Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 12 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 12 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 115 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat tambahan alokasi pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat;
c.
bahwa untuk pelaksanaan beberapa kegiatan perlu dilakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan;
d.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 17);
9.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 91);
10.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 8);
12.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 115);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 115 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 115), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
 
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
 
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
6.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
7.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD, adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
 
8.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah Kabupaten yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
 
9.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
 
10.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
 
11.
Surplus Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Surplus, adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
 
12.
Defisit Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Defisit, adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
 
13.
Tahun Anggaran 2018 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
pendapatan asli Daerah
424.731.807.788,29
 
 
2.
Dana Perimbangan
1.637.498.528.446,00
 
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
452.904.213.044,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.515.134.549.278,29
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
a)
belanja pegawai
1.250.214.582.287,89
 
 
 
b)
belanja bunga
0,00
 
 
 
c)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
d)
belanja hibah
57.051.638.375,00
 
 
 
e)
belanja bantuan sosial
2.567.849.500,00
 
 
 
f)
belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
18.319.623.000,00
 
 
 
g)
belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik
322.764.827.167,00
 
 
 
h)
belanja tidak terduga
1.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.652.418.520.329,89
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
71.903.239.700,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
474.746.199.418,00
 
 
 
3)
belanja modal
304.157.761.049,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
850.807.200.167,00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.503.225.720.496,89
 
 
Surplus/(Defisit)
 
11.908.828.781,40
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
0,00
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
11.677.554.781,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
(11.677.554.781,40)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
231.274.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
pendapatan asli Daerah
424.731.807.788,29
 
 
2.
Dana Perimbangan
1.637.498.528.446,00
 
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
452.904.213.044,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.515.134.549.278,29
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
a)
belanja pegawai
1.250.214.582.287,89
 
 
 
b)
belanja bunga
0,00
 
 
 
c)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
d)
belanja hibah
57.051.638.375,00
 
 
 
e)
belanja bantuan sosial
2.567.849.500,00
 
 
 
f)
belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
18.319.623.000,00
 
 
 
g)
belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik
322.764.827.167,00
 
 
 
h)
belanja tidak terduga
1.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.652.418.520.329,89
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
71.903.239.700,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
474.746.199.418,00
 
 
 
3)
belanja modal
304.157.761.049,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
850.807.200.167,00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.503.225.720.496,89
 
 
Surplus/(Defisit)
 
11.908.828.781,40
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
0,00
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
11.677.554.781,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
(11.677.554.781,40)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
231.274.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
pendapatan asli Daerah
424.731.807.788,29
 
 
2.
Dana Perimbangan
1.637.498.528.446,00
 
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
452.904.213.044,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.515.134.549.278,29
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
a)
belanja pegawai
1.250.214.582.287,89
 
 
 
b)
belanja bunga
0,00
 
 
 
c)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
d)
belanja hibah
57.051.638.375,00
 
 
 
e)
belanja bantuan sosial
2.567.849.500,00
 
 
 
f)
belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
18.319.623.000,00
 
 
 
g)
belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik
322.764.827.167,00
 
 
 
h)
belanja tidak terduga
1.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.652.418.520.329,89
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
71.903.239.700,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
474.746.199.418,00
 
 
 
3)
belanja modal
304.157.761.049,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
850.807.200.167,00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.503.225.720.496,89
 
 
Surplus/(Defisit)
 
11.908.828.781,40
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
0,00
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
11.677.554.781,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
(11.677.554.781,40)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
231.274.000,00
 
 
 
 
3.
Ketentuan Lampiran I diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran II diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 9 Februari 2018
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 9 Februari 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
SANUSI MAWI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.