Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 61 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 61 TAHUN 2012
 
TENTANG

BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Seri A).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan.
6.
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa.
7.
Desa adalah desa-desa di Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah memberikan bagian dari hasil penerimaan pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk bagi hasil pajak dan retribusi.
(2)
Bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada aspek:
 
a.
Pemerataan setiap desa;
 
b.
realisasi penerimaan pajak dan retribusi; atau
 
c.
keterlibatan desa dalam penyediaan layanan pada objek retribusi tertentu.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak pada tahun berjalan.
(2)
Bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemerataan sebesar 65% (enam puluh lima persen); dan
 
b.
realisasi penerimaan pajak per desa sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bagi hasil retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pemerintah desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dari realisasi penerimaan retribusi pada tahun berjalan.
(2)
Besaran bagi hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemerataan sebesar 5% (lima persen); dan
 
b.
keterlibatan desa dalam penyediaan layanan pada objek retribusi tertentu sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bagi hasil pajak dan retribusi diberikan dalam 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Bagi hasil pajak dan retribusi tahap berikutnya diberikan setelah Pemerintah Desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
(3)
Besaran bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dana bagi hasil pajak dan retribusi disalurkan dari bendahara satuan kerja pengelola keuangan daerah ke Pemerintah Desa.
(2)
Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi ke Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank.
 
 
 
 

Pasal 7

Penerimaan dan pengeluaran dana bagi hasil pajak dan retribusi oleh pemerintah desa ditetapkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
 
 
 

Pasal 8

Penggunaan dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah desa dari penerimaan pajak dan retribusi dipergunakan untuk:
a.
pembangunan sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi yang diterima;
b.
intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi yang diterima.
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

Pemerintah Desa menyampaikan laporan penggunaan dana bagi hasil kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dengan tembusan Camat.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana bagi hasil yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban penggunaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
laporan penggunaan dana bagi hasil;
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana bagi hasil telah digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Laporan penggunaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat laporan realisasi kegiatan dan realisasi keuangan.
(4)
Laporan penggunaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani Kepala Desa.
(5)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dengan tembusan camat paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan untuk tahap 1 dan paling lambat tanggal 30 Maret tahun anggaran berikutnya untuk tahap II.
 
 
 
 
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 11

(1)
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas bagi hasil pajak dan retribusi.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Dana Penyeimbang Desa (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 31 Desember 2012
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 31 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 25 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.