Peraturan Bupati Kabupaten Sragen Nomor: 21 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SRAGEN
NOMOR 21 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 2526/DPA/2017 dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017 perlu diubah dan disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5275);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen 2011 Nomor 8);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 9).
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Nomor PD.903/4 Tahun 2017 tentang Persetujuan Atas Perubahan Peraturan Bupati Sragen Nomor 90 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 90) diubah sebagai berikut:
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas:
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
354.187.536.000,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.428.383.749.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
369.658.203.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
2.152.229.488.000,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
924.026.983.000,00
 
 
2)
Belanja Hibah
60.322.998.000,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
25.373.500.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
8.075.549.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
347.172.394.000,00
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
6.747.497.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
1.371.718.921.000,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
92.947.227.000,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
386.034.030.000,00
 
 
3)
Belanja Modal
403.015.532.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
881.996.789.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja
2.253.715.710.000,00
 
 
 
Defisit
(101.486.222.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
116.486.222.000,00
 
b.
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
101.486.222.000,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
354.187.536.000,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.428.383.749.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
369.658.203.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
2.152.229.488.000,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
924.026.983.000,00
 
 
2)
Belanja Hibah
60.322.998.000,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
25.373.500.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
8.075.549.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
347.172.394.000,00
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
6.747.497.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
1.371.718.921.000,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
92.947.227.000,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
386.034.030.000,00
 
 
3)
Belanja Modal
403.015.532.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
881.996.789.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja
2.253.715.710.000,00
 
 
 
Defisit
(101.486.222.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
116.486.222.000,00
 
b.
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
101.486.222.000,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
0,00
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
354.187.536.000,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.428.383.749.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
369.658.203.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
2.152.229.488.000,00
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
924.026.983.000,00
 
 
2)
Belanja Hibah
60.322.998.000,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
25.373.500.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
8.075.549.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
347.172.394.000,00
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
6.747.497.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
1.371.718.921.000,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
92.947.227.000,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
386.034.030.000,00
 
 
3)
Belanja Modal
403.015.532.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
881.996.789.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja
2.253.715.710.000,00
 
 
 
Defisit
(101.486.222.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
116.486.222.000,00
 
b.
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
101.486.222.000,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
0,00
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen.
 
 
 
Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 17 April 2017
BUPATI SRAGEN,
ttd.
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI

Diundangkan di Sragen
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd.
TATAG PRABAWANTO B.

BERITA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.