Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 40 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 40 TAHUN 2013
 
TENTANG

PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SUBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG, 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Subang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b.
bahwa untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Subang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
13.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Jawa Barat;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 

Memperhatikan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SUBANG.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Subang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Subang.
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Subang.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
8.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
9.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
11.
Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
12.
Pemberi Kerja adalah orang, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di SKPD.
14.
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
15.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan dan kejuruan tertentu.
16.
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
17.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit Organisasi Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau pada unit yang sudah ada.
 
 
 
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
 

Pasal 2 

(1)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
(2)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pedoman bagi instansi yang menangani perizinan, SKPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta bagi LPSE dan ULP dalam menentukan:
a.
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
b.
kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang dan/atau jasa; dan
c.
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pelaku usaha sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai.
(2)
Pelaku usaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha wajib memiliki NPWP Cabang.
 
 
 

Pasal 5

Bendahara Pengeluaran di SKPD sebagai pemungut PPh, wajib meminta NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP CABANG
 

Pasal 6

Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
 
 
 

Pasal 7

(1)
NPWP Cabang berlaku selama Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa di Kabupaten Subang.
(2)
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan/atau jasa selesai, Wajib Pajak orang pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang.
(3)
Penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Subang.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 8

Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP Cabang paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
 
 
 
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 31 Desember 2013
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
H. OJANG SOHANDI

Diundangkan di Subang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
ttd.
Drs. H. ABDURAKHMAN, M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.