Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 30 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SUBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Subang;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Subang;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
| Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 186, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4933); | ||
|
4.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 5);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SUBANG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Subang;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Subang;
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Subang;
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Subang;
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang;
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang;
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| ||
|
8.
|
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
| ||
|
9.
|
Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk Pemungutan atau pemotongan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
10.
|
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang Selanjutnya disebut· Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
11.
|
Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi;
| ||
|
12.
|
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain;
| ||
|
13.
|
Menara Kamuflase adalah bangunan menara untuk Telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional menara yang terbentuk dari simpul baja;
| ||
|
14.
|
Zona cell plan eksisting adalah zona area dalam radius empat ratus meter (400 meter) dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara menara eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan cell plan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini. Apabila dalam zona dimaksud tidak dimungkinkan secara teknis maka ada toleransi tertentu pada saat perencanaan pembangunan;
| ||
|
15.
|
Zona cell plan baru adalah zona area dalam radius empat ratus meter (400 meter) dari titik pusat area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisikan menara eksisting yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara-menara baru. Apabila dalam zona dimaksud tidak dimungkinkan secara teknis maka ada toleransi tertentu pada saat perencanaan pembangunan;
| ||
|
16.
|
Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di Kabupaten Subang;
| ||
|
17.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
| ||
|
18.
|
Cell planning adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi seluler dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan seluler yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan seluler;
| ||
|
19.
|
Cell plan adalah area cakupan yang dirancang atau direncanakan sebagai daerah layanan bagi pembangunan menara telekomunikasi;
| ||
|
20.
|
Titik Cell Plan adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang diidentifikasi dengan koordinat geografis (longitude, latitude) yang membentuk zona pola persebaran Menara Bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan ini;
| ||
|
21.
|
Izin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten, kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, dengan memperhitungkan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara;
| ||
|
22.
|
Izin Gangguan adalah izin pemberian tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
| ||
|
23.
|
Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat radio seluler (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat seluler, yang memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity), dimana sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi;
| ||
|
24.
|
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disingkat KKOP adalah kawasan dengan ketinggian menara yang diatur sesuai dengan ketentuan KKOP;
| ||
|
25.
|
BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi sebagai solusi sementara untuk penyediaan layanan cakupan seluler baru atau memenuhi kebutuhan kapasitas lintas sistem komunikasi seluler;
| ||
|
26.
|
Jaringan Utama adalah bagian dari Jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission);
| ||
|
27.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Subang;
| ||
|
28.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
| ||
|
29.
|
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan berkaitan;
| ||
|
30.
|
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
| ||
|
31.
|
Izin Lokasi/Fungsi Ruang Kabupaten adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati melalui instansi yang membidangi perizinan berupa dokumen persetujuan atau bukti legalitas kepada perusahaan baik perseorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha/ investasi sesuai dengan rencana penataan ruang Kabupaten;
| ||
|
32.
|
Tinggi Menara adalah tinggi konstruksi menara telekomunikasi yang dihitung dari permukaan tanah;
| ||
|
33.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan· yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| ||
|
34.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
| ||
|
35.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
| ||
|
36.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
| ||
|
37.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| ||
|
38.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
39.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
40.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
| ||
|
41.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten/Kota;
| ||
|
42.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;
| ||
|
43.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas dalam pemberian pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terdiri dari:
| |||
|
a.
|
penetapan struktur tarif retribusi dan perhitungan retribusi;
| ||
|
b.
|
bentuk, isi dan tata cara penerbitan dan pemungutan retribusi;
| ||
|
c.
|
tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi;
| ||
|
d.
|
peninjauan kembali tarif retribusi;
| ||
|
e.
|
tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi;
| ||
|
f.
|
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
| ||
|
g.
|
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
| ||
|
h.
|
penghapusan retribusi kadaluarsa;
| ||
|
i.
|
tata cara pemeriksaan retribusi; dan
| ||
|
j.
|
tata cara pelaporan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAN PERHITUNGAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Setiap pemilik atau penyedia atau penyelenggara Menara Telekomunikasi wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Retribusi untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pemilik atau penyedia atau penyelenggara Menara Telekomunikasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menerbitkan NPWRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Perhitungan Retribusi
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk pendirian atau pembangunan Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
| ||
|
(2)
|
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar 2% (dua persen) dari NJOP.
| ||
|
(3)
|
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada penerapan PBB.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal objek retribusi belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB, maka penerapan nilai objek pajak diperhitungkan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus atau mengacu pada NJOP objek lainnya yang sejenis atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
| ||
|
(5)
|
Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Instansi yang berwenang untuk itu.
| ||
|
(6)
|
Penjabaran struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENERBITAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
SKRD diterbitkan, diberi nomor urut, wajib dilegalisasi, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas serta diberi stempel.
| ||
|
(2)
|
Bentuk Surat Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan SKRD ditetapkan dan disediakan oleh Dinas teknis yang menangani sebagaimana tercantum dalam bentuk I Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
SKRD disampaikan kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran secara tunai/langsung kepada Bendahara Penerimaan atau petugas penerimaan pembayaran berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SKRD.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi yang telah melakukan pembayaran berdasarkan SKRD memperoleh tanda bukti pembayaran berupa SSRD sebagaimana tercantum dalam bentuk II Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(4)
|
SSRD dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
lembar 1 berwarna putih untuk Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
lembar 2 berwarna hijau untuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
| |
|
|
c.
|
lembar 3 berwarna kuning untuk Bendahara Penerimaan;
| |
|
|
d.
|
lembar 4 berwarna merah untuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
| |
|
(5)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui transfer, maka rekening tujuan adalah rekening Kas Umum Daerah dan bukti setoran retribusi asli baru diserahkan jika Bendahara Penerimaan telah menerima bukti/copy transfer.
| ||
|
(6)
|
Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam harus menyetorkan retribusi yang diterima ke Kas Umum Daerah.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan, Bendahara Penerimaan wajib memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas tugas Bendahara Penerimaan lainnya atas tanggung jawab Bendahara Penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Dinas;
| |
|
|
b.
|
apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat Bendahara Penerimaan yang dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima;
| |
|
|
c.
|
apabila melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan Bendahara Penerimaan belum dapat· melaksanakan tugas, maka dianggap mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Penerimaan dan harus dilakukan penggantian dengan mengusulkan pejabat baru untuk ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan Pengganti.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Peninjauan kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat tanda setoran.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib retribusi menyampaikan fotokopi bukti setoran atau bukti transfer ke Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi didahului dengan surat tagihan, pelaksanaan penagihan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo SKRD dengan mengeluarkan surat bayar atau penyetoran atau surat lainnya yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat tagihan atau peringatan atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus melunasi retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang terhutang.
| ||
|
(3)
|
Surat tagihan atau peringatan atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Bentuk Surat Tagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (STRD) ditetapkan dan disediakan oleh Dinas teknis yang menangani sebagaimana tercantum dalam bentuk III lampiran II Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan atas permohonan pengembalian pembayaran retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus segera diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(7)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
| ||
|
(8)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(9)
|
Permohonan sebagai yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat data sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Nama wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |
|
|
b.
|
Alamat wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |
|
|
c.
|
NPWRD;
| |
|
|
d.
|
Ketetapan retribusi dan kelebihan pembayaran;
| |
|
|
e.
|
Ditandatangani wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
(10)
|
Setelah Kepala Dinas menerima tembusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, Kepala Dinas melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen atas permohonan tersebut.
| ||
|
(11)
|
Apabila setelah Kepala Dinas meneliti dan memeriksa dokumen yang bersangkutan dan ternyata benar, maka Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BABX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani disertai dengan alasan-alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memuat data sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Nama wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |
|
|
b.
|
Alamat wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |
|
|
c.
|
NPWR (Nomor Pokok Wajib Retribusi);
| |
|
|
d.
|
Ketetapan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |
|
|
e.
|
Ditandatangani wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Setelah menerima tembusan permohonan dari wajib retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kepala Dinas yang menangani melakukan penelitian dan pemeriksaan di lapangan atas permohonan tersebut dengan melibatkan Tim Teknis.
| ||
|
(2)
|
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari instansi terkait yang secara langsung berhubungan dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan membuat berita acara pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Dalam hal penetapan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan wajib retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Besarnya pemberian pengurangan keringanan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari penetapan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Penetapan pemberian pengurangan keringanan sebagaimana pada ayat (1) diperhitungkan sesuai dengan surat ketetapan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembebasan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diberikan kepada wajib retribusi berdasarkan rekomendasi dari Dinas terkait sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Bupati dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGHAPUSAN RETRIBUSI KADALUARSA
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menjadi kadaluarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak tertuangnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kadaluarsa penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (a), kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b), adalah wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Wajib retribusi wajib memperlihatkan dan/atau menunjukan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terhutang.
| ||
|
(3)
|
Wajib retribusi memberi kesempatan kepada petugas retribusi untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/ atau memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PELAPORAN RETRIBUSI
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas harus melaporkan realisasi penerimaan dan penyetoran retribusi kepada Bupati setiap triwulan dengan tembusan:
| ||
|
|
a.
|
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
| |
|
|
b.
|
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.
| |
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 pada akhir triwulan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan/atau Keputusan Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Subang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Subang
Pada tanggal 11 Desember 2013
BUPATI SUBANG,
dto.
OJANG SOHANDI
Diundangkan di Subang
Pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
dto.
Drs. H. ABDURAKHMAN, M.Si
BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2013 NOMOR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.