Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 104 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 104 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENERBITAN DAN PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI DAERAH DI LOKASI PASAR DAN LINGKUNGAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Lokasi Pasar dan Lingkungan Pasar;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4280);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
9.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 2);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENERBITAN DAN PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI DAERAH DI LOKASI PASAR DAN LINGKUNGAN PASAR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang Yang selanjutnya disingkat DKPP.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Karcis Retribusi adalah Dokumen/surat kecil (secarik kertas khusus) sebagai tanda bukti telah membayar retribusi Daerah.
7.
Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah bukti pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar adalah bukti pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar umum dan pasar hewan, berupa pelataran, kios, ruko, toko dan los permanen yang dikelola Pemerintah Daerah.
9.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah bukti pembayaran atas Pemakaian kios, ruko, toko, los permanen, sampah dan kekayaan daerah lainnya di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KARCIS RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan
 

Pasal 2

Besarnya tarif retribusi Pelayanan Persampahan bagi Pedagang di Lokasi Pasar dan Lingkungan Pasar ditetapkan sebagai berikut:
a.
Karcis pelayanan persampahan/kebersihan pasar diawali seri E berlanjut EA, EB dan seterusnya sesuai abjad dengan nominal Rp1000,-;
b.
Karcis pelayanan persampahan/kebersihan pasar diawali seri F berlanjut FA, FB dan seterusnya sesuai abjad dengan nominal Rp750,-;
c.
Karcis pelayanan persampahan/kebersihan pasar diawali seri G berlanjut GA, GB dan seterusnya sesuai abjad dengan nominal Rp500,-;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
 

Pasal 3

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 16,5 cm, lebar 7 cm.
(2)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis pelayanan pasar untuk kios, ruko, toko dan los permanen dan pelataran diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.500
 
b.
karcis pelayanan pasar untuk kios, ruko, toko dan los permanen dan pelataran diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000
 
c.
karcis pelayanan pasar untuk kios, ruko, toko dan los permanen dan pelataran pelayanan pelayanan diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp250
 
d.
karcis pelayanan pasar untuk kios, ruko, toko dan los permanen dan pelataran diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp100
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 

Pasal 4

(1)
Karcis Retribusi Pemakaian Daerah untuk kios/los dan bangunan lainnya di lokasi pasar dan lingkungan pasar diawali seri H berlanjut HA, HB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,-
(2)
Karcis Retribusi Pemakaian Daerah untuk kios/los dan bangunan lainnya di lokasi pasar dan lingkungan pasar diawali seri I berlanjut IA, IB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp250,-
(3)
Karcis Retribusi Pemakaian Daerah untuk kios/los dan bangunan lainnya di lokasi pasar dan lingkungan pasar diawali seri J berlanjut JA, JB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp100,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
BENTUK, WARNA, UKURAN DAN NILAI NOMINAL KARCIS
 

Pasal 5

Bentuk, Warna, Ukuran dan Nilai Nominal Karcis atau dokumen lainnya yang dipersamakan, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bentuk
 
Bentuk karcis atau dokumen lain yang dipersamakan termasuk membayar langganan adalah bentuk empat persegi panjang
b.
Ukuran
 
Ukuran karcis atau dokumen lainnya yang dipersamakan ditetapkan sebagai berikut ;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No
Jenis Karcis
Nominal
(Rp)
Ukuran
Warna
Panjang x Lebar
1.
Karcis Retribusi Persampahan
500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
2.
Karcis Retribusi Persampahan
750
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
3.
Karcis Retribusi Persampahan
1000
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
4.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
100
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
5.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
250
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
6.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
1.000
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
7.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
1.500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
8.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
100
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
9.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
250
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
10.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
No
Jenis Karcis
Nominal
(Rp)
Ukuran
Warna
Panjang x Lebar
1.
Karcis Retribusi Persampahan
500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
2.
Karcis Retribusi Persampahan
750
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
3.
Karcis Retribusi Persampahan
1000
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
4.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
100
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
5.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
250
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
6.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
1.000
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
7.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
1.500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
8.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
100
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
9.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
250
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
10.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
No
Jenis Karcis
Nominal
(Rp)
Ukuran
Warna
Panjang x Lebar
1.
Karcis Retribusi Persampahan
500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
2.
Karcis Retribusi Persampahan
750
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
3.
Karcis Retribusi Persampahan
1000
P.16,5 cm x L. 7 cm
Hijau
4.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
100
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
5.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
250
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
6.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
1.000
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
7.
Karcis Retribusi Pelayan Pasar
1.500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Putih
8.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
100
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
9.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
250
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
10.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
500
P.16,5 cm x L. 7 cm
Kuning
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Bentuk, Ukuran, Seri dan Nilai Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENERBITAN DAN PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 7

Penerbit dan Pengelola Karcis Retribusi adalah Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PROSEDUR PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Setiap Satuan Unit Kerja yang bertanggung jawab atas Retribusi mengajukan surat permintaan karcis kepada Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang.
(2)
Surat permintaan dari satuan kerja diproses dan Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penerimaan/Penyerahan Karcis yang ditandatangani oleh pihak penerima (satuan Kerja) dan pihak yang menyerahkan (Dinas Koperasi, Usaha, Kecil,Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang).
(3)
Berita Acara dibuat rangkap 3 (tiga) dengan distribusi untuk:
 
a.
lembar ke-1 untuk Bendahara Barang Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang;
 
b.
lembar ke-2 untuk Satuan Kerja yang bersangkutan;
 
c.
lembar ke-3 untuk Bidang Pembukuan dan Pelaporan (Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Karcis Retribusi hanya berlaku untuk 1 (satu) kali bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Karcis yang tidak terpakai pada tahun anggaran sebelumnya dimusnahkan oleh tim penghapusan pada Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang dengan Berita Acara Pemusnahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
NILAI NOMINAL KARCIS
 

Pasal 11

Nilai nominal pada Karcis Retribusi berdasarkan pembulatan ke atas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 Desember 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 6 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
ttd
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 104
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.