Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 101 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 101 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENYELENGGARAAN PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir dan untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, dan sebagai salah satu implementasi kegiatan Pengawasan dan Pengendalian bidang lalu lintas serta untuk mengoptimalkan penggunaan luar/dalam ruang milik jalan dan menunjang pendapatan asli daerah penyelenggaraan parkir di daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
11.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang tanggal 2 Nopember 1984 Nomor 7 Tahun 1984 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8);
13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 11);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PARKIR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.
4.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan Perhubungan Kabupaten Sumedang.
5.
Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan Perhubungan Kabupaten Sumedang.
6.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
7.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9.
Lokasi parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang menggunakan tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman tempat usaha yang disediakan dan diselenggarakan secara tetap yang ditetapkan oleh Bupati.
10.
Lokasi Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
11.
Lokasi Parkir Khusus adalah tempat-tempat untuk memarkir kendaraan berupa gedung parkir dan lahan/taman parkir yang disediakan dan dikuasai oleh pemerintah kabupaten karena adanya penggunaan tempat secara terus menerus.
12.
Lokasi parkir insidentil adalah halaman/pelataran milik dan/atau dikuasai oleh Perorangan/Badan Hukum, Pemerintah, berupa jalan umum, ruang tertentu yang menimbulkan keramaian dan/atau kegiatan umum yang diperuntukan sebagai tempat parkir secara tidak tetap.
13.
Parkir Umum adalah parkir yang diselenggarakan pada ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang merupakan satu kesatuan wilayah lalu lintas dan angkutan jalan.
14.
Parkir Khusus adalah penyelenggaraan parkir di gedung-gedung pelataran dan/atau halaman tempat usaha yang disediakan dan siselenggarakan secara tetap di pusat-pusat kegiatan, baik di dalam kota Kawasan pendidikan, wisata maupun tempat-tempat lain yang ditetapkan peruntukan parkir.
15.
Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
16.
Parkir Pasca Bayar adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan membayar atas pelayanan parkir kepada juru parkir setelah selesai parkir.
17.
Parkir Zona adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
18.
Parkir Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan tarif sewa/retribusi parkir bertambah setiap 1 (satu) jam berikutnya.
19.
Parkir Insidentil adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen atau sewaktu-waktu karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum atau fasilitas sendiri.
20.
Lokasi Parkir insidentil adalah tempat-tempat untuk memarkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
21.
Gedung Parkir adalah tempat parkir pada suatu bangunan atau bagian bangunan.
22.
Pelataran Parkir adalah pelataran terbuka diluar ruang milik jalan yang dikelola sebagai tempat parkir.
23.
Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukan cara parkir.
24.
Rambu parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat-tempat parkir.
25.
Satuan Ruang Parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu. Untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.
26.
Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir adalah selanjutnya disingkat IPTP adalah izin diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
27.
Rekomendasi Teknis Penyelenggaraan Parkir adalah Analisa teknis penyelenggaraan parkir bidang perhubungan yang berisi persyaratan kelengkapan Teknis mengenai Penyelenggaraan parkir, yang dikeluarkan oleh SKPD yang menangani bidang perhubungan.
28.
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas pengelolaan tempat parkir dengan fasilitas khusus gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan/atau penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang dikelola dan/atau dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan hukum atau perorangan atau baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha atau usaha tempat parkir untuk umum dengan memungut sewa parkir.
29.
Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan ditempat parkir yang dilakukan dan dikelola Pemerintah Daerah, di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
30.
Sewa Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan di tempat parkir yang diselenggarakan badan hukum atau perorangan yang mendapat IPTP dalam kurun waktu tertentu sebagai perhitungan pengenaan pajak.
31.
Sumbangan Pihak Ketiga ialah pemberian dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah secara ikhlas dan tidak mengikat, penyerahannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang maupun yang disamakan dengan uang, barang bergerak maupun tidak bergerak.
32.
Pihak Ketiga adalah perorangan, organisasi-organisasi baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum perusahaan-perusahaan dan sebagainya.
33.
Juru Parkir adalah Petugas Parkir yang bertanggung jawab mengatur keluar masuk dan menjaga keamanan kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor dari dan/atau ke tempat parkir.
34.
Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran masuk ke tempat parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
35.
Mesin Parkir adalah alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau retribusi parkir secara otomatis.
36.
Zona Parkir adalah lokasi yang digunakan untuk tempat parkir di ruang milik jalan dan batas-batasnya terdiri dari titik dan sub titik lokasi parkir ditetapkan berdasarkan nilai rasio arus lalu lintas lintas (V) terhadap kapasitas jalan (C).
37.
v/c ratio adalah jumlah kendaraan pada satu segmen jalan dalam satu waktu dibandingkan dengan kapasitas jalan raya tersebut, nilai v/c ratio ditentukan dalam desimal misal 0,8 atau 1,2 jika nilai v/c ratio kurang dari 1 berarti jalan tersebut lalu lintasnya lancar, jika sama dengan 1 berarti lalu lintas pada jalan tersebut sesuai dengan kapasitasnya, dan jika lebih dari 1 berarti lalu lintasnya padat atau macet.
38.
Ruang milik jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
39.
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan, terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
40.
Retribusi Parkir yang retribusi izin penyelenggaraan parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
 
 
 
 
 
BAB II
PARKIR

Bagian Kesatu
Lokasi Parkir dan Titik Parkir
 

Pasal 2

Lokasi parkir dan titik parkir berada pada ruang milik jalan dan/atau diluar ruang milik jalan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Parkir Umum dan Parkir Khusus
 

Pasal 3

Penyelenggaraan lokasi parkir meliputi Parkir Umum dan Parkir Khusus.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Parkir Umum adalah fasilitas parkir yang berada pada ruang milik jalan dan/atau ruang pengawasan jalan yang merupakan satu kesatuan wilayah lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Parkir Khusus adalah fasilitas parkir di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan dapat berupa gedung parkir dan/atau tempat parkir, pelataran parkir dan/atau halaman tempat usaha yang disediakan dan diselenggarakan secara tetap di pusat-pusat kegiatan, baik di dalam kota, kawasan wisata, kawasan pendidikan atau tempat-tempat lain yang ditetapkan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan parkir umum di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
 
a.
jalan yang digunakan merupakan jalan lingkungan;
 
b.
SRP ditetapkan berdasarkan V/C, jenis kendaraan dengan konfigurasi arah parkir sejajar atau serong; dan
 
c.
pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada SRP.
(2)
Penyelenggara parkir umum di Ruang Pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan:
 
a.
keluar masuk kendaraan dari dan ke tempat parkir;
 
b.
hambatan, gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jaringan jalan secara langsung;
 
c.
fungsi dan kegunaan fasilitas jalan; dan
 
d.
pemasangan rambu dan/atau marka parkir pada SRP.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan:
 
a.
memenuhi ketentuan rencana umum tata ruang;
 
b.
memperhatikan sirkulasi kendaraan;
 
c.
lokasi parkir harus memiliki akses yang mudah kepusat-pusat kegiatan;
 
d.
pada SRP diberi rambu yang jelas berupa kode atau nomor lantai, nomor jalur, marka jalan, cermin cembung dan guardrail.
 
e.
tempat parkir harus didukung dengan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan;
 
f.
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
g.
jaminan perlindungan keamanan atas kehilangan kendaraan.
(2)
Parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diselenggarakan di Jalan Nasional dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri Perhubungan;
(3)
Parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diselenggarakan di Jalan Provinsi dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan Perhubungan Provinsi;
(4)
Parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diselenggarakan di Jalan Kabupaten dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan;
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Lokasi Parkir
 

Pasal 7

(1)
Lokasi parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Titik Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
(3)
Penetapan lokasi parkir dan titik parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan perhitungan kebutuhan tempat parkir, rencana umum tata ruang, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, kelestarian lingkungan dan kemudahan bagi pengguna jasa.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Parkir
 

Pasal 8

(1)
Parkir kendaraan bermotor di ruang milik jalan umum dilakukan dengan cara:
 
a.
sejajar trotoar/ruang milik jalan yang membentuk sudut 00 menurut arah lalu lintas;
 
b.
serong dengan kemiringan membentuk sudut 300, sudut 450, sudut 600 dan sudut 900 menurut arah lalu lintas;
(2)
Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan parkir ganda pada satu sisi jalan menurut arah lalu lintas di ruang milik jalan.
(4)
Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pada jalan-jalan yang lebar kapasitasnya mencukupi berdasarkan kajian teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan dan ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Rambu, Marka Parkir dan Papan Informasi
 

Pasal 9

(1)
Pada tempat parkir dilengkapi dengan rambu parkir, marka parkir dan papan informasi.
(2)
Rambu parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
rambu petunjuk;
 
b.
rambu peringatan;
 
c.
rambu perintah; dan
 
d.
rambu larangan;
(3)
Maka parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
sejajar;
 
b.
serong; dan
 
c.
vertikal.
(4)
Papan informasi sebagaimana ayat (1) meliputi:
 
a.
waktu pelayanan parkir;
 
b.
besarnya tarif retribusi parkir atau sewa parkir;
 
c.
macam kendaraan yang diperbolehkan parkir; dan
 
d.
marka parkir dan/atau rambu lain yang menunjukkan cara parkir.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 berlaku juga bagi tempat parkir yang menggunakan mesin parkir.
 
 
 
 
 
BAB III
JURU PARKIR

Bagian Kesatu
Kedudukan
 

Pasal 11

Kedudukan juru parkir sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penugasan, Syarat dan Kelengkapan
 

Pasal 12

(1)
Penugasan Juru parkir pada titik parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan Surat Penugasan dari Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
(2)
Penandatanganan Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Sekretaris atas nama Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
(3)
Penerbitan Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permohonan dari juru parkir dengan dilengkapi persyaratan:
 
a.
berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 60 tahun;
 
b.
memiliki Kartu Tanda Penduduk;
 
c.
surat Keterangan Catatan Kepolisian;
 
d.
surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
 
e.
pas photo;
 
f.
pendidikan minimal SD/sederajat yang dipersamakan; dan
 
g.
permohonan titik lokasi parkir.
(4)
Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang tugas, tanggung jawab dan larangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan juru parkir berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Kelengkapan juru parkir terdiri dari:
 
a.
seragam juru parkir warna biru;
 
b.
jungle pet/tutup kepala warna biru;
 
c.
tanda pengenal/barcode parkir;
 
d.
sempritan/pluit;
 
e.
tali kurt; dan
 
f.
sepatu.
(2)
Ketentuan mengenai contoh dan bentuk kelengkapan juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggungjawab
 

Pasal 14

Juru Parkir mempunyai tugas:
a.
mengatur keluar masuk kendaraan dari dan ke tempat parkir;
b.
memungut retribusi dari pengguna jasa parkir sesuai dengan tarif yang telah ditentukan;
c.
memberikan tanda parkir pada kendaraan yang parkir sebagai bentuk pencegahkan terhadap tindakan-tindakan kriminal; dan
d.
menyerahkan dan/atau menempelkan karcis parkir pada kendaraan.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Juru Parkir mempunyai tanggung jawab atas:
a.
keamanan kendaraan dan perlengkapan kendaraan;
b.
ketertiban dan kelancaran lalu lintas;
c.
kebersihan lingkungan titik parkir; dan
d.
kehilangan kendaraan dan perlengkapan kendaraan pada titik parkir bahu jalan bukan merupakan tanggung jawab juru parkir.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Hak, Kewajiban dan Larangan
 

Pasal 16

Juru Parkir berhak mendapatkan:
a.
pakaian dan/atau kelengkapan lainnya;
b.
fasilitasi perlindungan juru parkir; dan
c.
jasa pungutan paling tinggi sebesar 50% dari target yang ditetapkan.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Juru Parkir berkewajiban untuk:
a.
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pengguna jasa parkir sesuai dengan tanggung jawabnya;
b.
memberikan pelayanan kepada semua kendaraan yang keluar masuk dari dan ke titik parkir;
c.
menyerahkan Karcis Parkir Kepada Penerima Layanan Parkir;
d.
menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan hasil pemungutan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu atau petugas yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan;
e.
meminta bukti penerimaan atau tanda tangan Bendahara Penerimaan Pembantu atau petugas pemungut yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan pada buku saku petugas parkir;
f.
mencatat jumlah retribusi parkir dalam buku saku petugas parkir;
g.
mematuhi batas titik parkir yang telah ditetapkan;
h.
menggunakan seragam parkir dengan kelengkapannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan;
i.
mentaati ketentuan yang tercantum dalam Surat Penugasan; dan
j.
melaporkan setiap kejadian di lapangan ke Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan secara periodik.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Juru Parkir dilarang:
a.
menjual belikan titik parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Penugasan;
b.
memindahtangankan titik parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Penugasan kecuali seizin Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan;
c.
menyalahgunakan surat penugasan; dan
d.
melakukan perbuatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Juru Parkir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 dan melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN TARGET
 

Pasal 20

(1)
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan menetapkan target capaian perolehan retribusi pada titik parkir.
(2)
Sebelum penetapan target pada titik parkir terlebih dahulu dilakukan uji petik titik parkir oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Ketentuan mengenai tata cara uji petik titik parkir, penetapan besaran target retribusi, diatur berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR

Bagian Kesatu
Penerbitan IPTP
 

Pasal 22

Penerbitan IPTP meliputi:
a.
izin parkir insidentil;
b.
izin parkir bongkar muat untuk angkutan barang; dan
c.
parkir khusus yang diselenggarakan oleh BLUD, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
IPTP diberikan kepada titik parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BLUD, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
(2)
IPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan terlebih dahulu mendapat Rekomendasi Teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Rekomendasi Teknis Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Izin Baru dan Perpanjangan Izin.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan izin dan rekomendasi diatur lebih lanjut dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Penerbitan IPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi perizinan berdasarkan Rekomendasi Teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Parkir
 

Pasal 25

(1)
Parkir Insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
 
a.
kegiatan-kegiatan tentatif bidang pariwisata;
 
b.
kegiatan tentatif bidang keagamaan;
 
c.
kegiatan tentatif bidang olah raga;
 
d.
kegiatan tentatif bidang otomotif;
 
e.
kegiatan tentatif bidang ekonomi;
 
f.
kegiatan tentatif bidang pendidikan, seni dan budaya; dan
 
g.
kegiatan tentatif bidang sosial, medis, dan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Parkir Bongkar Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
 
a.
Parkir bongkar muat kendaraan angkutan barang pada perusahaan swasta; dan
 
b.
Parkir bongkar muat kendaraan angkutan barang pada fasilitas pasar baik swasta maupun pemerintah.
(3)
Parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c untuk lahan titik parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BLUD, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan Penyelenggaraan Parkir
 

Pasal 26

Pemungutan penyelenggaraan parkir dapat dilakukan dengan cara:
a.
parkir berlangganan/pasca bayar tahunan;
b.
parkir pasca bayar harian;
c.
parkir zona;
d.
parkir progresif;
e.
parkir insidentil; dan
f.
parkir bulanan.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Pemungutan penyelenggaraan parkir berlangganan/pasca bayar tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi:
a.
penentuan titik parkir dan pemasangan mesin catat parkir pada tempat tertentu;
b.
pemberian stiker untuk ditempel di bagian kendaraan yang mudah terlihat;
c.
waktu pembayaran retribusi dikenakan sebelum menerima pelayanan jasa parkir selama 1 (satu) tahun;
d.
berlaku untuk kendaraan domisili Sumedang; dan
e.
tempat pembayaran retribusi dilaksanakan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Pemungutan penyelenggaraan parkir pasca bayar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi:
a.
penentuan titik parkir dengan perambuan;
b.
pemberian karcis kepada setiap pengguna jasa parkir kecuali yang telah memiliki stiker parkir berlangganan;
c.
waktu pembayaran retribusi dikenakan setelah menerima pelayanan jasa parkir untuk 1 (satu) kali parkir; dan
d.
tempat pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat parkir.
 
 
 
 
 

Pasal 29

Pemungutan penyelenggaraan parkir zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi:
a.
penentuan titik-titik parkir pada kawasan tertentu;
b.
tarif retribusi parkir zona dikenakan sesuai dengan standar dan fasilitas tertentu;
c.
pemberian karcis parkir zona kepada setiap pengguna jasa parkir; dan
d.
tempat pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat parkir;
 
 
 
 
 

Pasal 30

Pemungutan penyelenggaraan parkir Progresif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a.
penentuan titik parkir pada kawasan tertentu;
b.
tarif retribusi parkir progresif dikenakan biaya tambahan setiap 1 (satu) jam berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
c.
pemberian karcis parkir progresif kepada setiap pengguna jasa parkir; dan
d.
tempat pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat parkir.
 
 
 
 
 

Pasal 31

Pemungutan penyelenggaraan parkir insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e meliputi:
a.
titik parkir insidentil pada suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum atau fasilitas pribadi;
b.
tarif retribusi parkir insidentil dikenakan sesuai dengan standar dan fasilitas tertentu;
c.
pemberian karcis parkir insidentil kepada setiap pengguna jasa parkir; dan
d.
tempat pembayaran retribusi dilaksanakan di tempat parkir.
 
 
 
 
 

Pasal 32

Pemungutan penyelenggaraan parkir bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f meliputi:
a.
penentuan titik parkir dan pemasangan mesin catat parkir pada tempat tertentu;
b.
pemberian stiker untuk ditempel di bagian kendaraan yang mudah terlihat; dan
c.
waktu pembayaran jasa layanan parkir dikenakan setelah menerima pelayanan jasa parkir selama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tanda Bukti Parkir
 

Pasal 33

(1)
Bukti parkir berlangganan/pasca bayar tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berbentuk stiker.
(2)
Bukti parkir pasca bayar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berbentuk barcode dan karcis.
(3)
Bukti parkir zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berbentuk karcis.
(4)
Bukti parkir progresif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berbentuk karcis.
(5)
Bukti parkir insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e berbentuk karcis.
(6)
Bukti parkir bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f berbentuk stiker.
(7)
Bukti parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) merupakan bukti pembayaran parkir yang sah.
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Tanda bukti parkir yang berbentuk karcis sebagaimana dimaksud Pasal 33 dibuat dengan standar pengamanan yang tidak mudah ditiru dan/atau dipalsukan.
(2)
Tanda bukti parkir yang berbentuk karcis sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) bagian, yaitu:
 
a.
1 (satu) diberikan kepada pemakai jasa parkir dan/atau ditempelkan pada kendaraan; dan
 
b.
1 (satu) merupakan seri kontrol.
 
 
 
 
 

Pasal 35

Bentuk, ukuran dan warna bukti parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENDAPATAN DARI PENYELENGGARAAN PARKIR
 

Pasal 36

Pendapatan dari penyelenggaraan parkir meliputi:
a.
pajak Parkir;
b.
retribusi Parkir;
c.
sewa Parkir; dan
d.
sumbangan Pihak Ketiga.
 
 
 
 
 

Pasal 37

Pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a didasarkan pada IPTP.
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Retribusi parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dikenakan kepada orang pribadi yang mendapatkan pelayanan tempat parkir umum dan tempat parkir khusus (on the-street maupun of the-street).
(2)
Penyelenggaraan parkir diluar bahu jalan (of-The Street) dapat dilaksanakan melalui proses Kerjasama antara Pihak pemilik pelayanan parkir dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan sebagai pengawas dan pengendali penyelenggaraan parkir.
 
 
 
 
 

Pasal 39

Sewa parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dikenakan kepada orang pribadi yang mendapat pelayanan tempat parkir dan telah memiliki IPTP.
 
 
 
 
 

Pasal 40

Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d diperoleh dari orang pribadi/badan hukum yang menyelenggarakan parkir di luar objek retribusi.
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Pembinaan
 

Pasal 41

(1)
Pembinaan penyelenggaraan parkir dilakukan oleh Bupati.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan forum lalu lintas tingkat kabupaten.
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Pembinaan penyelenggaraan parkir secara teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi:
 
a.
pengaturan lalu lintas;
 
b.
teknis parkir dan Analisa Parkir;
 
c.
sumber daya petugas parkir;
 
d.
administrasi parkir; dan
 
e.
monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Parkir baik yang dilaksanakan oleh orang, badan hukum atau Pemerintah Daerah di seluruh Wilayah Kabupaten Sumedang.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 43

(1)
Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Parkir dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perhubungan.
(2)
Pengawasan Teknis sebagaimana ayat (1) meliputi:
 
a.
Pengawasan Kinerja Juru Parkir;
 
b.
Pengawasan Kinerja Kordinator Wilayah Parkir;
 
c.
Pengawasan Jumlah Setoran target Retribusi Parkir; dan
 
d.
Pengawasan Fungsi sarana dan prasarana Parkir baik yang dilaksanakan oleh orang, badan hukum atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 44

Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengendalian
 

Pasal 45

(1)
Pengendalian penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(2)
Pengendalian penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja Juru Parkir dan teknis penyelenggaraan parkir baik yang dilaksanakan oleh orang, badan hukum atau Pemerintah Daerah.
(3)
Pengendalian penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dibantu Satuan Polisi Pamong Praja.
(4)
Pengendalian penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
 
a.
Untuk titik parkir bahu jalan dan di luar bahu jalan yang diselenggarakan oleh pemerintah:
 
 
1.
penghapusan titik parkir;
 
 
2.
pemasangan rambu parkir; dan
 
 
3.
pemberhentian Juru Parkir.
 
b.
Untuk diluar bahu jalan yang diselenggarakan oleh Pihak Ketiga:
 
 
1.
Penutupan/penyegelan titik parkir;
 
 
2.
Pembekuan izin; dan
 
 
3.
Pencabutan izin.
 
 
 
 
 

Pasal 46

Penghapusan titik parkir, pemasangan rambu parkir, pemberhentian Juru Parkir, penutupan/penyegelan titik parkir, pembekuan izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 47

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 23 November 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 23 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 101
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.