Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 19 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 19 TAHUN 2023
 
TENTANG

PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengimplementasikan sistem berbasis Informasi dan Teknologi secara online dan terintegrasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2010 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 8);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 4);
15.
Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Badan (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2021 Nomor 102), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Badan (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2023 Nomor 2);
16.
Peraturan Bupati Subang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022 Nomor 29);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Subang.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang.
5.
Perangkat Daerah pengelola retribusi, adalah Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan Retribusi Daerah.
6.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah pada Bank Jawa Barat Banten Cabang Subang.
8.
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima dan melayani setoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9.
Badan Pertanahan Nasional adalah Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di Wilayah Kabupaten Subang.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan dan pelaporan data Objek Pajak dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
13.
Pemungutan Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari pencatatan Permohonan Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan pengawasan penyetorannya.
14.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
15.
Sistem Online adalah sambungan atau akses langsung antara sistem utama dengan subsistem dan/atau sambungan antara subsistem yang satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi secara real time.
16.
SMS Banking adalah layanan kepada nasabah bank untuk dapat mentransfer uang, membayar tagihan, dan mengecek saldo rekening dengan menggunakan fitur Short Message Service (SMS) pada Hand Phone.
17.
Internet Banking adalah layanan perbankan kepada nasabah bank yang terdiri dari mentransfer uang, membayar tagihan, dan mencek saldo rekening dan layanan perbankan lainnya secara mandiri dengan menggunakan jaringan internet.
18.
Mobile Banking adalah adalah layanan perbankan kepada nasabah bank yang terdiri dari mentransfer uang, membayar tagihan, dan mencek saldo rekening dan layanan perbankan lainnya secara mandiri dengan menggunakan Aplikasi yang terinstal pada telepon seluler pintar (Smart Phone).
19.
Anjungan Tunai Mandiri yang selanjutnya disingkat ATM, adalah alat elektronik yang dapat melayani nasabah bank untuk mengambil uang, mentransfer uang, membayar tagihan, dan mencek saldo rekening tanpa bantuan tenaga petugas bank.
20.
Teller adalah layanan perbankan berupa mengambil uang, mentransfer uang, membayar tagihan, dan mencek saldo rekening dan layanan lainnya oleh petugas bank di tempat tertentu.
21.
Cash Management Sistem yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan, dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien.
22.
Self Assessment adalah Pajak yang dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak.
23.
Official Assessment adalah Pajak yang dihitung dan ditetapkan oleh Pejabat Perpajakan.
24.
ID Billing adalah kode transaksi pembayaran berupa deretan nomor yang diterbitkan secara elektronik (default) melalui sistem aplikasi perpajakan atau aplikasi retribusi yang dipergunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pada tempat pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
25.
Secara Elektronik adalah serangkaian kegiatan yang menggunakan alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan informasi atau data.
26.
Integrasi Sistem Aplikasi adalah sebuah rangkaian proses untuk menghubungkan beberapa sistem atau sub sistem dengan tujuan tertentu agar fungsi dari sistem yang dihubungkan dapat diakses dan saling terikat antar satu sistem dengan sistem yang lain.
27.
Rekonsiliasi adalah proses perbandingan data transaksi yang diproses melalui beberapa sistem atau sub sistem yang berbeda berdasarkan sumber transaksi yang sama.
28.
Sistem Host to Host adalah komunikasi elektronik atau hubungan di dalam sebuah jaringan komputer yang terjadi antara sistem dengan server yang berbeda secara langsung.
29.
Aplikasi e-SPTPD adalah perangkat lunak yang merupakan sub sistem dari Sistem Perpajakan Daerah yang berfungsi sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara elektronik.
30.
Sistem Aplikasi adalah perangkat lunak yang memanfaatkan kemampuan komputer untuk melaksanakan tugas atau proses bisnis tertentu secara elektronik sesuai tujuan penggunanya.
31.
User Account adalah sarana atau fasilitas yang disediakan di dalam sebuah sistem aplikasi secara elektronik untuk pengguna aplikasi perpajakan dalam memenuhi kewajiban dan atau menerima hak perpajakan.
32.
Surat Tagihan Denda Pajak yang selanjutnya disingkat STD adalah ketetapan tagihan denda yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dan atau penanggung pajak sebagai sanksi atas kelalaian Wajib Pajak atau penanggung Pajak dalam memenuhi kewajiban Perpajakan.
33.
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah seseorang dan atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan/atau bangunan.
34.
Aplikasi Sistem Perpajakan Daerah adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk menginput, mengolah, memproses, menyimpan dan mengakses serta mengendalikan data dan informasi perpajakan secara terintegrasi yang dipasang pada perangkat komputer.
35.
Aplikasi Sistem Retribusi adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk menginput, mengolah, memproses, menyimpan dan mengakses serta mengendalikan data dan informasi retribusi secara terintegrasi yang dipasang pada perangkat komputer.
36.
Tapping Box adalah perangkat atau alat yang digunakan untuk merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah atau secara sederhana dapat disebut sebagai alat pemantau pajak
37.
Cash Register adalah sebuah perangkat mekanik atau elektronik untuk menghitung dan menghimpun transaksi penjualan serta dilengkapi laci tunai untuk menyimpan uang juga mencetak bukti pembayaran kepada pelanggan.
38.
Web Retribusi yang selanjutnya disebut WebR adalah aplikasi pengelola penerimaan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah pemungut retribusi.
 
 
 
 
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)
Penerapan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi dilaksanakan berdasarkan asas:
 
a.
ketertiban dan kepastian hukum;
 
b.
kepentingan umum;
 
c.
keterbukaan;
 
d.
akuntabilitas;
 
e.
profesionalitas; dan
 
f.
proporsionalitas.
(2)
Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah khususnya sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Peraturan ini bertujuan untuk:
 
a.
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kewajiban Perpajakan dan atau mempermudah pelayanan Retribusi Daerah;
 
b.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
c.
meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
d.
meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat terhadap kewajiban Perpajakan dan Retribusi Daerah;
 
e.
mengintegrasikan sistem Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistem pelayanan publik tertentu; dan
 
f.
meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1)
Sistem Online terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup rangkaian proses yang harus dilakukan dalam pengelolaan penerapan sistem, pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan secara online.
(2)
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan; dan
 
d.
Pajak Parkir.
(3)
Jenis Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Retribusi Jasa Umum;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha;
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 4

(1)
Bupati berwenang melakukan pengelolaan Sistem Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Kewenangan pengelolaan Sistem Online terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan kepada Kepala Bapenda.
 
 
 
 
BAB V
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menunjuk Bank Persepsi sebagai pelaksana operasional Sistem Online.
(2)
Pelaksanaan operasional Sistem Online oleh Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan Bapenda.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(4)
Kepala Bapenda diberikan kuasa oleh Bupati untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Bank Persepsi.
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
 
a.
melayani dan menerima pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
b.
aspek bantuan dan Pengembangan Sistem Aplikasi;
 
c.
alat laporan data transaksi usaha dan penyajian perekaman data transaksi usaha;
 
d.
pemeliharaan dan atau bantuan biaya operasional dalam penerapan Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(6)
Berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Bank Persepsi harus memiliki sistem aplikasi pembayaran/transaksi yang sudah terhubung secara Host to Host dengan Sistem Aplikasi Perpajakan.
(7)
Berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Bank Persepsi bersama Bapenda menempatkan Alat dan Perangkat Sistem Online pada usaha milik Wajib Pajak.
(8)
Alat dan perangkat Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
 
a.
perangkat elektronik perekam data transaksi berupa Tapping Box dan/atau online Cash Register;
 
b.
jaringan komunikasi data; dan
 
c.
aplikasi pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara elektronik.
 
 
 
 
BAB VI
PENGELOLAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DAN ONLINE

Bagian Kesatu
Penerapan Sistem Online Pajak Daerah

Pasal 6

(1)
Kegiatan pengelolaan pajak, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, Pembayaran, penagihan serta proses bisnis perpajakan lainnya wajib diselenggarakan dengan menerapkan sistem aplikasi secara elektronik serta dapat diakses secara online.
(2)
Penerapan sistem aplikasi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan oleh Pengelola Pajak dan Wajib Pajak.
(3)
Bapenda selaku Pengelola Pajak, wajib menyediakan dan mengembangkan sistem aplikasi perpajakan daerah untuk kelancaran penerapan Sistem Online Pajak.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaporan Online Wajib Pajak

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak yang Pajaknya dipungut secara Self Assessment wajib melaporkan Omset kegiatan usahanya secara online melalui Sistem Aplikasi e-SPTPD online.
(2)
Dalam rangka pengendalian kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda berwenang memasang alat dan menghubungkan sistem data transaksi Usaha yang dimiliki Wajib Pajak dengan sistem aplikasi Perpajakan Daerah untuk perekaman data transaksi usaha.
(3)
Pemasangan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Cash Register, Tapping Box dan atau alat lain yang berfungsi sebagai perekam data transaksi online, yang pemasangannya difokuskan kepada:
 
a.
Wajib Pajak Hotel;
 
b.
Wajib Pajak Restoran;
 
c.
Wajib Pajak Hiburan; dan
 
d.
Wajib Pajak Parkir.
 
 
 
 

Pasal 8

Pajak yang dipungut secara Official Assessment antara lain yaitu:
a.
Pajak Reklame;
b.
Pajak Air Tanah; dan
c.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak, maka proses tata kelola pajak yang meliputi assessment/approval, validasi dan atau penetapan pajak dapat disahkan dengan penandatanganan secara digital/elektronik oleh pejabat berwenang melalui Sistem Aplikasi Perpajakan.
(2)
Tampilan output dari Tanda Tangan Digital/Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda barcode, simbol atau deretan nomor kode tertentu yang dapat menjamin keaslian/autentisitas dokumen perpajakan yang telah ditandatangani.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran pajak dilaksanakan secara online dan real time dengan menggunakan ID Billing/Nomor Bayar yang diproses secara default di dalam Sistem Aplikasi Perpajakan Daerah.
(2)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah melalui:
 
a.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
b.
Internet Banking;
 
c.
Mobile Banking;
 
d.
Cash Management Service (CMS); dan/atau
 
e.
Fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh Bank Umum Pemerintah.
(3)
Pajak yang dibayarkan Wajib Pajak ke Bank atau lembaga yang ditunjuk harus dilimpahkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pajak dibayarkan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaporan Pajak Terutang

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan pajak terutang dengan benar, jelas dan lengkap dengan mengisi e-SPTPD dalam Sistem Online yang telah disediakan Pemerintah Daerah.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melalui Kepala Bapenda dapat melakukan pemeriksaan atas pelaporan Wajib Pajak guna memperoleh kebenaran terkait dengan Objek Pajak, Subjek Pajak, Nilai Objek Pajak atau transaksi usaha yang menjadi dasar perhitungan pajak.
(3)
Jangka waktu penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4)
Apabila penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
 
 
 
 

Pasal 12

Bukti pembayaran dan penyetoran pajak dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.
 
 
 
 
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak berhak untuk:
 
a.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan Daerah;
 
b.
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen transaksi usaha Wajib Pajak pada waktu penyampaian SPTPD;
 
c.
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan daerah;
 
d.
memperoleh informasi dan kewajiban Perpajakan Daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
 
e.
mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
 
f.
mendapatkan perbaikan perangkat dan sistem yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak berkewajiban:
 
a.
menjaga dan memelihara dengan baik alat yang ditempatkan di usaha Wajib Pajak;
 
b.
menyimpan data transaksi usaha atau bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
 
c.
melaporkan apabila terjadi kerusakan pada alat Tapping Box melalui Call Center pada Bank Persepsi tempat penyetoran dana transaksi usaha Wajib Pajak;
 
d.
memberikan informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
e.
menerima jaringan untuk sistem pelaporan secara online yang dilakukan oleh Bapenda;
 
f.
memberikan kemudahan kepada Bapenda dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan secara online di tempat usaha Wajib Pajak;
 
g.
melaporkan dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Bapenda apabila akun pengguna (User Account) tidak bisa mengakses Aplikasi Perpajakan; dan
 
h.
memberikan data yang dibutuhkan untuk mengakses perangkat Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Bapenda.
 
 
 
 
BAB VIII
LARANGAN

Pasal 14

Wajib Pajak dilarang melakukan:
a.
menolak untuk dilakukan pemasangan alat Sistem Online pada tempat usaha Wajib Pajak;
b.
mengubah atas data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk apapun;
c.
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya sistem dan perangkat Sistem Online yang telah terpasang;
d.
menggunakan alat atau sistem selain yang telah ditetapkan oleh Bapenda;
e.
mengalihkan perangkat dan sistem kepada Pihak lain tanpa seizin Bapenda; dan
f.
apabila larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian daerah maka Wajib Pajak wajib mengganti seluruh kerugian.
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 15

(1)
Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
teguran tertulis;
 
b.
pemasangan tanda pada tempat usaha Wajib Pajak;
 
c.
penutupan sementara pada tempat usaha Wajib Pajak; dan
 
d.
pencabutan Izin Tempat Usaha Wajib Pajak.
(3)
Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan pemberian teguran tertulis sampai 3 (tiga) teguran tertulis dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Bapenda memerintahkan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemasangan tanda segel pada tempat usaha Wajib Pajak.
(5)
Selain pemasangan tanda segel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Bapenda dapat meminta bantuan kepada instansi terkait untuk dilakukan penutupan sementara tempat usaha Wajib Pajak serta menerbitkan Rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang untuk dilakukan Pencabutan Izin Tempat Usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB X
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE


Bagian Kesatu
Penerapan Sistem Online Retribusi Daerah

 

Pasal 16

(1)
Kegiatan pengelolaan Retribusi, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, Pembayaran, serta proses administrasi retribusi lainnya wajib diselenggarakan dengan menerapkan sistem aplikasi secara elektronik serta dapat diakses secara online oleh masyarakat.
(2)
Penerapan sistem aplikasi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola/memungut Retribusi.
(3)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola/memungut Retribusi, wajib menggunakan WebR yang dikeluarkan oleh Bapenda.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembayaran Retribusi

Pasal 17

(1)
Pembayaran/penyetoran retribusi dilaksanakan secara online dan real time dengan menggunakan ID Billing/Nomor Bayar/Kode Bayar yang dihasilkan dari aplikasi WebR.
(2)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Retribusi Daerah melalui:
 
a.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
b.
Internet Banking;
 
c.
Mobile Banking;
 
d.
Cash Management Service (CMS); dan/atau
 
e.
Fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh Bank Umum Pemerintah.
(3)
Retribusi yang dibayarkan masyarakat ke bank atau lembaga yang ditunjuk harus dilimpahkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Retribusi dibayarkan oleh masyarakat.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sanksi Kepada Perangkat Daerah

 

Pasal 18

(1)
Perangkat Daerah yang tidak menerapkan pengelolaan/pemungutan retribusi berbasis sistem aplikasi secara online, dikenakan sanksi berupa:
 
a.
pemberian teguran/peringatan secara tertulis;
 
b.
pemberian teguran/peringatan Kedua secara tertulis;
 
c.
Penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Kinerja Pegawai pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati secara kumulatif dan/atau dikenakan salah satu saja, sampai dengan diterapkannya pengelolaan/pemungutan retribusi berbasis sistem aplikasi secara online pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB XI
INTEGRASI SISTEM APLIKASI

Pasal 19

(1)
Dalam rangka optimalisasi dan ketertiban pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda dan Perangkat Daerah Pengelola Retribusi, wajib melaksanakan integrasi sistem aplikasi secara online.
(2)
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
Host to Host Sistem Perpajakan Daerah dengan aplikasi Sistem Kendali Pertanahan;
 
b.
Host to Host Sistem Aplikasi Web Register dengan Sistem Aplikasi yang digunakan sebagai sarana pemungutan retribusi.
(3)
Lingkup integrasi sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya harus mencakup aspek mendesak sebagai berikut:
 
a.
sistem Informasi Perpajakan Daerah dapat mengakses database perizinan untuk kepentingan optimalisasi Pajak Daerah;
 
b.
menjadikan konfirmasi pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu syarat/tahapan dalam proses bisnis/prosedur yang ada pada aplikasi sistem kendali pertanahan.
 
 
 
 
BAB XII
PENGAWASAN DAN REKONSILIASI PELAKSANAAN SISTEM ONLINE

Bagian Kesatu
Pengawasan Pelaksanaan Sistem
Online

Pasal 20

(1)
Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Subang.
(2)
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Online dan menunjuk Kepala Bapenda sebagai Ketua Tim.
(3)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan sebagai berikut:
 
a.
mengawasi tahapan pelaksanaan Pembangunan dan atau pengembangan Aplikasi Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
b.
memberikan petunjuk dan arahan terkait kepentingan mendesak pelaksanaan Pembangunan dan atau pengembangan Aplikasi Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
c.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembangunan dan atau pengembangan Aplikasi Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
d.
mengawasi pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara online; dan
 
e.
menyampaikan Nota Dinas kepada Bupati, sebagai bahan pertimbangan dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Rekonsiliasi Data Sistem Online

Pasal 21

(1)
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda selaku koordinator pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib melaksanakan rekonsiliasi data output dari Sistem Online dengan pihak Bank Persepsi serta dengan Perangkat Daerah Pengelola Retribusi.
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dilaporkan secara periodik sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian data hasil rekonsiliasi, maka nilai nominal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diakui secara definitif harus mengacu pada jumlah nominal yang dinyatakan masuk ke Kas Daerah.
(4)
Terhadap data yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Adjustment/penyesuaian Data dan dilampirkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

(1)
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat terhubung dengan Sistem Online Pajak tidak mengurangi dan atau menunda kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pada saat Sistem Aplikasi BPHTB Online sudah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Kendali Akta Pertanahan (Siska), maka terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kabupaten Subang diwajibkan untuk melaporkan pembuatan akta pertanahan kepada Bupati melalui Bapenda secara online.
(3)
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
penerbitan Surat Tagihan Denda (STD) secara online kepada PPAT yang tidak/dan atau terlambat melaporkan pembuatan akta pertanahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
b.
penerbitan Surat Tagihan Denda (STD) kepada PPAT yang menandatangani akta pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan sebelum dilakukan validasi dan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Terhadap PPAT yang tidak melaporkan pembuatan akta pertanahan kepada Bupati melalui Bapenda secara online, dan atau belum membayar Tagihan Denda secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
 
a.
pemblokiran User Account PPAT pada Aplikasi BPHTB Online;
 
b.
ditangguhkannya validasi BPHTB dari PPAT yang bersangkutan;
 
c.
diterbitkannya Rekomendasi Penundaan Proses Sertifikat Akta Pertanahan yang dimohonkan PPAT bersangkutan kepada Badan Pertanahan Nasional.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut setelah dilakukan pemenuhan kewajiban PPAT yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Subang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Online Sistem Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 21 Februari 2023
BUPATI SUBANG
dto.
RUHIMAT
 
Diundangkan di Subang
pada tanggal 21 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG
dto.
ASEP NURONI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2023 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.