Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUBANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUBANG
 
BUPATI SUBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk efektivitas pemberian pembebasan retribusi bagi wajib retribusi golongan penduduk miskin dan pemohon KTP penduduk WNI untuk yang pertama kali, perlu adanya perubahan tata cara pembebasan retribusi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunif a di atas, perlu merubah Peraturan Bupati Subang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang;
12.
Peraturan Bupati Subang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUBANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUBANG
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Subang (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a diubah dan ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d dan ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Tata Cara Pemberian Pembebasan Retribusi bagi wajib retribusi golongan penduduk miskin adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Wajib retribusi melampirkan fotocopy bukti kepemilikan Kartu Askeskin atau Kartu Jamkesmas atau Kartu BLT atau Surat Keterangan Tidak Mampu atau Kartu lain yang dipersamakan, bersamaan dengan pengajuan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang­-undangan yang berlaku oleh Petugas Verifikasi dan Validasi;
 
 
b.
Pernyataan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam bentuk paraf dari Petugas Verifikasi dan Validasi;
 
 
c.
Dihapus.
 
(2)
Tata cara pemberian Pembebasan Retribusi bagi wajib retribusi pemohon KTP penduduk WNI untuk yang pertama kali adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Wajib retribusi melampirkan fotocopy bukti kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah atau Kutipan Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan bersamaan dengan pengajuan permohonan wajib KTP pemula yang pada waktu pengajuan permohonan penerbitan KTP pertama kali berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pemah kawin dan telah dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku oleh Petugas Verifikasi dan Validasi;
 
 
c.
Pernyataan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diwujudkan dalam bentuk paraf dari Petugas Verifikasi dan Validasi;
 
 
d.
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah dan huruf e dan huruf f dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Proses Pemberian Pembebasan Retribusi di Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil dilakukan dengan tata cara:
 
a.
Petugas Registrasi pada Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi apabila hasil verifikasi dan validasi berkas persyaratan permohonan penduduk dinyatakan benar dan lengkap antara berkas persyaratan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dengan bukti kepemilikan Kartu Askeskin atau Kartu Jamkesmas atau Kartu BLT atau Surat Keterangan Tidak Mampu atau Kartu lain yang dipersamakan bagi wajib retribusi golongan penduduk miskin;
 
b.
Petugas Registrasi pada Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi apabila hasil verifikasi dan validasi berkas persyaratan permohonan penduduk dinyatakan benar dan lengkap antara berkas persyaratan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dengan bukti kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah atau Kutipan Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan bagi wajib retribusi pemohon KTP penduduk WNI untuk yang pertama kali;
 
c.
Petugas Registrasi pada Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil tidak memberikan atau menolak pembebasan retribusi kepada wajib retribusi apabila hasil verifikasi dan validasi berkas persyaratan permohonan penduduk mengindikasikan data/keterangan ada ketidakcocokan antara berkas persyaratan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dengan bukti kepemilikan Kartu Askeskin atau Kartu Jamkesmas atau Kartu BLT atau Surat Keterangan Tidak Mampu atau Kartu lain yang dipersamakan bagi wajib retribusi golongan penduduk miskin;
 
d.
Petugas Registrasi pada Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil tidak memberikan atau menolak pembebasan retribusi kepada wajib retribusi apabila hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan penduduk mengindikasikan data/keterangan ada ketidakcocokan antara berkas persyaratan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dengan bukti kepemilikan Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah atau Kutipan Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan bagi wajib retribusi pemohon KTP penduduk WNI untuk yang pertama kali;
 
e.
Dihapus;
 
f.
Dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 14 Maret 2012
Plt. BUPATI SUBANG WAKIL BUPATI,
ttd.
OJANG SOHANDI

Diundangkan di Subang
pada tanggal 14 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
RAHMAT SOLIHIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2012 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.