Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-4572 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Bupati adalah Bupati Sleman.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Sleman.
5.
Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Sleman.
6.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan/atau perizinan tertentu.
7.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan/atau perizinan tertentu.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dipenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman.
10.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada OPD.
11.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.
Bank tempat pembayaran adalah bank yang ditetapkan oleh Bupati sebagai penyimpan kas daerah.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.
Karcis adalah barang cetakan yang mempunyai nilai nominal tarif retribusi, dipergunakan untuk memungut retribusi.
21.
Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi yang selanjutnya disingkat BKPR adalah buku yang memuat besarnya jumlah pokok retribusi, dipergunakan untuk memungut dan mencatat pembayaran retribusi.
22.
Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi yang selanjutnya disingkat KTPR adalah kuitansi yang memuat besarnya jumlah pokok retribusi, dipergunakan untuk memungut dan mencatat pembayaran retribusi.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.
Dokumen pemungutan retribusi adalah surat yang tercetak yang dapat digunakan sebagai bukti keterangan dalam pemungutan retribusi.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
27.
Penghitungan retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi.
28.
Transfer antar bank adalah kegiatan memindahkan sejumlah dana atas perintah pemilik rekening ke rekening kas daerah.
29.
Perforasi adalah tanda khusus legalitas yang dilakukan dengan alat pelubang pada karcis dan BKPR.
30.
Hari libur adalah hari sabtu, hari minggu, hari libur nasional dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
31.
Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari.
32.
Hari pasaran adalah hari dalam siklus pekan pancawara dalam kalender Jawa yang meliputi pahing, pon, wage, kliwon, legi.
 
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah daerah melakukan pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(2)
Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
retribusi jasa umum;
 
b.
retribusi jasa usaha; dan
 
c.
retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
 
a.
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
b.
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
 
c.
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
d.
retribusi pelayanan pasar;
 
e.
retribusi pengujian kendaraan bermotor;
 
f.
retribusi pengolahan limbah cair;
 
g.
retribusi pelayanan pendidikan; dan
 
h.
retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
(2)
Retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
 
a.
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
 
b.
retribusi terminal;
 
c.
retribusi tempat khusus parkir;
 
d.
retribusi rumah potong hewan;
 
e.
retribusi tempat rekreasi dan olahraga; dan
 
f.
retribusi penjualan produksi usaha daerah.
(3)
Retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, meliputi:
 
a.
retribusi izin mendirikan bangunan;
 
b.
retribusi izin gangguan;
 
c.
retribusi izin trayek; dan
 
d.
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
 
a.
pendaftaran dan pendataan;
 
b.
penetapan;
 
c.
pembayaran dan penyetoran;
 
d.
pembukuan dan pelaporan; dan/atau
 
e.
penagihan.
(2)
Pelaksanaan tata cara pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis dokumen penetapan karcis berlaku ketentuan pada huruf b, huruf c dan huruf d.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pendataan
 

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan retribusi melalui inventarisasi data yang meliputi data subjek dan objek wajib retribusi.
(2)
Pendaftaran dan pendataan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pendaftaran permohonan pelayanan Pemerintah Daerah.
(3)
Pelayanan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan pemanfaatan jasa dan perizinan tertentu.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib retribusi mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran dan pendataan dengan jelas, lengkap, dan benar serta melampirkan dokumen persyaratan administrasi.
(2)
Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
kartu tanda penduduk wajib retribusi yang masih berlaku;
 
b.
akta pendirian bagi wajib retribusi yang berbentuk badan; dan
 
c.
dokumen dasar penghitungan retribusi yang wajib dibayar.
(3)
Dokumen pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data:
 
a.
subjek retribusi;
 
b.
objek retribusi; dan
 
c.
dasar penghitungan retribusi.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Retribusi
 
Paragraf 1
Dokumen Penetapan
 

Pasal 7

(1)
Besaran retribusi didasarkan atas penetapan retribusi yang dilakukan oleh OPD atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.
(2)
Dokumen penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
SKRD;
 
b.
karcis;
 
c.
BKPR; dan/atau
 
d.
KTPR.
(3)
Jenis dokumen penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 
Paragraf 2
SKRD
 

Pasal 8

(1)
Penetapan retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, apabila:
 
a.
kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
 
b.
masa retribusi lebih dari 1 (satu) bulan; dan/atau
 
c.
penentuan besaran retribusi dilakukan dengan penghitungan retribusi.
(2)
Jenis retribusi yang menggunakan dokumen SKRD sebagai berikut:
 
a.
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bagi wajib retribusi yang memperoleh pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat untuk pertama kali;
 
b.
retribusi pemberian hak pemanfaatan tempat dasaran bagi wajib retribusi yang menggunakan kios dan/atau los untuk pertama kali;
 
c.
retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
 
d.
retribusi pemakaian kekayaan daerah sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
e.
retribusi terminal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
f.
retribusi tempat rekreasi dan olahraga sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
g.
retribusi izin mendirikan bangunan;
 
h.
retribusi izin gangguan;
 
i.
retribusi izin trayek; dan
 
j.
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penetapan retribusi dengan menggunakan dokumen SKRD didasarkan pada data dalam formulir pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Dokumen SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala OPD, paling rendah pejabat eselon III di OPD.
(3)
Dalam hal pemungutan retribusi dilaksanakan oleh UPT, SKRD ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala OPD, paling rendah eselon IV di UPT.
(4)
Dalam hal pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Kecamatan, SKRD ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Camat, paling rendah eselon IV di Kecamatan.
(5)
Dokumen SKRD dinyatakan sah apabila telah memperoleh tanda tangan basah oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diberi nomor, dan cap/stempel basah.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dokumen SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat data:
 
a.
nomor SKRD;
 
b.
nama wajib retribusi;
 
c.
alamat wajib retribusi; dan
 
d.
besaran retribusi.
(2)
Dokumen SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) lembar, yaitu:
 
a.
lembar 1 (satu) untuk wajib retribusi;
 
b.
lembar 2 (dua) untuk bendahara penerimaan OPD; dan
 
c.
lembar 3 (tiga) untuk OPD.
 
 
 
 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi dokumen SKRD diatur oleh Kepala OPD.
 
 
 
 
Paragraf 3
Karcis
 

Pasal 12

(1)
Penetapan retribusi dengan menggunakan karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b apabila:
 
a.
kegiatan tidak dilaksanakan berturut-turut dan/atau berkala;
 
b.
masa retribusi sampai dengan 1 (satu) bulan; dan/atau
 
c.
besaran retribusi ditetapkan berdasarkan besaran tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis retribusi yang menggunakan karcis sebagai berikut:
 
a.
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi wajib retribusi yang menggunakan pelataran di pasar;
 
b.
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
 
c.
retribusi pelayanan pasar bagi wajib retribusi yang menggunakan pelataran;
 
d.
retribusi pemakaian kekayaan daerah sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
e.
retribusi terminal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
f.
retribusi tempat khusus parkir;
 
g.
retribusi rumah potong hewan; dan
 
h.
retribusi tempat rekreasi dan olahraga sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Karcis dinyatakan sah apabila telah diperforasi oleh Dipenda.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling sedikit memuat data:
 
a.
nomor karcis; dan
 
b.
besaran retribusi.
(2)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) lembar, yaitu:
 
a.
lembar 1 (satu) untuk wajib retribusi; dan
 
b.
lembar 2 (dua) untuk bendahara penerimaan OPD.
 
 
 
 

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi karcis diatur oleh Kepala OPD.
 
 
 
 
Paragraf 4
BKPR
 

Pasal 15

(1)
Penetapan retribusi dengan menggunakan BKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c untuk retribusi pelayanan pasar bagi wajib retribusi yang menggunakan kios dan/atau los dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi wajib retribusi yang menggunakan kios dan/atau los.
(2)
BKPR dinyatakan sah apabila telah diperforasi oleh Dipenda.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
BKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling sedikit memuat data:
 
a.
nama wajib retribusi;
 
b.
alamat wajib retribusi; dan
 
c.
besaran retribusi.
(2)
BKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh wajib retribusi.
(3)
BKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam kartu retribusi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala OPD.
 
 
 
 

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi BKPR diatur oleh Kepala OPD.
 
 
 
 
Paragraf 5
KTPR
 

Pasal 18

(1)
Penetapan retribusi dengan menggunakan KTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d apabila:
 
a.
kegiatan dilaksanakan berturut-turut dan/atau berkala;
 
b.
masa retribusi sampai dengan 1 (satu) bulan; dan/atau
 
c.
penentuan besaran retribusi memerlukan penghitungan pada setiap akhir periode pelaksanaan kegiatan dengan besaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis retribusi yang menggunakan KTPR sebagai berikut:
 
a.
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
 
b.
retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat bagi wajib retribusi yang melakukan daftar ulang pemanfaatan tanah makam;
 
c.
retribusi pengujian kendaraan bermotor;
 
d.
retribusi pengolahan limbah cair;
 
e.
retribusi pelayanan pendidikan;
 
f.
retribusi pemakaian kekayaan daerah sepanjang memenuhi ketentuan pada ayat (1);
 
g.
retribusi terminal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
h.
retribusi izin trayek sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
 
i.
retribusi penjualan produksi usaha daerah.
(3)
KTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala OPD, diberi nomor, dan cap/stempel basah.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
KTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit memuat data:
 
a.
nama wajib retribusi;
 
b.
alamat wajib retribusi; dan
 
c.
besaran retribusi.
(2)
KTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) lembar, yaitu:
 
a.
lembar 1 (satu) untuk wajib retribusi; dan
 
b.
lembar 2 (dua) untuk bendahara penerimaan OPD.
 
 
 
 

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi KTPR diatur oleh Kepala OPD.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembayaran dan Penyetoran
 
Paragraf 1
Pembayaran
 

Pasal 21

(1)
Pemungutan retribusi didasarkan pada pelayanan yang diterima.
(2)
Pembayaran retribusi mendasarkan pada SKRD, karcis, BKPR dan/atau KTPR sesuai dengan jenis retribusi yang dibayarkan.
(3)
Wajib retribusi yang membayar retribusi dengan mendasarkan pada SKRD, karcis, dan/atau KTPR, pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas pada saat mendapatkan pelayanan jasa.
(4)
Wajib retribusi yang membayar retribusi dengan mendasarkan pada BKPR, pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas pada saat mendapatkan pelayanan jasa secara harian, mingguan, bulanan, atau tahunan.
(5)
Apabila retribusi yang wajib dibayar mendapatkan pengurangan atau keringanan atau pembebasan, maka keputusan pejabat tentang pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi menjadi dasar pembayaran retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

Pembayaran retribusi di pasar yang dalam aktivitasnya menggunakan hari pasaran, penghitungan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pedagang wajib membayar retribusi setiap hari pasaran; dan
b.
pedagang sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila beraktivitas selain pada hari pasaran wajib membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Jatuh tempo pembayaran retribusi berdasarkan SKRD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan SKRD kecuali retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2)
Jatuh tempo pembayaran retribusi berdasarkan karcis, BKPR, dan KTPR, pada saat wajib retribusi menerima pelayanan retribusi.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari besaran retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, kecuali karcis.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
pembayaran langsung melalui bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan pembantu di OPD;
 
b.
pembayaran langsung di bank tempat pembayaran; dan/atau
 
c.
transfer antar bank.
(2)
Pembayaran retribusi melalui mekanisme pembayaran langsung di bank tempat pembayaran dan/atau transfer antar bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditujukan ke rekening kas daerah Kabupaten Sleman.
(3)
Keabsahan pembayaran retribusi melalui mekanisme pembayaran langsung di bank tempat pembayaran dan/atau transfer antar bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diakui setelah bendahara penerimaan OPD atau petugas yang ditunjuk OPD melakukan verifikasi dengan pihak bank tempat pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib retribusi yang telah melakukan pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran retribusi sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi yang membayar retribusi menggunakan SKRD diberikan SSRD sebagai bukti pembayaran retribusi; dan
 
b.
wajib retribusi yang membayar retribusi menggunakan karcis, BKPR, dan KTPR berlaku sebagai bukti pembayaran retribusi.
(2)
Tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila diberi nomor, di cap/stempel basah, dan ditandatangani oleh bendahara penerimaan OPD.
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyetoran
 

Pasal 26

(1)
Penyetoran retribusi dilakukan oleh OPD yang menerima pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a.
(2)
OPD melakukan penyetoran hasil pembayaran retribusi dari wajib retribusi ke kas daerah secara bruto.
(3)
Penyetoran hasil pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi tersebut diterima.
(4)
Penyetoran hasil pembayaran retribusi dapat dilakukan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
 
a.
secara geografis, lokasi sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi; dan/atau
 
b.
secara administrasi, pembukuan dokumen pemungutan retribusi sulit diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(5)
Ketentuan penyetoran hasil pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6)
Apabila tanggal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pembukuan dan Pelaporan
 

Pasal 27

(1)
Prosedur pembukuan dan pelaporan retribusi dilakukan secara manual dan/atau menggunakan aplikasi komputer.
(2)
Prosedur pembukuan dan pelaporan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penagihan
 

Pasal 28

(1)
Retribusi yang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Jumlah kekurangan retribusi terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya retribusi.
(3)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(4)
STRD diterbitkan pada saat wajib retribusi tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi setelah menerima surat teguran.
(5)
Pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(6)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(7)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh Kepala OPD.
 
 
 
 
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI SERTA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 29

(1)
Wajib retribusi yang dikarenakan alasan tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
(2)
Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 30

(1)
Wajib retribusi yang melakukan pembayaran retribusi melebihi ketetapan retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
BAB VI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi
 

Pasal 31

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
 
b.
adanya pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk pernyataan tertulis dari wajib retribusi bahwa masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Retribusi
 

Pasal 32

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi di Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 5 Seri C);
b.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 5 Seri C); dan
c.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 3 Seri C);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 12 Februari 2016
Pj. BUPATI SLEMAN,
ttd.
GATOT SAPTADI
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 12 Februari 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
ISWOYO HADIWARNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.