Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 58 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 58 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN BANGUNAN SERTA NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dasar pengenaan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah nilai jual objek pajak;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati berwenang menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan klasifikasi nilai jual bumi dan bangunan serta nilai jual objek pajak bumi dan bangunan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Nilai Jual Bumi dan Bangunan Serta Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 59);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN BANGUNAN SERTA NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
5.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
6.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
7.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman.
8.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
9.
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
10.
Daftar biaya komponen bangunan adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
11.
Nilai indikasi rata-rata yang selanjutnya disingkat dengan NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
12.
Zona nilai tanah yang selanjutnya disingkat dengan ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan obyek pajak dalam suatu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas zona nilai tanah tidak terikat kepada batas blok.
 
 
 
BAB II
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN
 

Pasal 2

(1)
Klasifikasi nilai jual bumi dan bangunan sebagai dasar pengenaan NJOP bumi dan bangunan.
(2)
NJOP bumi dan bangunan ditetapkan sebagai dasar penetapan pajak.
(3)
Klasifikasi dan pengelompokan nilai jual bumi dan bangunan serta NJOP bumi dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

(1)
NJOP bumi ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT.
(2)
NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan nilai bangunan.
(3)
Nilai bangunan didasarkan pada daftar biaya komponen bangunan.
 
 
 

Pasal 4

NJOP bumi dan bangunan berdasarkan klasifikasi nilai jual bumi dan bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 28 Desember 2012
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 14 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.