Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 5 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Subang perlu mengatur Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2013.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Bupati Subang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Subang Tahun 2013;
| ||
|
13.
|
Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemungutan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2012.
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
1.
|
Surat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 973/671/KEUDA Tanggal 22 Agustus 2011 perihal Pemungutan PPJ;
| ||
|
2.
|
Surat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 970/433/KEUDA Tanggal 1 Juni 2011 perihal Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2013.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Subang.
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Subang.
| ||
|
c.
|
Kepala Daerah adalah Bupati Subang.
| ||
|
d.
|
Dinas/Badan adalah Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
e.
|
Instansi Pemungut Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pungutan pajak dan/atau retribusi daerah.
| ||
|
f.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
g.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
h.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
| ||
|
i.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
j.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
k.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Subang atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Subang.
| ||
|
l.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Asas Pemberian Insentif Pemungutan
Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Maksud Pemberian Insentif Pemungutan
Pasal 3 | |||
|
Pemberian Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |||
|
a.
|
Kinerja Instansi Pemungut;
| ||
|
b.
|
Semangat Kerja bagi Pejabat dan Pegawai Instansi Pemungut;
| ||
|
c.
|
Pendapatan dan/atau Penerimaan Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi;
| ||
|
d.
|
Pelayanan kepada Masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Pemberian Insentif dan Target Kinerja
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang telah mencapai target kinerja tertentu;
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) adalah pencapaian tingkat penerimaan Pajak dan Retribusi per triwulan (Triwulan I s/d Triwulan IV) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Sampai dengan Triwulan I sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari target penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi;
| |
|
|
b.
|
Sampai dengan Triwulan II sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari target penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi;
| |
|
|
c.
|
Sampai dengan Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi;
| |
|
|
d.
|
Sampai dengan Triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Waktu Pemberian Insentif
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan siklus waktu pembayaran insentif sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Apabila pada Triwulan I penerimaan per jenis pajak dan jenis retribusi mencapai 20% dari target penerimaan yang telah ditetapkan maka insentif dibayarkan pada awal Triwulan II;
| |
|
|
b.
|
Apabila pada Triwulan II penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi telah mencapai 50% dari target penerimaan yang telah ditetapkan maka insentif dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
|
c.
|
Apabila pada Triwulan III penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi telah mencapai 75% dari target penerimaan yang telah ditetapkan maka insentif dibayarkan pada awal Triwulan IV;
| |
|
|
d.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi telah mencapai 100% dari target yang telah ditetapkan, maka insentif dibayarkan pada Triwulan I tahun berikutnya.
| |
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan dengan siklus waktu pemberian insentif sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Apabila pada Triwulan I penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi belum mencapai 20% dari target yang ditetapkan, maka insentif tidak bisa dibayarkan pada awal Triwulan II;
| |
|
|
b.
|
Apabila pada Triwulan II penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi telah mencapai 50% dari target yang ditetapkan, maka insentif untuk Triwulan I yang belum diberikan dan insentif Triwulan II dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
|
c.
|
Apabila pada Triwulan II penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi belum mencapai 50% dari target yang ditetapkan, maka insentif tidak bisa dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
|
d.
|
Apabila pada Triwulan III penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi belum mencapai 75%, maka insentif belum bisa dibayarkan pada awal Triwulan IV;
| |
|
|
e.
|
Apabila pada Triwulan III penerimaan per jenis pajak dan per jenis retribusi telah mencapai 75% dari target yang ditetapkan, maka insentif untuk Triwulan I dan II yang belum dibayarkan serta insentif Triwulan III dibayarkan pada awal Triwulan IV;
| |
|
|
f.
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% tetapi lebih dari 75%, insentif untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum diberikan, dibayarkan pada Triwulan IV tahun berkenaan dan/atau Triwulan I Tahun berikutnya.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan telah tercapai sebelum berakhirnya Triwulan IV berkenaan, sebagian atau keseluruhan insentif dapat dibayarkan pada bulan terakhir Triwulan IV sepanjang anggarannya telah tersedia.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sumber Insentif
Pasal 7 | |||
|
Insentif bersumber dari pendapatan dan/atau penerimaan Pajak dan Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Besaran Insentif
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana/target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran yang berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan tiap jenis Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Besaran pembayaran insentif kepada pihak sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c untuk setiap bulannya paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
| ||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2013 telah tercapai atau terlampaui, pembayaran sebagian atau keseluruhan Insentif belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2013, pemberian sebagian atau keseluruhan Insentif diberikan pada Tahun Anggaran 2014 yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
| |||
|
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 28 Maret 2013 BUPATI SUBANG, ttd. OJANG SOHANDI Diundangkan di Subang pada tanggal Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG ttd. ABDURAKHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2013 NOMOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.