Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 44 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 44 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan oleh wajib pajak perlu disusun tata cara pembayaran, dan penyetoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 59);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
8.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
12.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
14.
Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
15.
Bank yang ditunjuk adalah bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari wajib pajak.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak
 

Pasal 2

(1)
Wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pengurangan atau Keringanan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
(2)
Pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPPT dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
(3)
Pembayaran pajak terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pengurangan atau Keringanan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat bulan).
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang di bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Wajib pajak yang telah membayar pajak yang terutang memperoleh bukti pembayaran dari bank.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran
 

Pasal 4

Pembayaran pajak yang terutang di bank dapat dilakukan melalui:
a.
counter teller/loket teller; atau
b.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak melalui counter teller/loket teller diberikan SSPD sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
(2)
SSPD ditandatangani dan diberikan tanda validasi oleh bank.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
SSPD terdiri dari 2 (dua) lembar, yaitu:
 
a.
lembar 1 (satu) untuk wajib pajak;
 
b.
lembar 2 (dua) untuk bank sebagai laporan ke Dinas.
(2)
SSPD lembar 2 (dua) disampaikan oleh bank ke Dinas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pembayaran pajak.
 
 
 
 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SSPD diatur oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak yang terutang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mendapatkan struk pembayaran.
(2)
Struk dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan tanda bukti pembayaran pajak yang terutang.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Surat Keterangan Lunas
 
Paragraf 1
Permohonan
 

Pasal 9

Kepala Dinas atas permohonan dari wajib pajak dapat memberikan surat keterangan lunas dalam hal:
a.
dibutuhkan oleh wajib pajak; atau
b.
SSPD atau struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hilang.
 
 
 
 
Paragraf 2
Persyaratan dan Prosedur
 

Pasal 10

(1)
Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan lunas secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
(2)
Permohonan surat keterangan lunas dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas pemohon yang masih berlaku;
 
b.
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
 
c.
fotokopi SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dinas melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)
Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar Kepala Dinas untuk menerbitkan surat keterangan lunas.
(3)
Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penyetoran Pajak
 

Pasal 12

(1)
Bank tempat pembayaran pajak yang terutang wajib menyetorkan hasil penerimaan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kas daerah.
(2)
Hasil penerimaan pajak wajib disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1x24 jam.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka penyetoran ke kas daerah dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Bank tempat pembayaran pajak yang terutang menyampaikan laporan penyetoran hasil penerimaan pajak kepada Dinas berupa:
 
a.
rekening koran;
 
b.
nota kredit penyetoran ke kas daerah;
 
c.
SSPD lembar 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 31 Oktober 2012
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 31 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 7 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.