Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 71 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 71 TAHUN 2011
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dapat diberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b.
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah­-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri C).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Target penerimaan pajak daerah selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen);
 
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
 
(1a)
Target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen);
 
(1b)
Target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam APBD dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
 
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen);
 
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
 
(2)
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Insentif diberikan kepada:
 
a.
Bupati;
 
b.
Wakil Bupati;
 
c.
Sekretaris Daerah;
 
d.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan;
 
e.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan;
 
f.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi;
 
g.
SKPD pelaksana pemungutan pajak daerah;
 
h.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah;
 
i.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak daerah;
 
j.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah; dan
 
k.
Pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat desa dan kecamatan, kepala desa dan camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh SKPD pelaksana pemungutan pajak daerah.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pemberian insentif bagi Bupati dan Wakil Bupati dibayarkan dengan proporsi sebagai berikut:
 
 
a.
Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Bupati dan tunjangan yang melekat; dan
 
 
b.
Wakil Bupati sebesar 6 (enam) kali gaji pokok Wakil Bupati dan tunjangan yang melekat.
 
(2)
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah dikurangi insentif Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan secara proporsional kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf k, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Sekretaris Daerah sebesar 2,3% (dua koma tiga persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
 
 
b.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan sebesar 1,6% (satu koma enam persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
 
 
c.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan sebesar 1,6% (satu koma enam persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
 
 
d.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi sebesar 2,1% (dua koma satu persen) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah;
 
 
e.
SKPD pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
sebesar 89,7% (delapan puluh sembilan koma tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
 
 
 
2.
sebesar 87,9% (delapan puluh tujuh koma sembilan persen) dari bagian insentif pemungutan pajak restoran;
 
 
 
3.
sebesar 92,4% (sembilan puluh dua koma empat persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hiburan;
 
 
 
4.
sebesar 82,4% (delapan puluh dua koma empat persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame, pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak air tanah;
 
 
 
5.
sebesar 90,1% (sembilan puluh koma satu persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
 
 
 
6.
sebesar 87,4% (delapan puluh tujuh koma empat persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
f.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah sebagai berikut:
 
 
 
1.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah selain retribusi perizinan tertentu sebesar 100% (seratus persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi daerah selain retribusi perizinan tertentu;
 
 
 
2.
SKPD pelaksana pemungutan retribusi perizinan tertentu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi perizinan tertentu.
 
 
g.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
petugas yang ditunjuk oleh instansi pelaksana pemungut pajak hotel sebesar 2,7% (dua koma tujuh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak hotel;
 
 
 
2.
Petugas Kecamatan yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak daerah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak restoran;
 
 
 
3.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak reklame;
 
 
 
4.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman sebesar 2,3% (dua koma tiga persen) dari bagian insentif pemungutan pajak penerangan jalan;
 
 
 
5.
Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak air tanah;
 
 
 
6.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan pajak parkir;
 
 
 
7.
Pejabat pembuat akta tanah/notaris sebesar 6% (enam persen) dari bagian insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
 
 
 
8.
Kantor Pertanahan Sleman sebesar 4% (empat persen) dari bagian insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
 
h.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah yaitu Kantor Pelayanan Perizinan sebesar 10% (sepuluh persen) dari bagian insentif pemungutan retribusi perizinan tertentu;
 
 
i.
pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tingkat desa dan kecamatan, kepala desa dan camat, tenaga lainnya yang ditugaskan oleh SKPD pelaksana pemungut pajak sebesar 5% (lima persen) dari bagian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
SKPD pelaksana pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e angka 1 sampai dengan angka 6 dalam membagi insentif pemungutan pajak daerah yang diterimanya dapat memberikan sebagian penerimaannya kepada SKPD yang mendukung proses pemungutan pajak daerah selain yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g.
 
(2)
SKPD pelaksana pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dalam membagi insentif pemungutan retribusi daerah yang diterimanya memberikan sebagian penerimaannya kepada SKPD yang mendukung proses pemungutan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 23 Desember 2011
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 23 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 9 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.