Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 23 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 23 TAHUN 2012
 
TENTANG

PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Subang perlu mengatur Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
9.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10.
Peraturan Bupati Subang Nomor 1 A Tahun 2011 tentang Insentif dan Target Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2012
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kabupaten Subang;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Subang;
c.
Kepala Daerah adalah Bupati Subang;
d.
Dinas/Badan adalah Instansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang­-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
f.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
g.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi;
h.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
i.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Subang atau Badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS DAN MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
 
Bagian Kesatu
Asas Pemberian Insentif Pemungutan
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud Pemberian Insentif Pemungutan
 

Pasal 3

Pemberian Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
Kinerja Instansi Pemungut;
b.
Semangat Kerja bagi Pejabat dan Pegawai Instansi Pemungut;
c.
Pendapatan dan/atau Penerimaan Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi;
d.
Pelayanan kepada Masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TARGET KINERJA DAN SUMBER INSENTIF PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Target Kinerja Pemungutan
 

Pasal 4

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai target kinerja tertentu;
(2)
Target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Sampai dengan Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
 
b.
Sampai dengan Triwulan II sebesar 50% (lima puluh perseratus);
 
c.
Sampai dengan Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
d.
Sampai dengan Triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus).
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya;
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan;
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 5

Insentif bersumber dari pendapatan dan/atau penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 6

Insentif pemungutan sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan yang telah mencapai dan atau melampaui target untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.
(3)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian objek belanja Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2012 telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2012, pemberian Insentif diberikan pada Tahun Anggaran 2013 yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Subang
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 27 Juli 2012
Plt. BUPATI SUBANG WAKIL BUPATI,
ttd.
OJANG SOHANDI

Diundangkan di Subang
pada tanggal 27 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
ttd.
RAHMAT SOLIHIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2012 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.