Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 7 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Subang perlu mengatur Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap tahunnya sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); ·
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2011 Nomor 4);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 5);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 6);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 7);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 21).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2016.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Subang;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Subang;
| ||
|
4.
|
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Subang;
| ||
|
5.
|
Dinas/Badan adalah Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pungutan pajak dan retribusi daerah;
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| ||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi;
| ||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
| ||
|
11.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| ||
|
12.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Subang atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Subang;
| ||
|
13.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras;
| ||
|
14.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
| ||
|
15.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Asas Pemberian Insentif Pemungutan
Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Kabupaten Subang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Maksud Pemberian Insentif Pemungutan
Pasal 3 | |||
|
Pemberian Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |||
|
a.
|
Kinerja Instansi Pemungut;
| ||
|
b.
|
Semangat kerja bagi Pejabat dan Pegawai Instansi Pemungut;
| ||
|
c.
|
Pendapatan dan/atau Penerimaan Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi;
| ||
|
d.
|
Pelayanan kepada Masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Pemberian Insentif Dan Target Kinerja
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang telah mencapai target kinerja tertentu;
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) untuk per jenis Pajak dan per jenis Retribusi adalah pencapaian tingkat penerimaan Pajak dan Retribusi per triwulan yang target penerimaannya ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Waktu Pemberian Insentif
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan siklus waktu pembayaran insentif sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Apabila pada Triwulan I penerimaan per jenis Pajak dan jenis Retribusi telah mencapai target penerimaan yang ditetapkan pada Triwulan I, maka insentif dibayarkan pada awal Triwulan II;
| |
|
|
b.
|
Apabila pada Triwulan II penerimaan per jenis Pajak dan per jenis Retribusi telah mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan sampai dengan Triwulan II, maka insentif dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
|
c.
|
Apabila pada Triwulan III penerimaan per jenis Pajak dan per jenis Retribusi telah mencapai 75% dari target penerimaan yang telah ditetapkan maka insentif dibayarkan pada awal Triwulan IV;
| |
|
|
d.
|
Apabila pada Triwulan IV penerimaan per jenis Pajak dan per jenis Retribusi telah mencapai 100% dari target yang telah ditetapkan, maka insentif dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian pada Triwulan IV tahun berjalan atau dibayarkan seluruhnya atau sebagian pada tahun berikutnya.
| |
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja penerimaan Pajak dan Retribusi suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan dengan siklus waktu pemberian insentif sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Apabila pada Triwulan I penerimaan per jenis Pajak dan per jenis Retribusi belum mencapai target penerimaan Triwulan I yang ditetapkan, maka insentif tidak bisa dibayarkan pada awal Triwulan II;
| |
|
|
b.
|
Apabila pada Triwulan II penerimaan per jenis Pajak dan per jenis Retribusi telah mencapai target penerimaan sampai dengan Triwulan II yang telah ditetapkan, maka insentif untuk Triwulan I yang belum diberikan dan insentif Triwulan II dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
|
c.
|
Apabila pada Triwulan II penerimaan per jenis Pajak dan per jenis Retribusi belum mencapai target yang ditetapkan, maka insentif tidak bisa dibayarkan pada Triwulan III;
| |
|
|
d.
|
Apabila pada Triwulan III penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi telah mencapai 75% dari target yang ditetapkan, maka insentif untuk Triwulan I dan II yang belum dibayarkan serta insentif Triwulan III dibayarkan pada Triwulan IV;
| |
|
|
e.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% tetapi lebih dari 75%, insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sumber Insentif
Pasal 7 | |||
|
Insentif bersumber dari pendapatan dan/atau penerimaan Pajak dan Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Besaran Insentif
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana/target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran yang berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan tiap jenis Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan
| ||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
| |||
|
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 15 Maret 2016 BUPATI SUBANG, H.OJANG SOHANDI Diundangkan di Subang pada tanggal 15 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH, ttd. Drs. H. ABDURAKHMAN, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2015 NOMOR 7 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.