Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 15 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa pengelolaan hibah dan bantuan sosial dilaksanakan untuk memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan akuntabilitas dan transparansi;
| |||||||||
|
c.
|
bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
| |||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851;
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430)
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| |||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
| |||||||||
|
9.
|
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 41);
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 41) diubah sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||||||
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
| ||||||||
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| ||||||||
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||
|
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||||||
|
|
5.
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
6.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| ||||||||
|
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||||||||
|
|
8.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||||||||
|
|
9.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
| ||||||||
|
|
10.
|
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
| ||||||||
|
|
11.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
| ||||||||
|
|
12.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
| ||||||||
|
|
13.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| ||||||||
|
|
14.
|
Bendahara Pengeluaran PPKD adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan transaksi PPKD.
| ||||||||
|
|
15.
|
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD yang selanjutnya disingkat PPK SKPKD adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPKD.
| ||||||||
|
|
16.
|
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran dinas selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||||||||
|
|
17.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
| ||||||||
|
|
18.
|
Dokumen Pelaksana Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksana anggaran dinas selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||||||||
|
|
19.
|
Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
| ||||||||
|
|
20.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
| ||||||||
|
|
21.
|
Belanja Urusan Wajib adalah belanja urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
| ||||||||
|
|
22.
|
Belanja Urusan Pilihan adalah belanja urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah.
| ||||||||
|
|
23.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||
|
|
24.
|
Lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai yang nyata, yang berpusat pada kebutuhan-kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang institusi atau lembaga (digunakan) selama periode waktu tertentu (yang relatif lama) untuk mencapai maksud/tujuan yang bernilai kolektif (bersama) atau maksud-maksud lain yang bernilai sosial.
| ||||||||
|
|
25.
|
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi nonpemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
26.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| ||||||||
|
|
27.
|
Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| ||||||||
|
|
28.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
| ||||||||
|
|
29.
|
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan mempunyai penghasilan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya.
| ||||||||
|
|
30.
|
Pahlawan adalah gelar yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan Negara.
| ||||||||
|
|
31.
|
Kurang Mampu adalah seseorang atau keluarga masyarakat yang karena pertimbangan sosial ekonomi tidak dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan standar yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pada pemerintah daerah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
|
|
c.
|
memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
| |||||||
|
|
|
d.
|
memenuhi persyaratan penerima hibah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||||||||
|
|
Hibah dapat diberikan kepada:
| |||||||||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| ||||||||
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
| ||||||||
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| ||||||||
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||||||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Hibah kepada pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi yang memiliki lingkup nasional, Gubernur bagi yang memiliki lingkup provinsi dan Bupati bagi yang memiliki lingkup Kabupaten; atau
| |||||||
|
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
| |||||||
|
|
(6)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||||||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan atau
| |||||||
|
|
|
b.
|
hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
| |||||||
|
|
(2)
|
Hibah kepada pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
| |||||||
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
| |||||||
|
|
(4)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
| |||||||
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (9) diubah, dan Pasal 8 ayat (10) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah uang secara tertulis kepada Bupati.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||
|
|
(3)
|
Penunjukan SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melakukan evaluasi dapat membentuk Tim Evaluasi.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), melakukan evaluasi atas usulan/proposal yang masuk dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi.
| ||||||||
|
|
(6)
|
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
| ||||||||
|
|
(7)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| ||||||||
|
|
(8)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk rekapitulasi.
| ||||||||
|
|
(9)
|
Format berita acara hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rekomendasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), serta rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
| ||||||||
|
|
(10)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 8A diubah, dan Pasal 8A ayat (7) dihapus sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8A
| |||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah barang secara tertulis kepada Bupati melalui SKPD terkait.
| ||||||||
|
|
(2)
|
SKPD terkait melakukan evaluasi usulan hibah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||
|
|
(3)
|
SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Hasil evaluasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk pencantuman dalam rencana kerja SKPD.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Hibah barang dapat dianggarkan dalam RKA SKPD sepanjang telah tercantum dalam rencana kerja SKPD.
| ||||||||
|
|
(6)
|
Format berita acara hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
| ||||||||
|
|
(7)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Diantara Pasal 8A dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8B yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8B
| |||||||||
|
|
Tata cara penganggaran hibah uang dan hibah barang yang bersumber dari dana spesifik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||||||||
|
|
(1)
|
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah pada PPKD, dan rincian obyek belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| |||||||
|
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
| |||||||
|
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| |||||||
|
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |||||||
|
|
(3)
|
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| |||||||||
|
|
(1)
|
Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran hibah atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
(7)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
(8)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
(9)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18
| |||||||||
|
|
(1)
|
Penerima belanja Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui SKPD terkait sesuai bidang urusannya dengan dilengkapi lampiran persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
Surat permohonan pencairan hibah yang ditandatangani oleh pimpinan/ketua;
| |||||||
|
|
|
b.
|
Photo copy keputusan pengangkatan terakhir dalam jabatan bagi penerima hibah pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN dan BUMD;
| |||||||
|
|
|
c.
|
Photo copy rekening (giro/tabungan) atas nama pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
| |||||||
|
|
|
d.
|
Photo copy KTP ketua dan bendahara penerima hibah bagi badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
| |||||||
|
|
|
e.
|
Rincian rencana penggunaan dana dan photo copy proposal awal;
| |||||||
|
|
|
f.
|
Kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, satu asli bermaterai, yang ditandatangani oleh penerima bantuan yaitu pimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, ketua dan bendahara badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
| |||||||
|
|
|
g.
|
Pakta integritas dari penerima hibah atas penggunaan dana baik secara formal maupun materiil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan/Ketua; dan/atau
| |||||||
|
|
|
h.
|
Dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi, keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum, keputusan pembentukan organisasi, dan/atau keputusan tentang susunan kepengurusan.
| |||||||
|
|
(2)
|
Surat permohonan pencairan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Pencairan belanja hibah berupa uang dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Pencairan tahap pertama diajukan setinggi-tingginya 50% dari nilai pagu belanja hibah.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Persyaratan pencairan hibah uang di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tahap kedua ditambah dengan laporan penggunaan dana tahap pertama yang sudah diverifikasi oleh SKPD.
| ||||||||
|
|
(6)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) SKPD melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan membuat NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).
| ||||||||
|
|
(7)
|
SKPD terkait mengajukan permohonan pencairan belanja hibah kepada Bupati melalui PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
berita acara hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan hibah oleh Tim Verifikasi;
| |||||||
|
|
|
b.
|
surat keterangan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan hibah yang ditandatangani oleh Kepala SKPD;
| |||||||
|
|
|
c.
|
photo copy rekening (giro/tabungan) atas nama pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
| |||||||
|
|
|
d.
|
photo copy KTP ketua dan bendahara penerima hibah bagi badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
| |||||||
|
|
|
e.
|
kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, satu asli bermaterai, yang ditandatangani oleh penerima bantuan yaitu pimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, ketua dan bendahara badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan; dan
| |||||||
|
|
|
f.
|
Pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban dari penerima hibah atas penggunaan dana baik secara formal maupun materiil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan/Ketua.
| |||||||
|
|
(8)
|
PPKD memerintahkan kepada Bendahara PPKD untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
| ||||||||
|
|
(9)
|
Bendahara PPKD melakukan pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
| ||||||||
|
|
(10)
|
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah terpenuhi, Bendahara PPKD menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
| ||||||||
|
|
(11)
|
PPK PPKD memeriksa berkas SPP dan dokumen persyaratan pencairan yang diajukan bendahara pengeluaran PPKD untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) LS.
| ||||||||
|
|
(12)
|
SPM ditandatangani oleh PPKD dan diajukan kepada kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
| ||||||||
|
|
(13)
|
Penerima Hibah mencairkan SP2D pada bank yang ditunjuk.
| ||||||||
|
|
(14)
|
Format rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kwitansi, pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban, laporan penggunaan belanja hibah tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 18A diubah dan Pasal 18A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 18A berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18A
| |||||||||
|
|
(1)
|
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang akan dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan proses belanja langsung.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Penyerahan/penyaluran hibah barang disertai dokumen sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
NPHD yang telah ditandatangani oleh kepala SKPD dan penerima hibah;
| |||||||
|
|
|
b.
|
Legalitas pendirian kelompok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
| |||||||
|
|
|
c.
|
Berita acara serah terima barang/jasa bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh pihak penerima hibah dan Kepala SKPD, dan dibubuhi cap lembaga/organisasi/instansi; dan
| |||||||
|
|
|
d.
|
Surat pertanggungjawaban dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| |||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Ketentuan ayat (7) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31
| |||||||||
|
|
(1)
|
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis bantuan sosial uang kepada Bupati.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||
|
|
(3)
|
Penunjukkan SKPD yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan evaluasi atas usulan/proposal yang masuk dan dituangkan dalam berita acara evaluasi.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kelengkapan persyaratan, dan kewajaran atas besaran biaya yang diusulkan.
| ||||||||
|
|
(6)
|
SKPD terkait yang melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat membentuk Tim Evaluasi.
| ||||||||
|
|
(7)
|
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
| ||||||||
|
|
(8)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| ||||||||
|
|
(9)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berbentuk rekapitulasi.
| ||||||||
|
|
(10)
|
Format berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Sumedang Nomor 57 Tahun 2013.
| ||||||||
|
|
(11)
|
Tata cara penganggaran bantuan sosial yang bersumber dari dana spesifik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15.
|
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37
| |||||||||
|
|
(1)
|
Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan Bupati berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang ditetapkan dalam keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||
|
|
(3)
|
Penerima bantuan sosial mengajukan surat permohonan pencairan bantuan sosial yang ditandatangani oleh calon penerima bantuan sosial dengan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat kepada Bupati melalui Kepala SKPD terkait dengan dilampiri:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
Photo copy rekening (giro/tabungan) atas nama individu atau kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima bantuan sosial;
| |||||||
|
|
|
b.
|
Photo copy KTP individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima bantuan sosial;
| |||||||
|
|
|
c.
|
Rincian rencana penggunaan dana dan photo copy proposal awal;
| |||||||
|
|
|
d.
|
Kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, satu asli bermaterai, ditandatangani oleh individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah;
| |||||||
|
|
|
e.
|
Pakta integritas penggunaan dana baik secara formal maupun materil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh individu atau ketua kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah;
| |||||||
|
|
|
f.
|
Dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi, keputusan pembentukan organisasi, dan/atau keputusan tentang susunan kepengurusan.
| |||||||
|
|
(4)
|
SKPD terkait mengajukan permohonan pencairan belanja bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
Berita acara hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan sosial oleh Tim Verifikasi;
| |||||||
|
|
|
b.
|
Surat keterangan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan sosial oleh Kepala SKPD;
| |||||||
|
|
|
c.
|
Photo copy rekening (giro/tabungan) atas nama individu atau kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima bantuan sosial;
| |||||||
|
|
|
d.
|
Photo copy KTP individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah calon penerima bantuan sosial;
| |||||||
|
|
|
e.
|
Kwitansi tanda terima bantuan rangkap empat, satu asli bermaterai, ditandatangani oleh individu atau ketua dan bendahara kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah;
| |||||||
|
|
|
f.
|
Pakta integritas penggunaan dana baik secara formal maupun materil dan kesanggupan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ditandatangani di atas materai oleh individu atau ketua kelompok, organisasi atau lembaga non pemerintah;
| |||||||
|
|
|
g.
|
Dokumen pendukung lainnya, seperti akta notaris pendirian organisasi, keputusan pembentukan organisasi, dan/atau keputusan tentang susunan kepengurusan.
| |||||||
|
|
(5)
|
PPKD memerintahkan kepada Bendahara PPKD untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
| ||||||||
|
|
(6)
|
Bendahara PPKD melakukan pengecekan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(7)
|
Permintaan pembayaran atas belanja bantuan sosial dilakukan melalui surat permintaan pembayaran (SPP).
| ||||||||
|
|
(8)
|
PPK PPKD memeriksa berkas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran PPKD untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) LS Pihak ketiga.
| ||||||||
|
|
(9)
|
SPM ditandatangani oleh PPKD dan diajukan kepada kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D.
| ||||||||
|
|
(10)
|
SPM beserta kelengkapan dokumen diajukan kepada kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D yang ditujukan kepada pemohon bantuan sosial.
| ||||||||
|
|
(11)
|
Pemohon bantuan sosial mencairkan SP2D pada bank yang ditunjuk.
| ||||||||
|
|
(12)
|
Format rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kwitansi, pakta integritas, dan surat pernyataan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
16.
|
Ketentuan Pasal 37A ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 37A berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37A
| |||||||||
|
|
(1)
|
SKPD melaksanakan proses pengadaan barang yang akan diberikan melalui bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Proses pencairan anggaran atas pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan proses belanja langsung.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Penyerahan/penyaluran bantuan sosial barang disertai dokumen sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
Berita acara serah terima barang/jasa bermaterai cukup, ditandatangani oleh pihak penerima dan Kepala SKPD, dan dibubuhi cap lembaga/organisasi/instansi; dan
| |||||||
|
|
|
b.
|
Pakta Integritas/surat pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai ketentuan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
17.
|
Ketentuan Pasal 47A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47A
| |||||||||
|
|
(1)
|
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dikecualikan terhadap:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
| |||||||
|
|
|
b.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
| |||||||
|
|
|
c.
|
Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
| |||||||
|
|
|
d.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
| |||||||
|
|
(2)
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal penganggaran hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 belum sesuai dengan Peraturan Bupati ini, hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2016 dapat dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Bupati ini dan ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 20 Juli 2016 BUPATI SUMEDANG, ttd. EKA SETIAWAN Diundangkan di Sumedang pada tanggal 20 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. ZAENAL ALIMIN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2016 NOMOR 1 | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.