Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 40.1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 40.1 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAPORAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan pelaporan, perhitungan, dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah, perlu pedoman pengaturan tata cara pelaporan, penghitungan, dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan, Penghitungan dan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 7 Seri C Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 43);
7.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 112).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, antara lain pasir kuarsa, asbes, talk, mika, magnesit, zeolite, kaolin, bentonit, dolomit, tawas, batu kuarsa, perlit dan garam batu.
2.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak MBLB, adalah pajak atas kegiatan pengambilan MBLB, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
3.
Wajib Pajak MBLB adalah setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
4.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
5.
Hari Libur adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan/atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.
6.
Karcis MBLB adalah tanda bukti pembayaran pajak MBLB dengan spesifikasi tertentu yang diberikan kepada wajib pajak MBLB pada saat dilakukan pemungutan pajak MBLB.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
9.
Perforasi adalah kegiatan pengesahan atas lembaran karcis atau dokumen lain yang dipersamakan dengan cara pembuatan lubang dengan kode tertentu yang berlaku di Wilayah Daerah.
10.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi MBLB yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi MBLB, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
11.
Surat Keterangan Pemegang IUP adalah surat yang diberikan kepada wajib pajak MBLB yang telah memegang Surat Keputusan IUP Eksplorasi MBLB.
12.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
13.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
14.
Bupati adalah Bupati Sleman.
15.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Setiap wajib pajak MBLB wajib melaksanakan pelaporan penghitungan pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan penghitungan melalui e-SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan teguran secara tertulis oleh Kepala BKAD.
(3)
Teguran secara tertulis sebagaimana tersebut pada ayat (1) disampaikan melalui surat dan/atau surat elektronik.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pelaporan penghitungan pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
 
a.
tahap pengisian; dan
 
b.
tahap pengiriman data.
(2)
Wajib pajak MBLB melakukan tahap pengisian dan tahap pengiriman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui e-SPTPD dengan memberikan informasi secara lengkap dan jelas.
(3)
e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakses melalui laman pajak.slemankab.go.id.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengisian dan penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dengan disertai dengan mengunggah lampiran berupa dokumen rekapitulasi penjualan masa pajak yang bersangkutan.
(2)
Apabila sampai dengan masa pajak berakhir wajib pajak belum membayar nilai pajak terutang, maka data pelaporan penghitungan dalam e-SPTPD otomatis dihapus oleh sistem.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN PAJAK MBLB
 
Paragraf 1
Dasar Pengenaan Pajak MBLB
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2)
Nilai jual hasil pengambilan MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume atau tonase hasil pengambilan MBLB dengan harga patokan penjualan MBLB.
(3)
Harga patokan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga patokan penjualan MBLB di Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan MBLB.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Tarif dan Penghitungan Besaran Pajak MBLB
 

Pasal 6

Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Penghitungan besaran pajak MBLB yang terutang dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMANTAUAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK MBLB
 
Paragraf 1
Pemantauan Pajak MBLB
 

Pasal 8

(1)
Pemantauan pajak MBLB dilaksanakan dalam rangka efektivitas pemungutan pajak MBLB.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala BKAD.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala BKAD.
(2)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala BKAD.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemantauan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut MBLB.
(2)
Kendaraan pengangkut MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB.
(3)
Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti bahwa wajib pajak pemegang IUP Eksplorasi MBLB telah membayar pajak MBLB paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai yang tertera pada Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi MBLB.
(4)
Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjukkan kepada petugas BKAD yang ditunjuk pada saat pemantauan pajak MBLB.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemungutan Pajak MBLB
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pengemudi kendaraan pengangkut MBLB tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB, maka dilakukan pemungutan pajak MBLB.
(2)
Petugas memberikan tanda bukti pemungutan pajak MBLB berupa karcis kepada pengemudi kendaraan pengangkut MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penerbitan Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB dan Karcis
 

Pasal 12

Dalam rangka efektivitas pemantauan dilakukan penerbitan Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) oleh BKAD.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB dan karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku untuk sekali jalan.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Spesifikasi Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai berikut:
 
a.
menggunakan jenis kertas HVS ukuran 10cm (sepuluh centimeter) x 15cm (lima belas centimeter) yang telah di perforasi;
 
b.
warna kertas digunakan:
 
 
1.
biru untuk pasir;
 
 
2.
kuning untuk batu kali;
 
 
3.
merah untuk batu kerikil sungai (banthak); dan
 
 
4.
putih untuk tanah urug.
 
c.
memuat informasi meliputi:
 
 
1.
nomor dan tanggal surat;
 
 
2.
masa berlaku Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB;
 
 
3.
jenis komoditas tambang;
 
 
4.
nama perusahaan, NPWPD, dan nomor izin usaha;
 
 
5.
masa berlaku izin; dan
 
 
6.
cap/stempel wajib pajak pemegang izin dan tanggal pengesahan.
(2)
Surat Keterangan Pemegang IUP Eksplorasi MBLB ditandatangani oleh Kepala BKAD dan diberi cap/stempel basah.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Spesifikasi karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai berikut:
 
a.
menggunakan jenis kertas HVS dengan ukuran 8,5cm (delapan koma lima centimeter) x 21cm (dua puluh satu centimeter) yang telah diperforasi;
 
b.
warna kertas yang digunakan:
 
 
1)
biru untuk pasir;
 
 
2)
kuning untuk batu kali;
 
 
3)
merah untuk batu kerikil sungai (banthak); dan
 
 
4)
putih untuk tanah urug; dan
 
c.
memuat informasi meliputi:
 
 
1)
nomor seri;
 
 
2)
jenis tambang;
 
 
3)
dasar aturan pemungutan; dan
 
 
4)
besaran pajak yang harus dibayar.
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak MBLB yang terutang dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak masa pajak berakhir.
(2)
Pembayaran pajak MBLB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bank tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
(3)
Pembayaran pajak MBLB yang terutang pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
pembayaran langsung atau secara tunai pada bank dengan menunjukkan nomor bayar kepada petugas bank; atau
 
b.
pembayaran via transfer dengan mencantumkan nomor bayar pada keterangan bukti transfer.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

BKAD melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelaporan, penghitungan, pemantauan dan pemungutan, dan pembayaran pajak MBLB paling sedikit 1 (tahun) sekali.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BKAD dapat bekerja sama dengan instansi yang terkait.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 1 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 22 September 2020 BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 22 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
HARDA KISWAYA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2020 NOMOR 40.1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.