Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 20 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial perlu digali dan dikelola secara intensif agar diperoleh penerimaan yang optimal, guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi pemerintah daerah terhadap peran serta wajib pajak, penggerak taat pajak, desa, kelurahan, dan kecamatan dalam pemungutan pajak daerah, perlu diberikan penghargaan;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian penghargaan dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sumedang diperlukan pengaturan mengenai pemberian penghargaan dalam pemungutan pajak daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan dalam Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang berjasa kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1994 Seri D);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
| ||
|
5.
|
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 7);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
5.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
6.
|
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah dalam wilayah kerja Kecamatan.
| ||
|
7.
|
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
| ||
|
8.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
10.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBBPP adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
12.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
13.
|
Penghargaan adalah sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada seseorang atau badan yang secara nyata telah berjasa kepada Pemerintah Daerah dalam pemerintahan dan pembangunan.
| ||
|
14.
|
Penggerak Taat Pajak adalah merupakan orang pribadi, badan, kelompok masyarakat dan/atau instansi yang memiliki kepedulian secara sukarela dan mandiri dalam melakukan upaya yang mendorong kesadaran para Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban dalam pembayaran pajaknya secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
15.
|
Petugas Pemungut Desa/Kelurahan adalah para petugas/kolektor PBBPP yang ada di tingkat pemerintah Desa/Kelurahan yang diberi tugas oleh masing-masing Desa/Kelurahannya untuk menagih/mengelola PBBPP dari Wajib Pajak yang berada di wilayah Desa/Kelurahannya masing-masing.
| ||
|
16.
|
Pencapaian Target adalah pencapaian rencana penerimaan target PBBPP pada tahun berjalan.
| ||
|
17.
|
Kinerja adalah capaian tertinggi atas target PBBPP yang telah ditetapkan.
| ||
|
18.
|
Capaian Kinerja adalah ukuran prestasi kerja yang telah dicapai oleh Desa dalam pengelolaan dan pencapaian atas rencana penerimaan target PBBPP.
| ||
|
19.
|
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENERIMA DAN BENTUK PENGHARGAAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan dalam pemungutan Pajak Daerah kepada:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Penggerak Taat Pajak;
| |
|
|
c.
|
Kecamatan;
| |
|
|
d.
|
Desa; dan
| |
|
|
e.
|
Kelurahan.
| |
|
(2)
|
Kecamatan, Desa, dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e untuk pemungutan PBBPP.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Bentuk Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
| |||
|
a.
|
piagam;
| ||
|
b.
|
uang;
| ||
|
c.
|
barang; dan/atau
| ||
|
d.
|
bentuk lainnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KRITERIA PENILAIAN DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Asas Penilaian dan Nilai-nilai Organisasi
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberian Penghargaan dalam pemungutan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, Penggerak Taat Pajak, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas-asas penilaian Penghargaan yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta nilai-nilai organisasi yang perlu dipedomani para penyelenggara perpajakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
| ||
|
(2)
|
Asas penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
| ||
|
|
a.
|
kesamaan hak;
| |
|
|
b.
|
keseimbangan hak dan kewajiban;
| |
|
|
c.
|
transparan;
| |
|
|
d.
|
akuntabel;
| |
|
|
e.
|
partisipatif; dan
| |
|
|
f.
|
proporsionalitas.
| |
|
(3)
|
Nilai organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
| ||
|
|
a.
|
komitmen;
| |
|
|
b.
|
unggul;
| |
|
|
c.
|
jujur;
| |
|
|
d.
|
ahli dan akuntabel;
| |
|
|
e.
|
normatif; dan
| |
|
|
f.
|
gagasan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persyaratan
Paragraf 1
Wajib Pajak
Pasal 5 | |||
|
Persyaratan pemberian Penghargaan bagi Wajib Pajak dalam pemungutan Pajak Daerah meliputi:
| |||
|
a.
|
terdaftar sebagai Wajib Pajak dan/atau sebagai Subjek Pajak di Daerah;
| ||
|
b.
|
memiliki tanda bukti atau dokumen yang menunjukan Wajib Pajak di Daerah secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| ||
|
c.
|
selama 5 (lima) tahun berturut-turut telah melaksanakan kewajiban membayar Pajak Daerah sebelum jatuh tempo atau tepat waktu, tepat jumlah dan tepat objek yang dibuktikan dengan bukti Pajak Daerah yang sah diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Untuk pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak PBBPP selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak PBBPP harus mempunyai ketetapan PBBPP paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penggerak Taat Pajak
Pasal 7 | |||
|
Persyaratan pemberian Penghargaan bagi Penggerak Taat Pajak dalam pemungutan Pajak Daerah meliputi:
| |||
|
a.
|
memiliki tingkat kepedulian dalam peningkatan/intensifikasi Pajak Daerah;
| ||
|
b.
|
memiliki rencana kerja dan/atau catatan kegiatan yang menunjukkan keaktifannya dalam mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam pemungutan Pajak Daerah; dan
| ||
|
c.
|
memiliki tingkat keperansertaan dalam mensukseskan intensifikasi penerimaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Kecamatan
Pasal 8 | |||
|
Persyaratan pemberian Penghargaan bagi Kecamatan dalam pemungutan PBBPP meliputi:
| |||
|
a.
|
telah menetapkan program intensifikasi atau rencana Pencapaian Target sebagai bagian dari agenda kerja pemerintah Kecamatan;
| ||
|
b.
|
telah menunjukan upaya dan langkah serta memotivasi terhadap Desa/Kelurahan dalam peningkatan Pajak Daerah di wilayah kerjanya;
| ||
|
c.
|
melakukan intensifikasi pemungutan PBBPP yang bekerja sama/melibatkan berbagai unsur lembaga terkait atau masyarakat setempat;
| ||
|
d.
|
merealisasikan pemungutan PBBPP secara maksimal sesuai dengan target/ketetapan yang telah ditentukan minimal 90% (sembilan puluh per seratus) pada tahun berkenaan yang secara sah diakui pencapaiannya oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan; dan
| ||
|
e.
|
memiliki administrasi pelaporan PBBPP yang tertib baik mengenai data prognosis penerimaan pemungutan Pajak Daerah maupun data realisasi penerimaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Desa dan Kelurahan
Pasal 9 | |||
|
Persyaratan pemberian Penghargaan bagi Desa dan Kelurahan dalam pemungutan PBBPP meliputi:
| |||
|
a.
|
mempunyai strategi dalam rangka Pencapaian Target sebagai bagian dari agenda kerja pemerintah desa bersama dengan Petugas Pemungut Desa/Kelurahan;
| ||
|
b.
|
telah menunjukan upaya dan langkah serta memotivasi terhadap Petugas Pemungut Desa/Kelurahan dalam peningkatan PBBPP di wilayah kerjanya;
| ||
|
c.
|
merealisasikan pemungutan PBBPP secara maksimal sesuai dengan target/ketetapan yang telah ditentukan minimal 90% (sembilan puluh per seratus) pada tahun berkenaan yang secara sah diakui pencapaiannya oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan; dan
| ||
|
d.
|
memiliki administrasi pelaporan PBBPP yang tertib baik mengenai data prognosis penerimaan pemungutan PBBPP maupun data realisasi penerimaan PBBPP.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Desa/Kelurahan yang tidak dapat mencapai target minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c yang disebabkan oleh adanya kekeliruan data dalam penetapannya dapat dipertimbangkan untuk diberikan Penghargaan atas Capaian Kinerja dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TIM PENILAI
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Untuk menentukan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk tim penilai.
| ||
|
(2)
|
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA USULAN PENERIMA PENGHARGAAN
Bagian Kesatu
Wajib Pajak dan Penggerak Taat Pajak
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan mengusulkan Wajib Pajak dan Penggerak Taat Pajak sebagai calon penerima Penghargaan kepada Bupati berdasarkan hasil kajian tim penilai.
| ||
|
(2)
|
Pengumpulan data untuk Wajib Pajak bersumber dari data base pembayaran Pajak Daerah di Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
(3)
|
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kriteria yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kecamatan, Desa dan Kelurahan
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan mengusulkan Kecamatan, Desa dan Kelurahan sebagai calon penerima Penghargaan dalam pemungutan PBBPP kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim penilai dengan menggunakan metode administratif data realisasi penerimaan Pajak Daerah pada tahun berkenaan.
| ||
|
(3)
|
Pengumpulan data untuk pihak Kecamatan, Desa dan Kelurahan bersumber dari data base pembayaran Pajak Daerah yang ada di Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
(4)
|
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kriteria yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN PENGHARGAAN DALAM BENTUK UANG ATAS CAPAIAN KINERJA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah menetapkan tata cara perhitungan besaran pemberian Penghargaan dalam bentuk uang kepada Desa atas Capaian Kinerja PBBPP.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan besaran pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
JANGKA WAKTU DAN PENETAPAN
Pasal 15 | |||
|
Pemberian Penghargaan terhadap Wajib Pajak, Penggerak Taat Pajak, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dapat diberikan pada tahun berkenaan dan/atau tahun sebelumnya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Penerima Penghargaan dalam pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MEKANISME PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Anggaran pemberian Penghargaan dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pencairan pemberian Penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN PENGHARGAAN DALAM BENTUK UANG ATAS ATAS CAPAIAN KINERJA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Penggunaan
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Penghargaan dalam bentuk uang atas capaian kinerja PBBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, digunakan untuk kelancaran pengelolaan atau operasional PBBPP.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan sebagai pertanggungjawaban penerima Penghargaan berupa uang.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran
Pasal 19 | |||
|
Penghargaan dalam bentuk uang atas capaian kinerja PBBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditransfer melalui Rekening Kas Desa atas surat pemberitahuan nomor Rekening Kas Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Desa wajib menginformasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi bidang pendapatan, apabila terjadi perubahan nomor Rekening Kas Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Penganggaran Penghargaan dalam bentuk uang atas capaian kinerja PBBPP pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Ketentuan mengenai format surat pernyataan dan surat pemberitahuan nomor Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
| |||
|
a.
|
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Desa atas Capaian Kinerja Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 72); dan
| ||
|
b.
|
Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.237-DIPENDA/2015 tentang Besaran Persentase Capaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Pemerataan Bantuan Keuangan Kepada Desa atas Capaian Kinerja Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumedang,
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 7 September 2016
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
EKA SETIAWAN
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 7 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2016 NOMOR 20
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.