Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 3 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
15.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 57);
16.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 145 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 145);
17.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 93);
18.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 148 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 148);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
9.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
13.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Perangkat Desa yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
16.
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
17.
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
18.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP, adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat Daerah Kabupaten/kota.
19.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
20.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
21.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
22.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
23.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
24.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SILTAP, adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
25.
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
26.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
27.
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil Pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
28.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
29.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
30.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota untuk program Jaminan Kesehatan.
31.
Pegawai Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang upah/honornya dibayarkan oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
 

Pasal 2

(1)
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk:
 
a.
Iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan;
 
b.
kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat terdiri dari:
 
 
1.
bulan bakti gotong royong masyarakat di tingkat Desa; dan
 
 
2.
gelar produk unggulan dalam pencanangan bulan bakti gotong royong masyarakat tingkat kabupaten.
 
c.
intensifikasi pemungutan Pajak Daerah;
 
d.
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
 
e.
pembangunan, rehabilitasi, renovasi dan restorasi sarana umum dan/atau peribadatan;
 
f.
sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
 
g.
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja Pemerintahan Desa;
 
h.
operasional pusat kesejahteraan sosial; dan
 
i.
kegiatan lain yang merupakan kewenangan desa dan tercantum dalam RKP Desa.
(2)
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal ADD tidak mencukupi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Alokasi Dana Desa
 

Pasal 3

(1)
Penggunaan ADD direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa dan RKP Desa.
(2)
Penggunaan ADD diperuntukan:
 
a.
untuk SILTAP, Iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
 
b.
untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, penanggulangan bencana.
(3)
SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
(4)
Besaran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 148 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021.
(5)
Penggunaan ADD untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk mendanai skala prioritas tingkat Desa dan menunjang prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2021.
(6)
Prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara lain:
 
a.
kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat;
 
b.
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
 
c.
penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
 
d.
penunjang kegiatan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar tingkat kabupaten;
 
e.
dukungan operasional terhadap lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa; dan
 
f.
prioritas kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten lainnya.
(7)
Jenis kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan skala prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang tata cara penggunaan, penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dana Desa Tahun 2021.
(8)
Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) sepanjang menjadi kewenangan Desa dan sesuai kondisi objektif di Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Jaminan Kesehatan
 

Pasal 4

(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendaftaran sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara didaftarkan melalui BPJS Kesehatan.
(3)
Perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
 
a.
iuran sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
 
 
1.
4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja; dan
 
 
2.
1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
 
b.
dasar perhitungan iuran sebesar upah minimum kabupaten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
 

Pasal 5

(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PPNPN.
(2)
Besaran penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan rincian:
 
a.
jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
 
b.
jaminan kematian 0,3% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
 
c.
jaminan hari tua sebesar 3,7% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
 
d.
jaminan pensiun 2% dari besaran SILTAP dianggarkan dalam APBDesa;
 
e.
jaminan hari tua sebesar 2% dari besaran SILTAP yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta; dan
 
f.
jaminan pensiun 1% dari besaran SILTAP yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
(3)
Dalam hal besaran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak mencapai batas minimal untuk ikut kepesertaan iuran badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka persentase penetapan premi adalah sebesar 2% (dua perseratus) dari SILTAP dan tunjangan.
(4)
Dalam hal hasil penjumlahan SILTAP dan tunjangan belum memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten maka kekurangan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan kepada Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN

Bagian Kesatu
Tahapan Penyaluran
 

Pasal 6

(1)
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
 
a.
semester I sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan
 
b.
semester II sebesar 50% (lima puluh perseratus).
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) setelah dikurangi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyaluran ADD dilaksanakan melalui 2 (dua) mekanisme penyaluran yaitu:
 
a.
penyaluran untuk SILTAP dan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
 
b.
penyaluran untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Penyaluran SILTAP dan iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap bulan.
(3)
Penyaluran untuk membiayai kegiatan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan yaitu:
 
a.
semester I sebesar 50% (lima puluh perseratus) paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juni;
 
b.
semester II sebesar 50% (lima puluh perseratus) paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember; dan
 
c.
penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b setelah dikurangi besaran SILTAP, iuran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, dan ketenagakerjaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilaksanakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan/atau dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan surat penyediaan dana pada SKPKD.
(2)
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dengan memperhitungkan capaian kinerja PBB-P2 berdasarkan skala prioritas pencapaian penerimaan pendapatan asli Daerah.
(3)
Dalam hal capaian kinerja PBB-P2 tidak sesuai dengan skala prioritas pencapaian penerimaan pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan mempertimbangkan lebih dan kurang salur tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan

Paragraf 1
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD
 

Pasal 9

(1)
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD semester I kepada Bupati melalui camat untuk diverifikasi dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
a.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
b.
kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
c.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
d.
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
 
e.
fotokopi keputusan camat tentang evaluasi APB Desa;
 
f.
fotokopi buku Rekening Kas Desa;
 
g.
fotokopi nomor pokok wajib pajak bendahara Desa/Pemerintah Desa;
 
h.
keputusan Kepala Desa tentang PPKD;
 
i.
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan; dan
 
j.
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
(2)
Hasil verifikasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan untuk ditindaklanjuti oleh camat kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa pada bidang keuangan dan aset Desa dengan menyampaikan:
 
a.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari camat;
 
b.
rekomendasi dari camat;
 
c.
kuitansi yang telah ditandatangani Kepala Desa;
 
d.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
e.
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
 
f.
Fotokopi keputusan camat tentang evaluasi APB Desa;
 
g.
berita acara Pemantauan dan Evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahun sebelumnya;
 
h.
fotokopi buku Rekening Kas Desa;
 
i.
fotokopi nomor pokok wajib pajak bendahara Desa/Pemerintah Desa; dan
 
j.
lembar hasil penelitian berkas kelengkapan administrasi yang berkasnya telah diarsipkan di Kecamatan.
(3)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Perangkat Daerah kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa pada bidang keuangan dan aset Desa kepada Bupati melalui Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah, dengan dilampiri dengan:
 
a.
surat pengantar dari kepala Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
 
b.
kuitansi yang telah ditandatangani Kepala Desa; dan
 
c.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
(4)
Persyaratan Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD semester II dari Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, terdiri dari:
 
a.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
b.
kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
c.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
d.
laporan realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun anggaran berjalan;
 
e.
laporan pertanggungjawaban penerimaan SILTAP/tunjangan;
 
f.
laporan realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tahun anggaran berjalan;
 
g.
fotokopi buku Rekening Kas Desa;
 
h.
fotokopi nomor pokok wajib pajak Bendahara Desa/Pemerintah Desa; dan
 
i.
realisasi capaian kinerja PBB-P2 berdasarkan skala prioritas yang direkomendasi oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan.
(5)
Persyaratan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD semester II dari camat kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa pada bidang keuangan dan aset Desa, terdiri dari:
 
a.
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari camat;
 
b.
rekomendasi dari camat;
 
c.
berita acara pemantauan dan evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahap sebelumnya;
 
d.
kuitansi yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
 
e.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
 
f.
fotokopi buku Rekening Kas Desa;
 
g.
fotokopi nomor pokok wajib pajak bendahara Desa/Pemerintah Desa; dan
 
h.
lembar hasil penelitian berkas kelengkapan administrasi yang berkasnya telah diarsipkan di Kecamatan.
(6)
Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa pada bidang keuangan dan aset Desa kepada Bupati melalui Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah, dengan dilampiri dengan:
 
a.
surat pengantar dari kepala Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
 
b.
kuitansi yang telah ditandatangani Kepala Desa; dan
 
c.
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dari Kepala Desa;
(7)
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Surat perintah pencairan dana diterbitkan setelah berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dinyatakan lengkap oleh SKPKD.
(2)
Dalam hal SKPKD telah menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPKD menginformasikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa pada bidang keuangan dan aset desa dan kecamatan bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Desa pada Bank Pemerintah atau Bank Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menampung penyaluran pemindahbukuan ke Desa dengan nama depan rekening kas umum Desa yang diikuti dengan nama Desa yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyaluran SILTAP
 

Pasal 12

(1)
SILTAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
(2)
SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke rekening Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya setelah Kepala desa menyampaikan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dilampiri:
 
a.
surat pengajuan SILTAP dari Camat;
 
b.
Peraturan Desa mengenai APB Desa;
 
c.
Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa;
 
d.
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa;
 
e.
Kwitansi penerimaan yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa bulan berkenaan;
 
f.
daftar penerima bulan berkenaan;
 
g.
daftar penerima bulan sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
 
h.
e-billing BPJS Kesehatan.
(3)
Persyaratan pencairan untuk Pembayaran SILTAP setiap bulan selanjutnya terdiri dari:
 
a.
surat pengajuan SILTAP dari Camat;
 
b.
kwitansi penerimaan yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa bulan berkenaan;
 
c.
daftar penerima bulan berkenaan;
 
d.
daftar penerima bulan sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
 
e.
e-billing BPJS Kesehatan.
(4)
Penyaluran SILTAP Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk/secara non tunai.
(5)
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran SILTAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penyaluran Iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
 

Pasal 13

(1)
Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibayarkan melalui pemotongan langsung dari SP2D dengan melampirkan e-billing.
(2)
Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d yang bersumber dari APB Desa disalurkan melalui Rekening Kas Desa.
(3)
Tata cara pengajuan dan persyaratan Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pengajuan SILTAP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa paling lambat minggu terakhir bulan sebelumnya.
(2)
Surat perintah pencairan dana atas pencairan SILTAP, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan diterbitkan paling banyak 3 (tiga) tahap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penundaan Pencairan
 

Pasal 15

(1)
Bupati menunda penyaluran ADD dalam hal:
 
a.
Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3);
 
b.
terdapat usulan tertulis dari tim monitoring dan evaluasi dari pemerintah kecamatan;
 
c.
terdapat usulan tertulis dari aparat pengawas fungsional Daerah.
(2)
Penundaan penyaluran alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan diterbitkannya rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi kecamatan.
(3)
Penundaan penyaluran alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sampai dengan diterbitkannya hasil audit aparat pengawas fungsional daerah.
(4)
Tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipantau dan dievaluasi oleh Tim Pembina Kecamatan dan tim koordinasi kabupaten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 16

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa setiap semester tahun berjalan.
(2)
Laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD untuk semester II disampaikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa pada saat pencairan diajukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Kepala Desa bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang berada dalam penguasaannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 18

(1)
Bupati membina dan mengawasi terhadap pemberian dan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD serta pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah Kabupaten.
(2)
Pembinaan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dilaksanakan oleh tim koordinasi kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Susunan keanggotaan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri dari:
 
a.
Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa;
 
b.
Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah;
 
c.
Perangkat Daerah Kabupaten yang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
 
d.
Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan daerah; dan
 
e.
Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pendapatan daerah.
(2)
Tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melakukan diseminasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
b.
melakukan pembinaan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Tim Pembina Kecamatan;
 
c.
menyusun rekapitulasi kegiatan fisik dan laporan realisasi penggunaan keuangan; dan
 
d.
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
(3)
Pembentukan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri dari:
 
a.
penanggung jawab adalah camat;
 
b.
ketua adalah sekretaris kecamatan;
 
c.
sekretaris adalah kepala seksi pemberdayaan masyarakat;
 
d.
anggota adalah kepala seksi dan kepala sub bagian pada kecamatan; dan
 
e.
pegawai lainnya yang ditugaskan oleh camat;
(2)
Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
 
a.
melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Desa khususnya terhadap pengelolaan pajak kegiatan di Pemerintahan Desa;
 
b.
memfasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
c.
memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan;
 
d.
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
 
e.
memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
 
f.
mengoordinasikan pendampingan Desa di wilayahnya;
 
g.
melaksanakan kegiatan Pemantauan, evaluasi terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dengan jumlah tim paling banyak 5 orang per desa;
 
h.
meneliti berkas pengajuan dari Kepala Desa dan selanjutnya dibuatkan berita acara.
 
i.
menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan, pelaporan keuangan dan melaporkan kepada tim koordinasi kabupaten;
 
j.
melakukan penelitian terhadap surat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
 
k.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul di tingkat Desa dan selanjutnya dilaporkan kepada tim koordinasi kabupaten; dan
 
l.
memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, dilakukan melalui:
a.
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pelaksana kegiatan, dan kepala urusan keuangan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali; dan
b.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DONY AHMAD MUNIR

Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 4 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
HERMAN SURYATMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.