ditunjuk.
| |||
|
(12)
|
Ketentuan mengenai format rincian rencana penggunaan dana, kwitansi, pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban, laporan penggunaan belanja Hibah tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) serta standar operasional prosedur tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang akan dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan DPA-SKPD.
| |||
|
(2)
|
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan proses belanja langsung.
| |||
|
(3)
|
Penyerahan/penyaluran Hibah barang disertai dokumen sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
NPHD yang telah ditandatangani oleh kepala SKPD dan penerima Hibah;
| ||
|
|
b.
|
berita acara serah terima barang/jasa bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh pihak penerima Hibah dan kepala SKPD, dan dibubuhi cap lembaga/organisasi/instansi; dan
| ||
|
|
c.
|
surat pertanggungjawaban dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
Tata cara pencairan belanja Hibah uang, barang dan jasa yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban
Pasal 21 | ||||
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten atas pemberian Hibah meliputi:
| ||||
|
a.
|
usulan dari calon penerima Hibah kepada Bupati;
| |||
|
b.
|
NPHD;
| |||
|
c.
|
pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
| |||
|
d.
|
bukti transfer uang atas pemberian Hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian Hibah berupa barang/jasa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya.
| |||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima Hibah meliputi:
| |||
|
|
a.
|
laporan penggunaan Hibah;
| ||
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
| ||
|
|
c.
|
bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.
| ||
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima Hibah, atau tanggal 10 Januari tahun berikutnya kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku obyek pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Penerima Hibah bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannya.
| |||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban pemberian Hibah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Hibah kepada instansi vertikal dan organisasi non pemerintah dipertanggungjawabkan oleh penerima Hibah sebagai obyek pemeriksaan, dalam bentuk laporan realisasi penggunaan dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai NPHD dan peraturan perundang-undangan; dan
| ||
|
|
b.
|
Hibah kepada organisasi non pemerintah dipertanggungjawabkan dalam bentuk bukti tanda terima uang dan laporan realisasi penggunaan dana sesuai NPHD.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 24 | ||||
|
Penerima Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa menyampaikan laporan penggunaan Hibah kepada Bupati melalui SKPD sesuai bidang urusannya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicatat sebagai realisasi Jenis Belanja Hibah pada kelompok belanja operasi dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait.
| |||
|
(2)
|
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima Hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Realisasi Hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai format konversi dan pengungkapan Hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan Bantuan Sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||
|
Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi:
| ||||
|
a.
|
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami Risiko Sosial;
| |||
|
b.
|
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak Risiko Sosial.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, terdiri atas Bantuan Sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| |||
|
(2)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
| |||
|
(3)
|
Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.
| |||
|
(4)
|
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat Risiko Sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan Risiko Sosial yang lebih besar bagi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang bersangkutan.
| |||
|
(5)
|
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit;
| |||
|
|
a.
|
selektif;
| ||
|
|
b.
|
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
| ||
|
|
c.
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
| ||
|
|
d.
|
sesuai tujuan penggunaan.
| ||
|
(2)
|
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan Risiko Sosial.
| |||
|
(3)
|
Kriteria memenuhi persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi;
| |||
|
|
a.
|
memiliki identitas kependudukan yang jelas; dan
| ||
|
|
b.
|
berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan Daerah Kabupaten.
| ||
|
(4)
|
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari Risiko Sosial.
| |||
|
(5)
|
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
| |||
|
|
a.
|
rehabilitasi sosial;
| ||
|
|
b.
|
perlindungan sosial;
| ||
|
|
c.
|
pemberdayaan sosial;
| ||
|
|
d.
|
jaminan sosial;
| ||
|
|
e.
|
penanggulangan kemiskinan; dan
| ||
|
|
f.
|
penanggulangan bencana.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||
|
(1)
|
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
| |||
|
(2)
|
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
| |||
|
(3)
|
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
| |||
|
(4)
|
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
| |||
|
(5)
|
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
| |||
|
(6)
|
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
| |||
|
(2)
|
Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
| |||
|
(3)
|
Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, dan ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 33 | ||||
|
(1)
|
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan Bantuan Sosial uang dan Bantuan Sosial barang secara tertulis dan/atau melalui SIPD kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Permohonan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
nama kelompok/organisasi;
| ||
|
|
b.
|
KTP;
| ||
|
|
c.
|
NPWP;
| ||
|
|
d.
|
Surat domisili;
| ||
|
|
e.
|
tahun berdiri berdasarkan badan hukum indonesia;
| ||
|
|
f.
|
pemohon;
| ||
|
|
g.
|
alamat; dan
| ||
|
|
h.
|
jumlah pengajuan (rencana anggaran biaya).
| ||
|
(3)
|
Usulan permohonan Bantuan Sosial yang telah di input oleh pemohon diverifikasi dan divalidasi oleh Bappeda.
| |||
|
(4)
|
Hasil verifikasi dan validasi Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya di diverifikasi dan validasi oleh SKPD sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| |||
|
(5)
|
Persyaratan validasi evaluasi dan/atau verifikasi usulan/proposal bantuan sosial yang dilaksanakan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
rekomendasi kepala desa/lurah dan camat;
| ||
|
|
b.
|
surat keterangan domisili yang ditandatangani dan distempel kepala desa/lurah;
| ||
|
|
c.
|
cap/stempel resmi bagi pemohon dari lembaga non pemerintahan;
| ||
|
|
d.
|
surat pengajuan proposal yang ditujukan kepada bupati;
| ||
|
|
e.
|
nomor dan tanggal surat permohonan;
| ||
|
|
f.
|
struktur organisasi atau kepanitiaan pemohon bagi pemohon dari lembaga non pemerintahan;
| ||
|
|
g.
|
latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan dan rencana penggunaan;
| ||
|
|
h.
|
dokumentasi apabila diperlukan; dan
| ||
|
|
i.
|
tahun berdiri bagi lembaga non pemerintahan.
| ||
|
(6)
|
Hasil verifikasi dan validasi bantuan sosial kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada TAPD Perencanaan dalam bentuk rekomendasi.
| |||
|
(7)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dilakukan verifikasi akhir oleh mitra bidang Bappeda dalam bentuk rekomendasi untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja SKPD.
| |||
|
(8)
|
Belanja bantuan sosial yang diakomodir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selanjutnya dibahas oleh TAPD sebagai bahan penyusunan KUA PPAS.
| |||
|
(9)
|
Hasil pembahasan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan prioritas dan kemampuan Keuangan Daerah yang dituangkan dalam berita acara pertimbangan TAPD.
| |||
|
(10)
|
Ketentuan mengenai format berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) serta tahapan, jadwal dan standar operasional prosedur pengajuan Bantuan Sosial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||
|
(1)
|
Tata cara penganggaran Bantuan Sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Penganggaran Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||
|
(1)
|
Berita acara pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (9) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Bantuan Sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
| |||
|
(2)
|
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 36 | ||||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang dan barang dianggarkan dalam RKA-SKPD.
| |||
|
(2)
|
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Bantuan Sosial dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Bantuan Sosial berupa uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
| |||
|
(2)
|
Objek belanja Bantuan Sosial dan rincian objek belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
individu dan/atau keluarga;
| ||
|
|
b.
|
masyarakat; dan
| ||
|
|
c.
|
lembaga non pemerintahan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||
|
(1)
|
Bupati mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Bantuan Sosial dalam Lampiran IV Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| |||
|
(2)
|
Lampiran IV Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 39 | ||||
|
Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang dan barang berdasarkan atas DPA SKPD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 40 | ||||
|
(1)
|
Penerima Bantuan Sosial mengajukan surat permohonan pencairan Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh calon penerima Bantuan Sosial dengan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat kepada Bupati melalui kepala SKPD terkait dengan dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
fotokopi rekening (giro/tabungan) atas nama individu atau kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima Bantuan Sosial;
| ||
|
|
b.
|
fotokopi kartu tanda penduduk individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima Bantuan Sosial;
| ||
|
|
c.
|
Rincian rencana penggunaan dana dan fotokopi proposal awal;
| ||
|
|
d.
|
kwitansi tanda terima Bantuan Sosial rangkap 4 (empat), 1 (satu) asli bermaterai, ditandatangani oleh individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah.
| ||
|
|
e.
|
pakta integritas penggunaan dana baik secara formal maupun materil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh individu atau ketua kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah; dan
| ||
|
|
f.
|
dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi, keputusan pembentukan organisasi, dan/atau keputusan tentang susunan kepengurusan.
| ||
|
(2)
|
Kepala SKPD memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk menerbitkan SPP-LS yang digunakan untuk pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Bendahara Pengeluaran SPKD melakukan pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
(4)
|
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terpenuhi, Bendahara Pengeluaran SKPD menerbitkan SPP.
| |||
|
(5)
|
PPK-SKPD memeriksa berkas SPP dan dokumen persyaratan pencairan yang diajukan Bendahara Pengeluaran untuk diterbitkan SPM-LS.
| |||
|
(6)
|
SPM-LS ditandatangani oleh Kepala SKPD dan diajukan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pengguna anggaran;
| ||
|
|
b.
|
Surat pernyataan verifikasi PPK SKPD yang dilampiri ceklis kelengkapan dokumen; dan
| ||
|
|
c.
|
fotokopi rekening (giro/tabungan) penerima Bantuan Sosial.
| ||
|
(7)
|
Penerima Bantuan Sosial mencairkan SP2D pada bank yang ditunjuk.
| |||
|
(8)
|
Ketentuan mengenai format rincian rencana penggunaan dana, kwitansi, pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban, laporan penggunaan belanja Bantuan Sosial sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||
|
(1)
|
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang yang akan diberikan melalui Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan DPA-SKPD.
| |||
|
(2)
|
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Penyerahan/penyaluran Bantuan Sosial barang disertai dokumen sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
berita acara serah terima barang/jasa bermaterai cukup, ditandatangani oleh pihak penerima dan kepala SKPD, dan dibubuhi cap lembaga/organisasi/instansi; dan
| ||
|
|
b.
|
pakta Integritas/surat pertanggungjawaban dari penerima Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima akan digunakan sesuai ketentuan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 42 | ||||
|
Tata cara pencairan belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 43 | ||||
|
Penerima Bantuan Sosial berupa uang dan barang menyampaikan laporan penggunaan Bantuan Sosial kepada Bupati melalui SKPD terkait.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | ||||
|
Bantuan Sosial berupa uang dan barang dicatat sebagai realisasi jenis belanja Bantuan Sosial dalam program, kegiatan dan sub kegiatan SKD tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 45 | ||||
|
(1)
|
SKPD membuat rekapitulasi penyaluran Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(2)
|
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 46 | ||||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten atas pemberian Bantuan Sosial meliputi:
| |||
|
|
a.
|
usulan/permintaan tertulis dari calon penerima Bantuan Sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada Bupati;
| ||
|
|
b.
|
pakta integritas dari penerima Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
| ||
|
|
c.
|
bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian Bantuan Sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian Bantuan Sosial berupa barang.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap Bantuan Sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 47 | ||||
|
(1)
|
Penerima Bantuan Sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Bantuan Sosial yang diterimanya.
| |||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima Bantuan Sosial meliputi:
| |||
|
|
a.
|
laporan penggunaan Bantuan Sosial oleh penerima Bantuan Sosial;
| ||
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Bantuan Sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
| ||
|
|
c.
|
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Bantuan Sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima Bantuan Sosial berupa barang.
| ||
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati melalui SKPD sesuai fungsi urusan pemerintahan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima Bantuan Sosial, atau tanggal 10 Januari tahun berikutnya kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Bantuan Sosial selaku obyek pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 48 | ||||
|
(1)
|
Realisasi Bantuan Sosial dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam tahun anggaran berkenaan.
| |||
|
(2)
|
Bantuan Sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima Bantuan Sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | ||||
|
(1)
|
Realisasi Bantuan Sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan Pemerintah Daerah Kabupaten.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai format konversi dan pengungkapan Bantuan Sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 50 | ||||
|
(1)
|
Kepala SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
| |||
|
(2)
|
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51 | ||||
|
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 18 ayat (1) huruf h dikecualikan terhadap:
| ||||
|
a.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
| |||
|
b.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
| |||
|
c.
|
Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
| |||
|
d.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 68 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 24 Maret 2021
BUPATI SUMEDANG,
ttd
DONY AHMAD MUNIR
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 24 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
HERMAN SURYATMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021 NOMOR 34
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.