Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 33 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 33 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dalam rangka pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
10.
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 73);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
6.
Desa adalah kesatuan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
11.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa.
12.
Bendahara Desa adalah unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Desa.
13.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
18.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
19.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SILTAP adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
20.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
21.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
22.
Bank Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
23.
Bank Pemerintah Daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik yang berjenis bank umum atau bank perkreditan rakyat.
24.
Rekening Kas Umum Desa adalah rekening atas nama Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah.
25.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
26.
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
27.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
28.
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
29.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
30.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang upah/honornya dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGGUNAAN
 
Bagian Kesatu
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
 

Pasal 2

Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk:
a.
kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat terdiri dari:
 
1.
bulan bakti gotong royong masyarakat di tingkat Desa; dan
 
2.
gelar produk unggulan dalam pencanangan bulan bakti gotong royong masyarakat tingkat kabupaten.
b.
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
c.
pembangunan, rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sarana umum dan/atau peribadatan;
d.
sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
e.
pengadaan alat tulis kantor, barang cetakan, papan data, dan buku bagi administrasi Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
f.
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja Pemerintahan Desa, termasuk pengadaan pakaian dinas atau atribut lainnya bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa; dan
g.
kegiatan lain yang tercantum dalam RKP Desa.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Alokasi Dana Desa
 

Pasal 3

(1)
Penggunaan ADD direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa dan RKP Desa.
(2)
Penggunaan ADD diperuntukan:
 
a.
paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan; dan
 
b.
paling banyak 60% (enam puluh perseratus) untuk SILTAP.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penggunaan ADD untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a antara lain:
 
a.
penetapan dan penegasan batas Desa;
 
b.
pendataan Desa;
 
c.
penyusunan tata ruang Desa;
 
d.
penyelenggaraan musyawarah Desa;
 
e.
pengelolaan informasi Desa;
 
f.
penyelenggaraan perencanaan Desa;
 
g.
penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa;
 
h.
penyelenggaraan kerja sama antar Desa;
 
i.
pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa;
 
j.
pembayaran premi kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
 
k.
kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi Desa.
(2)
Penggunaan ADD untuk kegiatan bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a antara lain:
 
a.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
 
 
1.
jalan pemukiman;
 
 
2.
jalan Desa antar pemukiman ke wilayah pertanian;
 
 
3.
pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
 
 
4.
lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
 
 
5.
infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
 
b.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, antara lain:
 
 
1.
air bersih berskala Desa;
 
 
2.
sanitasi lingkungan;
 
 
3.
pelayanan kesehatan Desa, seperti posyandu;
 
 
4.
sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan kondisi Desa.
 
c.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain:
 
 
1.
taman bacaan masyarakat;
 
 
2.
pendidikan anak usia dini;
 
 
3.
balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
 
 
4.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
 
 
5.
sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
 
d.
pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, antara lain:
 
 
1.
pasar Desa;
 
 
2.
pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa;
 
 
3.
penguatan permodalan badan usaha milik Desa;
 
 
4.
pembibitan tanaman pangan;
 
 
5.
penggilingan padi;
 
 
6.
lumbung Desa;
 
 
7.
pembukaan lahan pertanian;
 
 
8.
pengelolaan usaha hutan Desa;
 
 
9.
kolam ikan dan pembenihan ikan;
 
 
10.
kandang ternak;
 
 
11.
instalasi biogas;
 
 
12.
mesin pakan ternak; dan
 
 
13.
sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
 
e.
Pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
 
 
1.
penghijauan;
 
 
2.
pembuatan terasering;
 
 
3.
perlindungan mata air;
 
 
4.
pembersihan daerah aliran sungai; dan
 
 
5.
kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi Desa.
(3)
Penggunaan ADD untuk kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a antara lain:
 
a.
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, dan perdagangan;
 
b.
pelatihan teknologi tepat guna;
 
c.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD;
 
d.
peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
 
 
1.
kader pemberdayaan masyarakat desa;
 
 
2.
kelompok usaha ekonomi produktif;
 
 
3.
kelompok perempuan;
 
 
4.
kelompok tani;
 
 
5.
kelompok masyarakat miskin;
 
 
6.
kelompok pengrajin;
 
 
7.
kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
 
 
8.
kelompok keluarga sadar hukum; dan
 
 
9.
kelompok pemuda.
(4)
Penggunaan ADD untuk kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a antara lain:
 
a.
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
 
b.
pembinaan pengajar Al Qur’an;
 
c.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
 
d.
pembinaan kerukunan umat beragama;
 
e.
pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
 
f.
pembinaan lembaga adat;
 
g.
pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
 
h.
kegiatan lain sesuai dengan kondisi Desa.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Jaminan Kesehatan
 

Pasal 5

Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh Jaminan Kesehatan dari badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan PPNPN.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran penganggaran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebesar 5% (lima perseratus) dengan rincian:
 
a.
3% (tiga perseratus) dari besaran SILTAP dibebankan pada kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j yang dianggarkan dalam APB Desa; dan
 
b.
2% (dua perseratus) dari besaran SILTAP yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
(2)
Dalam hal besaran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mencapai batas minimal untuk ikut kepesertaan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan maka persentase penetapan premi adalah sebesar 2% (dua perseratus) dari SILTAP dan tunjangan.
 
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN Bagian Kesatu Tahapan
 

Pasal 7

(1)
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
 
a.
triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
 
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
 
c.
triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
 
d.
triwulan IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
(2)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui 2 (dua) mekanisme penyaluran yaitu:
 
a.
Penyaluran untuk SILTAP dan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; dan
 
b.
Penyaluran untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(4)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
 
a.
triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
 
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
 
c.
triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
 
d.
triwulan IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
 
 
 
 

Pasal 8

Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD bagi dilaksanakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan/atau dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan SPD pada SKPKD.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan
 

Pasal 9

(1)
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD Tahap I kepada Bupati melalui camat untuk diverifikasi dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
a.
kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
c.
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
 
d.
foto copy buku Rekening Kas Umum Desa;
 
e.
foto copy nomor pokok wajib pajak Bendahara Desa;
 
f.
keputusan Kepala Desa tentang PTPKD;
 
g.
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan
 
h.
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD Tahun Anggaran sebelumnya.
(2)
Hasil verifikasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dilampiri dengan:
 
a.
surat pengantar dari camat;
 
b.
rekomendasi dari camat;
 
c.
keputusan camat tentang evaluasi APB Desa;
 
d.
berita acara pemantauan dan evaluasi dari tim pembina kecamatan tahun sebelumnya; dan
 
e.
lembar hasil penelitian kelengkapan administrasi dari Kecamatan.
(3)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kepada Kepala SKPKD selaku PPKD.
(4)
Persyaratan Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa Tahap II, Tahap II dan Tahap IV terdiri dari:
 
a.
surat pengantar dari camat;
 
b.
rekomendasi dari camat yang bersangkutan, setelah kecamatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
c.
berita acara pemantauan dan evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahap sebelumnya;
 
d.
lembar hasil penelitian kelengkapan administrasi dari kecamatan;
 
e.
kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
f.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
g.
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran berjalan; dan
 
h.
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun anggaran berjalan.
(5)
Format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Surat perintah pencairan dana diterbitkan setelah berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dinyatakan lengkap oleh SKPKD.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Umum Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah untuk menampung penyaluran pemindahbukuan ke Desa dengan nama depan Rekening Kas Umum Desa yang diikuti dengan nama Desa yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
SILTAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
(2)
SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke Rekening Kas Umum Desa setelah menyampaikan Peraturan Desa mengenai APB Desa dan Keputusan Pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada Bupati melalui SKPKD dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
(3)
Persyaratan pencairan untuk Pembayaran SILTAP bulan selanjutnya terdiri dari:
 
a.
kwitansi penerimaan SILTAP yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa bulan berkenaan;
 
b.
daftar penerima SILTAP bulan berkenaan; dan
 
c.
daftar penerima SILTAP bulan sebelumnya.
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (3) disampaikan kepada SKPKD dengan tembusan kepada Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berkenaan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 
Pasal 13
(1)
PTPKD menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD.
(2)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa setiap Triwulan tahun berjalan.
(3)
Laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD untuk Triwulan IV disampaikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa paling lambat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Kepala Desa bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang berada dalam penguasaannya.
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 15

Pembinaan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dilaksanakan oleh tim koordinasi kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
 
a.
melakukan diseminasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
b.
melakukan Pembinaan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Tim Pembina Kecamatan;
 
c.
menyusun rekapitulasi kegiatan fisik dan laporan realisasi penggunaan keuangan; dan
 
d.
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
(2)
Pembentukan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri dari:
 
a.
penanggung jawab adalah camat;
 
b.
ketua adalah sekretaris kecamatan;
 
c.
sekretaris adalah kepala seksi pemberdayaan masyarakat;
 
d.
anggota adalah kepala seksi dan kepala subbagian pada kecamatan.
(2)
Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
memfasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
b.
memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan;
 
c.
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
 
d.
memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
 
e.
mengoordinasikan pendampingan Desa di wilayahnya;
 
f.
melaksanakan kegiatan Pemantauan, evaluasi terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
g.
meneliti berkas pengajuan dari Kepala Desa dan selanjutnya dibuatkan berita acara.
 
h.
menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan, pelaporan keuangan dan melaporkan kepada tim koordinasi kabupaten;
 
i.
melakukan penelitian terhadap Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
j.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul ditingkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada tim koordinasi kabupaten; dan
 
k.
memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dilakukan melalui:
a.
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pelaksana kegiatan, dan Bendahara Desa paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali; dan
b.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 Februari 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 6 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.